Subbag Umum
KPPN Tipe A1 memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- evaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
- penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan kehumasan; dan
- pelaksanaan administrasi KPPN.
Tugas Subbag UMUM
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
Seksi Pencairan Dana
NAMA JABATAN: Kepala Seksi Pencairan Dana
- IKHTISAR JABATAN:
Melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Konfirmasi Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Konfirmasi atas Kesalahan SPM dari satuan kerja dan Catatan Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker, serta melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan kas, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN, dan penyediaan layanan kas.
- TUJUAN JABATAN:
Terlaksananya pencairan dana atas beban APBN secara cepat, tepat dan akuntabel, serta pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN, dan penyediaan layanan perbendaharaan.
- URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN:
4.1. Melakukan penatausahaan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar pembayaran.
4.1.1. Meneliti DIPA/dokumen lain yang dipersamakan;
4.1.2. Menugaskan pelaksana untuk memantau revisi DIPA yang berasal dari DJA, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan satker itu sendiri;
4.1.3. Menyimpan dokumen-dokumen hasil cetak dari aplikasi (DIPA/dokumen anggaran yang dipersamakan) tersebut dengan baik dan rapi.
4.2. Melakukan pengujian terhadap data rekanan (supplier).
4.2.1. Memantau pelaksana dalam melakukan review data supplier;
4.2.2. Melakukan pengujian data supplier yang telah diperiksa oleh pelaksana;
4.2.3. Memberi penolakan data supplier ketika ada duplikasi atau kesalahan pada data;
4.2.4. Memberikan persetujuan data supplier untuk menghasilkan Nomor Register Supplier (NRS);
4.2.5. Menugaskan pelaksana untuk menyampaikan Nomor Register Supplier (NRS) kepada satker.
4.3. Melakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Non Gaji (Lembur / Vakasi / Honor / Uang Makan/ Belanja Barang / Belanja Modal/Belanja Bantuan Sosial/Belanja lain-lain).
4.3.1. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur penerimaan dan pengujian SPM LS Non Gaji di Front Office ;
4.3.2. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur pengujian SPM LS Non Gaji di Middle Office ;
4.3.3. Menerima dan meneliti kelengkapan dokumen berupa konsep dan net SP2D, kartu pengawasan kredit, kartu pengawasan kontrak dan SPM berikut data pendukungnya beserta tanda terima lembar ke-2;
4.3.4. Menguji ketersediaan pagu dengan kartu pengawasan kredit;
4.3.5. Meneliti kesesuaian antara SPM dengan konsep dan net SP2D (meliputi jumlah bersih, nama penerima, nomor rekening penerima, kode Bank Operasional yang ditunjuk);
4.3.6. Mengembalikan SPM beserta dokumen pendukungnya apabila tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan SP2D;
4.3.7. Memeriksa, memaraf konsep SP2D dan kartu pengawasan kredit serta menandatangani net SP2D;
4.3.8. Menugaskan pelaksana untuk menatausahakan SPM berikut data pendukung, tanda terima lembar ke-2, konsep SP2D, kartu pengawasan kredit yang telah diparaf, serta SP2D yang telah ditandatangani;
4.3.9. Menugaskan pelaksana untuk menyimpan dan menatausahakan kelengkapan SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak berupa Asli surat jaminan uang muka, Asli surat kuasa bermaterai cukup dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka dan Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
4.4. Melakukan penerbitan SP2D Uang Persediaan (UP)/Tambahan UP/Ganti UP/Pertanggungjawaban TUP.
4.4.1. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur penerimaan dan pengujian SPM UP/TUP/GUP/PTUP di Front Office ;
4.4.2. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur pengujian SPM SPM UP/TUP/GUP/PTUP di Middle Office ;
4.4.3. Menerima dan meneliti kelengkapan dokumen berupa konsep dan net SP2D, kartu pengawasan kredit, kartu pengawasan kontrak dan SPM berikut data pendukungnya beserta tanda terima lembar ke-2;
4.4.4. Menguji ketersediaan pagu dengan kartu pengawasan kredit;
4.4.5. Meneliti kesesuaian antara SPM dengan konsep dan net SP2D (meliputi jumlah bersih, nama penerima, nomor rekening penerima, kode Bank Operasional yang ditunjuk);
4.4.6. Mengembalikan SPM beserta dokumen pendukungnya apabila tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan SP2D;
4.4.7. Memeriksa, memaraf konsep SP2D dan kartu pengawasan kredit serta menandatangani net SP2D;
4.4.8. Menugaskan pelaksana untuk menatausahakan SPM berikut data pendukung, tanda terima lembar ke-2, konsep SP2D, kartu pengawasan kredit yang telah diparaf, serta SP2D yang telah ditandatangani;
4.5. Melakukan penerbitan SP2D Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Uang Duka Wafat/Tewas/Terusan Penghasilan Gaji/Uang Muka Gaji dengan Aplikasi Belanja Pegawai.
