Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
Sehubungan dengan penilaian Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 62 Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran merupakan nomenklatur baru untuk Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pasca integrasi antara IKPA dengan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) di bidang penganggaran.
2. Saat ini penyusunan regulasi dan pengembangan proses bisnis dan sistem penilaian, termasuk integrasi proses bisnis dengan bidang penganggaran, masih berproses.
3. Terdapat dua indikator yang rencananya akan tetap menjadi indikator Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran, saat ini akan menghadapi tanggal mulai dan batas transaksi, yaitu:
a. Indikator Deviasi Halaman III DIPA, batas waktu pemutakhiran RPD (Halaman III DIPA) adalah hari kerja kesepuluh pada awal triwulan, kecuali untuk triwulan I yang jatuh pada hari kerja kesepuluh di bulan Februari, yaitu tanggal 19 Februari 2024; dan
b. Indikator Capaian Output, batas pelaporan realisasi capaian output adalah lima hari kerja bulan berikutnya dan batas penyampaian proyeksi target output yang jatuh pada hari kerja kesepuluh di bulan Februari.
4. Mempertimbangkan poin 1 s.d. 3, maka ketentuan batas waktu pemutakhiran RPD Hal III DIPA dan pelaporan capaian output dalam rangka penilaian Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran diatur sebagai berikut:
No | Nama Indikator | Ketentuan |
1 | Deviasi Halaman III DIPA | Batas waktu penyampaian pemutakhiran: 19 Februari 2024 |
2 | Capaian Output | Batas waktu pelaporan target kinerja triwulan I 2024 dan pelaporan capaian output akan diinformasikan lebih lanjut. |
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran Satker agar menyusun RPD Hal III DIPA secara akurat dan memanfaatkan kesempatan pemutakhiran untuk penilaian indikator Deviasi Hal III DIPA secara tepat waktu.
Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan, dan Responsif.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.