KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN KPPN PEMATANG SIANTAR
 
DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


PELAYANAN

1. Jadwal layanan KPPN Pematang Siantar

a. Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15     :     Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00     :     Layanan Umum

b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30     :     Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00     :     Layanan Umum

 2. Pelayanan bertempat di:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pematang Siantar
Jl. Brigjen Rajamin Purba, SH. No.119
Pematangsiantar
Telp. 0622-22487
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 3. Prosedur Pelayanan

A. Konfirmasi Penerimaan
B. Persetujuan Pembukaan Rekening
C. Penerbitan SP2D
D. Penyelesaian Retur SP2D
E. Pengesahan SKPP
F. Pendaftaran Kontrak
G. Persetujuan TUP

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.

BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Pematang Siantar tanpa dipungut biaya atau zero cost.


PRODUK LAYANAN

  1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)
  2. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan
  3. Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  4. Pendaftaran Kontrak
    Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  5. Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  6. Penyelesaian Retur SP2D
  7. Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
  8. Koreksi SPM/SP2D Satker
  9. Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
  10. Perubahan Data Supplier
  11. Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker
  12. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  13. Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat
  14. Berharga (MPHL-BJS)
  15. Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja
  16. Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
  17. Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  18. Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  19. Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  20. Koreksi Setoran Penerimaan Negara
  21. Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
    Penyampaian Persyaratan Penyaluran
  22. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa

SARANA DAN PRASARANA
    Ruang tunggu/pelayanan yang bersih dan nyaman;
    Ruang VIP untuk pemegang kartu prioritas;
    Ruang Bermain Anak-anak;
    Wifi Free;
    Mushallla;
    Klinik;
    Ruang Laktasi;
    Mini Treasury Learning Center;
    Toilet untuk pengunjung;
    Banner Elektronik;
    Perpustakaan Mini;
    Televisi;
    Air minum dispenser;
    Tempat Charger Handphone;
    Locker Helm;
    
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Pematang Siantar. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:

      1. Telepon/SMS Pengaduan : 0811 6216 005
      2. Email Pengaduan : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
      3. Akses Website :
      4. - www.wise.kemenkeu.go.id;
        - www.si-antar.com;

                                        - www.pengaduandjpb.kemenkeu.go.id

JAMINAN PELAYANAN

    Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
    Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.
 

JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN

    Layanan  yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
    Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Pematang Siantar selama berada di lingkungan kantor KPPN Pematang Siantar.


EVALUASI

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search