4.5.1. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur penerimaan dan pengujian SPM Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Uang Duka Wafat/Tewas/Terusan Penghasilan Gaji/Uang Muka Gaji dengan Aplikasi Belanja Pegawai di Front Office ;
4.5.2. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur pengujian SPM SPM Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Uang Duka Wafat/Tewas/Terusan Penghasilan Gaji/Uang Muka Gaji dengan Aplikasi Belanja Pegawai di Middle Office ;
4.5.3. Menerima dan meneliti kelengkapan dokumen berupa konsep/net SP2D berikut daftar penerima yang lebih dari satu rekening penerima, kartu pengawasan kredit, dan SPM beserta data pendukungnya;
4.5.4. Menguji ketersediaan antara SPM dengan konsep/net SP2D meliputi jumlah bersih, nama penerima, dan nomor rekening penerima;
4.5.5. Mengembalikan SPM beserta dokumen pendukungnya apabila tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan SP2D;
4.5.6. Memeriksa, memaraf konsep SP2D, kartu pengawasan kredit, dan serta menandatangani net SP2D berikut daftar penerima yang lebih dari satu rekening penerima;
4.5.7. Menugaskan pelaksana untuk menatausahakan SPM berikut data pendukung, tanda terima lembar ke-2, konsep SP2D, kartu pengawasan kredit yang telah diparaf, daftar penerima yang lebih dari satu rekening penerima serta SP2D yang telah ditandatangani;
4.6. Melakukan persetujuan/penolakan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
4.6.1. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur penelitian dan pemeriksaan permintaan TUP di Front Office ;
4.6.2. Melakukan penilaian terhadap konsep/net surat persetujuan/penolakan permintaan TUP dari pelaksana;
4.6.3. Memaraf konsep / net surat persetujuan / penolakan permintaan TUP dan meneruskan kepada Kepala Kantor;
4.7. Melakukan pengisian data pengawasan kontrak.
4.7.1. Memantau pelaksana dalam melakukan pemeriksaan ADK Kontrak, hardcopy kartu pengawasan kontrak, penelitian dalam pengisian data dalam kartu pengawasan kontrak, dan upload data pengawasan kontrak dalam aplikasi SP2D;
4.7.2. Menerima data pengawasan kontrak dan dokumen pendukungnya beserta tanda terima lembar ke-2;
4.7.3. Meneruskan ke pelaksana subbagian umum untuk dilakukan penatausahaan dan pengarsipan;
4.8. Menerima Daftar Perubahan Data Pegawai.
4.8.1. Memantau pelaksana dalam melakukan penelitian kelengkapan Daftar Perubahan Data Pegawai dan melakukan upload Daftar Perubahan Data Pegawai ke dalam aplikasi GPP KPPN;
4.8.2. Menerima Daftar Perubahan Data Pegawai dan dokumen pendukungnya beserta tanda terima lembar ke-2;
4.8.3. Menugaskan pelaksana untuk menatausahakan Daftar Perubahan Data Pegawai dan dokumen pendukungnya beserta tanda terima lembar ke-2;
