Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun
Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.3/2023 Tanggal 02 Januari 2023 Hal Pelaksanaan RPD Harian Tahun 2023, dan dalam rangka pelaksanaan Rencana Penarikan Dana Harian pada Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rencana Penarikan Dana Harian Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan dengan mekanisme Scheduled Payment Date.
2. Scheduled Payment Date dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi SAKTI dengan mengacu seluruhnya pada pelaksanaan RPD Harian pada Akhir Tahun Anggaran 2022.
3. Secara umum, RPD Harian dengan mekanisme Scheduled Payment Date sebagaimana angka 2 (dua) dilaksanakan dengan:
a. Satker menyusun RPD harian secara otomatis dan mempunyai jatuh tempo 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal kirim SPP.
b. Jatuh tempo sebagaimana dimaksud dapat dimutakhirkan berdasarkan tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM menjadi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon agar KPA menginformasikan kepada para pengelola keuangan maupun rekanan terkait penerapan Scheduled Payment Date serta memastikan PPSPM menyampaikan SPM sebelum jatuh tempo tagihan seperti yang tertera pada SPM.
Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.