KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Pendaftaran User Aplikasi SAKTI

 

1. DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI

 

 

2. PERSYARATAN

  1. Form Referensi Awal SAKTI (khusus satker baru dengan DIPA baru)
  2. Form Pendaftaran Email SAKTI (hanya khusus user yang belum memiliki email SAKTI)
  3. SK User Aplikasi SAKTI
  4. Form Pendaftaran User SAKTI (dalam bentuk PDF bertanda tangan)
  5. Form Pendaftaran User SAKTI (dalam bentuk file excel)

 

 

3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1 (satu) hari kerja setelah seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar, yaitu :

a. Kolom email untuk semua user harus sudah menggunakan email sakti.mail.go.id

b. Khusus untuk perubahan user, status user tersebut di satker/kantor lama harus sudah diganti/sudah tidak aktif lagi

 

 

4. TAHAPAN PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN USER APLIKASI SAKTI


a. Pendaftaran email sakti.mail.go.id
Bagi pegawai yang pernah menjadi pemegang user SAKTI sebelumnya, maka sudah memiliki email SAKTI. Hal yang harus dilakukan oleh satker adalah :
  1. Memeriksa data pegawai yang telah memiliki email SAKTI (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
  2. Apabila sudah diketahui calon user SAKTI yang masih ada yg belum memiliki, satker agar mengajukan Formulir Pendaftaran Email SAKTI (excel) ke KPPN Pematang Siantar
  3. Khusus user yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengisi kolom NIP/NRP. Sedangkan untuk user yang berstatus PPNPN atau PPPK wajib mengisi kolom NIK
 b. Penetapan SK User Aplikasi SAKTI
Secara umum, Role SAKTI dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu :
  1. Approver
  2. Validator
  3. Admin
  4. Operator
Setelah Kuasa Pengguna Anggaran memetakan jumlah Pengelola Keuangan satker (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan Operator), maka  :
  1. Membagi kewenangan user SAKTI para Pengelola Keuangan satker dengan ketentuan :
    1. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun berada dalam kelompok yang berbeda, misal KPA (approver) merangkap PPK (validator), penulisan peran harus berada dalam baris yang berbeda
    2. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun dalam kelompok yang sama, misal operator aset merangkap operator persediaan (sesama operator), penulisan peran dapat digabungkan pada satu kolom peran namun harus dipisahkan oleh tanda koma
    3. Kelompok Operator yang tidak dapat digabung dalam satu kolom adalah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
  2. Berdasarkan pembagian role di atas, KPA menerbitkan SK User SAKTI Web Full Module
  3. Berdasarkan pembagian role dalam SK User SAKTI Web Full Module tersebut di atas, satker membuat Formulir Pendaftaran Awal User SAKTI Web

c. Perubahan User Aplikasi SAKTI
Kelengkapan pengajuan Perubahan User Aplikasi SAKTI:
  1. Form Pendaftaran Email SAKTI (khusus user yang belum memiliki email sakti.mail.go.id)
  2. Scan Perubahan SK User SAKTI (bentuk PDF bertandatangan)
  3. Form Perubahan User SAKTI (bentuk PDF bertandatangan)
  4. Form Perubahan User SAKTI (bentuk Excel)
  5. Form Aktivasi One Time Password (khusus untuk pejabat perbendaharaan)
  6. Speimen Tanda Tangan (khusus untuk pejabat perbendaharaan)
  7. KTP (khusus untuk pejabat perbendaharaan)
  8. Surat Ketetapan Penunjukan Pejabat Perbendaharan.
 
d. Pengiriman Pendaftaran User Aplikasi SAKTI
Penyampaian dokumen Pendaftaran User Aplikasi SAKTI dikirim melalui Aplikasi Si-Antar, menu Surat Keluar. User akan didaftarkan oleh KPPN. Setelah didaftarkan, pegawai akan menerima SMS berisi user dan password (pastikan HP memiliki pulsa). Khusus pejabat perbendaharaan KPA, PPK, PPSPM, setelah menerima user, kemudian melakukan aktivasi OTP ke KPPN secara online ataupun offline.

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search