4.9. Menerbitkan Surat pemberitahuan pengajuan penggantian UP.
4.9.1. Memerintahkan pelaksana meneliti dan memeriksa kartu pengawasan UP melalui aplikasi;
4.9.2. Memerintahkan pelaksana untuk membuat konsep surat pemberitahuan kepada satuan kerja yang belum melakukan pengisian kembali (revolving) atas UP yang telah diberikan;
4.9.3. Menerima, dan meneliti serta menandatangani Surat pemberitahuan melakukan pengisian kembali (revolving) UP;
4.9.4. Meneruskan Surat pemberitahuan melakukan pengisian kembali (revolving) UP kepada Kepala Kantor;
4.10. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana UP Satuan Kerja melalui penyetoran langsung dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
4.10.1. Memerintahkan pelaksana untuk meneliti dan memeriksa surat pemberitahuan pengajuan penggantian UP terhadap satuan kerja yang belum melakukan pengisian kembali (revolving) atas UP yang telah diberikan selama waktu yang telah ditentukan;
4.10.2. Memerintahkan pelaksana untuk membuat konsep Surat pemberitahuan kepada satuan kerja untuk dilakukan pemotongan dana UP;
4.10.3. Menerima, dan meneliti serta memaraf Surat pemberitahuan pemotongan dana UP satuan kerja melalui penyetoran langsung dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
4.10.4. Meneruskan Surat pemberitahuan pemotongan dana UP satuan kerja kepada Kepala Kantor;
4.10.5. Meneruskan pemberitahuan pemotongan dana UP satuan kerja yang telah ditandatangani Kepala Kantor ke Subbagian Umum untuk dikirimkan kepada Satker;
4.11. Melakukan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D yang diajukan oleh satuan kerja.
4.11.1. Memantau pelaksana dalam meneliti surat permintaan koreksi data dan proses koreksi data;
4.11.2. Memerintahkan pelaksana untuk membuat konsep surat pemberitahuan koreksi/ralat data kepada Satker dan Nota Penyesuaian kepada Seksi Verifikasi dan Akuntansi;
4.11.3. Menerima, meneliti, dan memaraf konsep surat pemberitahuan koreksi / kesalahan data kepada Satker dan Catatan Penyesuaian kepada Seksi Verifikasi dan Akuntansi;
4.11.4. Menyampaikan surat pemberitahuan koreksi/ralat data kepada Satker dan Nota Penyesuaian kepada Seksi Verifikasi dan Akuntansi ke Kepala Kantor;
4.12. Melakukan penerbitan SP2D atas SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan PBB (SPM-KPBB), SPM Kelebihan Pajak (SPM-KBC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) perpajakan atau kepabeanan dan cukai.
4.12.1. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur penerimaan dan pengujian SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan PBB (SPM-KPBB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KBC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) perpajakan atau kepabeanan dan cukai di Front Office;
4.12.2. Menerima dan meneliti kelengkapan dokumen SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan PBB (SPM-KPBB), SPM Kelebihan Pajak (SPM-KBC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) perpajakan atau kepabeanan dan cukai , konsep dan net SP2D;
4.12.3. Memeriksa, memaraf konsep SP2D dan menandatangani net SP2D;
4.12.4. Menugaskan pelaksana untuk menatausahakan SPM berikut kelengkapannya, tanda terima lembar ke-2, konsep SP2D dan SP2D yang telah ditandatangani;
4.13. Melakukan penerbitan Surat Konfirmasi Pendapatan dan Belanja BLU (SP2B) BLU.
4.13.1. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur penerimaan dan pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) dari satker BLU;
4.13.2. Menerima dan meneliti SP3B BLU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani Kuasa PA / Pemimpin BLU beserta perlengkapan lainnya dan konsep SP2B BLU;
4.13.3. Menandatangani SP2B BLU dan menugaskan pelaksana untuk menatausahakan SP3B BLU dan SP2B BLU;
4.14. Melakukan penerbitan SP2D Pengembalian Pendapatan (SP2D-PP).
4.14.1. Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur penerimaan dan pengujian SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) dari Seksi Bank;
4.14.2. Menerima dan meneliti SPM-PP beserta kelengkapannya, konsep SP2D, dan net SP2D;
4.14.3. Menandatangani SP2D dan menugaskan pelaksana untuk menatausahakan SPM-PP beserta kelengkapannya, konsep SP2D, dan net SP2D;
4.15. Melakukan penerbitan Surat Ralat SP2D atas pengembalian (retur) SP2D Tahun Anggaran berjalan.
4.15.1. Menerima Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari Bank Operasional I/II/III;
4.15.2. Memerintahkan pelaksana untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada satker;
4.15.3. Memeriksa, menandatangani Surat Pemberitahuan Retur SP2D dan meneruskan kepada Kepala Kantor;
4.15.4. Meneruskan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Subbagian Umum untuk dikirimkan kepada satker;
4.15.5. Menerima surat ralat/perbaikan perbaikan rekening yang menyebabkan retur SP2D dari satker;
4.15.6. Memerintahkan pelaksana untuk meneliti dan menguji surat ralat dari satker dan kelengkapannya (Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), fotokopi buku tabungan/rekening giro, surat pernyataan dari bank/kantor pos), dan membuat konsep surat ralat SP2D;
4.15.7. Menerima dan meneliti surat ralat dari satker dan kelengkapannya, memaraf konsep surat ralat SP2D, dan meneruskannya kepada Kepala Kantor;
4.15.8. Melanjutkan surat ralat SP2D yang telah ditandatangani Kepala Kantor kepada Subbagian Umum untuk dikirimkan ke Bank Operasional I / II / III / Pos Produksi;
4.16. Melakukan penerbitan SP2D atas pengembalian (retur) SP2D Tahun Anggaran Yang Lalu.
4.16.1. Menerima Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari Bank Operasional I/II/III;
4.16.2. Memerintahkan pelaksana untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada satker;
4.16.3. Memeriksa, menandatangani Surat Pemberitahuan Retur SP2D dan meneruskan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani;
4.16.4. Meneruskan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Subbagian Umum untuk dikirimkan kepada satker;
4.16.5. Memerintahkan pelaksana untuk meneliti dan menguji SPM Pengembalian dari Subbagian Umum dan kelengkapannya (surat ralat dari satker, SPTJM, fotokopi buku tabungan/rekening giro, surat pernyataan dari bank/kantor pos, Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi, dan SKP4 (Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan (SKP4) dari Seksi Bank), dan membuat konsep SP2D;
4.16.6. Menerima, meneliti SPM Pengembalian beserta kelengkapannya dan menandatangani SP2D;
4.16.7. Menugaskan pelaksana untuk menatausahakan SPM Pengembalian berikut kelengkapannya;
4.17. Melakukan pengesahan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) karena pindah, pensiun atau meninggal dunia.
4.17.1. Menugaskan pelaksana untuk meneliti dan menguji kebenaran / perlengkapan SKPP tersebut;
4.17.2. Mengesahkan SKPP bersangkutan;
4.17.3. Menugaskan pelaksana untuk meneliti utang-utang yang belum dilunasi;
4.17.4. Menugaskan pelaksana untuk mencatat tanggal dan nomor SKPP tersebut ke dalam kartu gaji dan menutup/mencoret pembayaran gaji tersebut dalam wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bersangkutan;
4.17.5. Memaraf dan menyampaikan surat pengantar dan SKPP yang akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
4.17.6. Menugaskan pelaksana untuk menyampaikan surat pengantar, SKPP, dosir kartu gaji pegawai bersangkutan kepada Subbagian Umum.
4.18. Melakukan penyusunan laporan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran.
4.18.1. Menugaskan pelaksana untuk menghimpun data laporan realisasi pencairan dana dari aplikasi SPAN;
4.18.2. Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep laporan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran;
4.18.3. Meneliti dan menandatangani konsep/net laporan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran serta menyampaikan konsep/net surat pengantar laporan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk ditandatangani.
4.19. Melaksanakan fungsi customer service SAKTI.
4.19.1. Menunjuk pelaksana sebagai petugas customer service officer (CSO);
4.19.2. Memantau pelaksana dalam melakukan bimbingan teknis SAKTI kepada satker;
4.20. Melaksanakan pemantauan standar kualitas layanan KPPN.
4.20.1. Menerima standar kualitas layanan yang telah ditetapkan peraturan perbendaharaan/kantor pusat;
4.20.2. Menugaskan pelaksana untuk melakukan pemantauan kualitas layanan berdasarkan standar yang ada;
4.20.3. Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep laporan pemantauan standar kualitas layanan;
4.20.4. Meneliti dan menyampaikan laporan pemantauan standar kualitas layanan kepada Kepala Kantor;
4.21. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
4.21.1. Mempelajari Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tahun lalu dan tahun berjalan;
4.21.2. Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
4.21.3. Meneliti dan mengoreksi konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan menyampaikan kepada Kepala Kantor;
4.21.4. Membahas bersama dengan Kepala Kantor, Kepala Subbagian Umum, dan para Kepala Seksi mengenai konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
4.22. Melakukan penyusunan tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
4.22.1. Meneliti dan mempelajari LHP;
4.22.2. Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan tanggapan LHP disertai dokumen pendukungnya;
4.22.3. Menyusun konsep tanggapan LHP dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor.
4.23. Melakukan penetapan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Pencairan Dana.
4.23.1. Mengidentifikasi dan merinci tugas dan fungsi Seksi Pencairan Dana dalam rangka penyusunan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Pencairan Dana;
4.23.2. Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five berdasarkan tugas dan fungsi Seksi Pencairan Dana;
4.23.3. Meneliti dan memeriksa serta menetapkan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Pencairan Dana.
4.24. Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker.
4.24.1. Memeriksa Kontrak Kinerja Kemenkeu-Five masing-masing pelaksana;
4.24.2. Membandingkan Kontrak Kinerja dengan dengan hasil kerja masing-masing pelaksana;
4.24.3. Mengisi CKP masing-masing pelaksana;
4.25. Melakukan Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup KPPN dan Pelaksana lingkup Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker.
4.25.1. Mengusulkan kantor penilai setara / peer evaluator melalui aplikasi e-perfomance kepada Kepala KPPN;
4.25.2. Menugaskan Pelaksana untuk mengusulkan penilai/evaluator melalui aplikasi e-perfomance;
4.25.3. Menetapkan penilai/evaluator pelaksana lingkup Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker;
4.25.4. Mengisi kuesioner Penilaian Perilaku untuk atasan, pejabat setara/peer, dan pelaksana tiap semester;
- DIMENSI JABATAN:
10.1. Jumlah dana DIPA ditatausahakan dan dikelola dalam proses pencairannya;
10.2. Jumlah satuan kerja yang dilayani;
10.3. Jumlah SP2D yang diterbitkan;
10.4. Jumlah standar kualitas layanan;
10.5. Wilayah kerja.
- HUBUNGAN KERJA:
11.1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam hal menerima petunjuk, pendapat, dan pengarahan serta mengajukan usul dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan;
11.2. Kepala Subbagian Umum/Kepala Seksi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan;
11.3. Para pegawai dalam hal pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan;
11.4. KPA/Satker dalam hal penerimaan dan pengeluaran APBN;
- MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
Masih kurangnya pemahaman Satker tentang peraturan di bidang perbendaharaan sehingga diperlukan`sosialisasi dan pembinaan yang lebih intensif.
- RISIKO JABATAN:
Terlambatnya pencairan dana dapat mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kegiatan para pemangku kepentingan (stakeholders) dan terlambatnya penyerapan anggaran yang berdampak pada pembangunan nasional.
PERSYARATAN /KELENGKAPAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) SESUAI PMK NOMOR 190/PMK.05/2012
SPM-UP (UANG PERSEDIAAN)
– Surat Pernyataan dari KPA
– ADK SPM yang sudah diinject PIN PPSPM
SPM-TUP (TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN)
– Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN
– ADK SPM yang sudah diinject PIN PPSPM
SPM-GUP (PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN)
– ADK SPM yang sudah diinject PIN PPSPM
SPM-LS (LANGSUNG)
– Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominative untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima
SPM-LS Belanja Pegawai Gaji Induk dan Gaji Lainnya (Dengan Aplikasi GPP)
– Daftar Perubahan Data pegawai
– ADK Perubahan dan ADK Gaji
– ADK SPM yang sudah diinject PIN PPSPM
SPM-LS untuk Uang Muka atas Perjanjian/Kontrak
– Asli surat jaminan uang muka
– Asli surat kuasa bermaterai cukup dari PPK kepala Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka
– Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka
Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri , juga dilampiri dengan faktur pajak
PERSYARATAN KONFIRMASI SURAT SETORAN PAJAK/SURAT SETORAN LAINNYA SESUAI PER-14/PB/2014
Fotocopy Surat Setoran Pajak/surat setoran lainnya
Daftar surat setoran yang akan dikonfirmasi
ADK yang dihasilkan dari aplikasi konfirmasi satker
PERSYARATAN REKONSILIASI
Register Pengiriman
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Neraca
Laporan Posisi BMN di Neraca
Rekening Koran
ADK
Seksi Bank
NAMA JABATAN: Kepala Seksi Bank
IKHTISAR JABATAN:
Melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan pengembalian Pendapatan/Penerimaan Negara.
TUJUAN JABATAN:
Terlaksananya penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi pengelolaan kas (cash management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan pengembalian Pendapatan/Penerimaan Negara.
URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN:
1. Melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana dan penatausahaannya.
· Memantau pelaksana dalam menerima SP2D lembar ke-1 berikut bukti potong/setor (Surat Setoran Pajak (SSP)/Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)/Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)) dari Seksi Pencairan Dana;
· Memastikan ketersediaan dana pada Bank Operasional dengan prosedur yang berlaku;
· Meneliti dan menandatangani lembar ke-1 SP2D, Daftar Penguji dan Surat Penegasan;
· Memerintahkan pelaksana membubuhi stempel timbul pada lembar ke-1 SP2D, meneruskan Daftar Penguji dan Surat Penegasan kepada Kepala Kantor;
2. Menerbitkan SPM Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi atau Pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran berjalan.
· Menerima permintaan pengembalian oleh Bank/Pos Persepsi beserta dokumen kelengkapan (Bukti Penerimaan Negara (BPN)/surat setoran yang yang sudah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/ Nomor Transaksi Pos (NTP), Laporan Harian Penerimaan dan Daftar Nominatif Penerimaan, Rekening koran, dan Nota Debet Pelimpahah);
· Memerintahkan pelaksana untuk meneliti atas kesalahan perekaman dan/atau kelebihan pelimpahan berdasarkan dokumen kelengkapan yang disampaikan Bank/Pos Persepsi;
· Meneliti kembali kesalahan perekaman dan/atau kelebihan pelimpahan berdasarkan dokumen kelengkapan;
· Melanjutkan ke Seksi Verifikasi dan
· Akuntansi untuk diterbitkan SKTB;
· Menerbitkan SPM Pengembalian Pendapatan atas SKTB yang diterbitkan Seksi Verifikasi dan
· Akuntansi dan SKP4 oleh Kepala Kantor;
· Meneruskan SPM Pengembalian Pendapatan beserta kelengkapannya ke Seksi Pencairan Dana untuk diterbitkan SP2D;
3. Melakukan proses Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi atau Pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran Yang Lalu ke kantor pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara).
· Menerima permintaan pengembalian oleh Bank/Pos Persepsi beserta dokumen kelengkapan (Bukti Penerimaan Negara (BPN)/surat setoran yang yang sudah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/ Nomor Transaksi Pos (NTP), Laporan Harian Penerimaan dan Daftar Nominatif Penerimaan, Rekening koran, dan Nota Debet Pelimpahah);
· Memerintahkan pelaksana untuk meneliti atas kesalahan perekaman dan/atau kelebihan pelimpahan berdasarkan dokumen kelengkapan yang disampaikan Bank/Pos Persepsi;
· Meneliti kembali kesalahan perekaman dan/atau kelebihan pelimpahan berdasarkan dokumen kelengkapan;
· Melanjutkan ke Seksi Verifikasi dan
· Akuntansi untuk diterbitkan SKTB;
· Membuat konsep Surat Permintaan Pengembalian Pendapatan kepada Kepala Kantor;
· Melanjutkan Surat Permintaan Pengembalian Pendapatan dan SKP4 yang ditandatangani Kepala Kantor, SKTB dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi kepada Subaggian Umum untuk dikirimkan ke kantor pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara);
4. Menerbitkan konsep SKP4 untuk proses pembayaran kembali dana retur SP2D yang telah disetor ke kas negara.
· Menerima SKTB dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi;
· Memerintahkan pelaksana untuk membuat konsep SKP4;
· Meneliti, dan melanjutkan SKP4 kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani;
5. Menerbitkan Surat Ketetapan Pembagian Dana Bagi Hasil PBB.
· Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep Surat Ketetapan Pembagian (SKP) Dana Bagi Hasil PBB;
· Meneliti dan menganalisa kesesuaian konsep Surat Ketetapan Pembagian (SKP) Dana Bagi Hasil PBB yang memuat alokasi per Kabupaten/Kota berdasarkan data yang diterima dari LHP Bank/Pos Persepsi PBB;
· Menerbitkandanmenandatangani SKP DBH PBB termasuk BP PBB;
6. Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran DBH PBB.
· Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Bagi Hasil PBB
· Meneliti kesesuaian SPP DBH PBB dengan SKP DBH PBB
· Menandatangani SPP DBH PBB Bagian Daerah termasuk BP PBB
7. Menerbitkan Surat Permohonan Transfer DBH PBB
· Menugaskan pelaksanauntuk membuat konsep Surat Permohonan Transfer DBH PBB;
· Meneliti dan memaraf Surat Permohonan Transfer DBH PBB.
· Menyampaikan SPP dan Surat Permohonan Transfer kepada Kepala Subbagian Umum deangan melampirkan SKP DBH PBB, Nota Debet pelimpahan Bank / Pos PBB dan Catatan Kredit penerimaan BO III PBB.
8. Menerbitkan Surat Perintah Transfer DBH PBB
· Menerima surat permohonan transfer yang sudah ditandatangani dari Subbagian Umum;
· Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep Surat Perintah Transfer DBH PBB berdasarkan surat perintah transfer ;
· Meneliti dan memaraf Surat Perintah Transfer DBH PBB dan BP PBB;
· Menyampaikan Surat Perintah Transfer kepada Kepala KPPN untuk ditandatangani;
· Menyampaikan Surat perintah transfer kepada Subbagian Umum untuk dikirimkan ke Bank Operasional III.
9. Melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui potongan SPM, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi.
· Mengawasi pelaksana dalam melakukan pemeriksaan Laporan Harian Penerimaan (LHP) yang terdiri dari Laporan Penerimaan dan Pelimpahan, Rekap Nota Kredit, Daftar Nominatif Penerimaan (DNP), Arsip Data Komputer (ADK), BPN dan dokumen sumber (SSP/SSBC/SSPCP/SSBP/SSPB) dari Bank/Pos Persepsi;
· Memeriksa kebenaran data LHP beserta dokumen pendukung;
· Menugaskan pelaksana untuk mencetak laporan terkait penerimaan negara;
· Menandatangani laporan terkait penerimaan negara dan meneruskannya kepada Kepala Kantor;
10. Melakukan penyusunan Laporan Kas Posisi (LKP).
· Menugaskan pelaksana untuk menyusun LKP harian, mingguan maupun bulanan;
· Meneliti kebenaran LKP dan mencocokkan angkanya dengan laporan Rangkuman Pertanggungjawaban Bendahara Umum (RPBU);
· Menyampaikan LKP kepada Kepala KPPN untuk ditandatangani;
· Menyampaikan LKP termasuk Arsip Data Komputer (ADK) ke Subbagian Umum untuk dikirimkan ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan (Dit PKN), Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Seksi Verifikasi Dan Akuntansi.
11. Melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bendahara Umum.
· Menugaskan pelaksana Bendahara Umum untuk mencetak SPJ Bendahara Umum (RPBU, BBTU, BBPU, BGPU) berikut dokumen pendukungnya;
· Menugaskan pelaksana untuk meneliti dan mencocokkan data BKPP, BKPK, RBKPP, RBKPK, Buku Bank dan RPBU serta Buku Potongan Umum;
· Menandatangani BKPP, BKPK, RBKPP, RBKPK serta Buku Bank dan menyampaikan RPBU, Buku Potongan Umum Laporan Penerimaan PNBP/Pajak/Bea dan Cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk ditandatangani;
· Menugaskan pelaksanauntuk merangkum semua laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran negara pada Seksi Bankuntuk diteruskan kepada Seksi Verifikasi dan Akuntansi beserta dokumen pendukungnya;
· Menugaskan pelaksana untuk menyusun dan menyimpan arsip dokumen laporan pertanggungjawaban Bendahara Umum berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun, termasuk dokumen pendukungnya sebagai pertinggal.
12. Melakukan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pembagian PBB.
· Menerima SP2D beserta dokumen pendukungnya dari Subbagian Umum;
· Menugaskan pelaksana untuk menyampaikan copy SP2D dan SPM kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setiap triwulan;
· Menugaskan pelaksana untuk membuat laporan bulanan realisasi penerimaan, pembagian dan penyaluran DBH PBB.
· Meneliti pembagian dan pelimpahan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
· Menugaskan pelaksanauntuk membuat konsep surat pengantar laporan PBBbulanan;
· Mengoreksi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Subbagian Umum untuk dikirimkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
13. Melakukan pembukuan atas penerimaan dan pembagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bank Operasional III (BO III).
· Menerima, meneliti Rekening Koran serta Nota Kredit yang diterima dari Bank Operasional III;
· Menugaskan pelaksana untuk melakukan verfikasi kebenaran dan kelengkapan data sebelum menerbitkan SKP.
· Berkoordinasi dengan Bank persepsi PBB dan BO III PBB dalam hal terdapat perbedaan nilai pelimpahan pada Nota Debet dan Nota Kredit untuk mendapatkan nilai pelimpahan yang benar.;
· Menugaskan pelaksana untuk membukukan pembagian Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan SP2D DBH PBB maupun BP PBB yang telah diterbitkan KPPN.
· Mencocokkan antara Nota Debet dari BO III dengan nota kredit dari Bank Indonesia.
14. Menerbitkan nota perbaikan pembukuan.
· Menerima SP2D atas SPM-PP yang diterbitkan;
· Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep nota perbaikan pembukuan;
· Memeriksa konsep nota perbaikan pembukuan untuk ditandatangani oleh Kepala KPPN;
15. Pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga / Kantor/ Satuan Kerja
· Menerima surat permohonan persetujuan / penolakan pembukaan rekening dari kantor/ satker;
· Menugaskan pelaksana untuk membuat memproses dan membuat konsep surat persetujuan/ penolakan pembukaan rekening tersebut;
· Mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep surat persetujuan / penolakan kepada Kepala KPPN untuk ditandatangani;
· Menugaskan pelaksana untuk mengirimkan surat tersebut ke instansi yang bersangkutan;
· Menugaskan pelaksana untuk menatausahakan surat persetujuan pembukaan rekening;
16. Permintaan NTPN terhadap penerimaan melalui potongan SPM.
· Menugaskan pelaksana untuk mengimport data NTPN penerimaan dari potongan SPM;
· Menugaskan pelaksana untuk meneliti terhadap kebenaran potongan tersebut dan selanjutnya dimintakan NTPN;
· Melakukan pelayanan pemberian konfirmasi mengenai keabsahan dan kebenaran Surat Tanda Setoran Penerimaan Negara;
· Memeriksa surat permintaan konfirmasi setorat penerimaan negara;
· Menugaskan pelaksana untuk meneliti dan mencocokan kebenaran dan keabsahan STS Penerimaan Negara dengan pembukuan pada KPPN;
· Melegalisir STS sebagai bukti penerimaan negara telah dibukukan;
· Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep surat pengantar pengiriman hasil konfirmasi tersebut dan diajukan kepada Kepala KPPN untuk ditandatangani;
· Menyampaikan surat pengantar berikut STS yang telah dilegalisir tersebut kepada Subbagian Umum untuk dikirimkan kepada yang bersangkutan.
17. Melakukan rekonsiliasi terhadap tagihan imbalanan jasa pelayanan bank/pos persepsi.
· Menerima konsep Berita Acara Rekon Imbalan Jasa Pelayanan dan rekapitulasi data transaksi yang telah dibukukan oleh Bank/Pos Persepsi;
· Menugaskan pelaksana untuk meneliti, menghitung dan mencocokkan jumlah handling/STS transaksi setoran penerimaan negara yang telah dibukukan bank/pos persepsi selama satu bulan;
· Mengoreksi,memaraf dan menyampaikan konsep Berita Acara Rekonsiliasi Imbalan Jasa Pelayanan kepada kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk ditandatangani.
· Menyampaikan Berita Acara Rekon kepada Subbagian Umum untuk dikirimkan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Bank/Pos Persepsi bersangkutan.
18. Melakukan penyusunan konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional.
· Menerima tugas dari Kepala KPPN untuk menyusun tanggapan LHP;
· Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan tindak lanjut tanggapan LHP disertai dokumen pendukungnya;
· Menyusun konsep tanggapan LHP dan menyampaikannya kepada Kepala KPPN untuk disetujui dan diparaf Mempelajari temuan laporan hasil pemeriksaan dan menyiapkan peraturan yang menjadi dasar selanjutnya.
19. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
· Mempelajari Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tahun lalu dan tahun berjalan;
· Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
· Meneliti dan mengoreksi konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan menyampaikan kepada Kepala Kantor;
· Membahas bersama dengan Kepala Kantor, Kepala Subbagian Umum, dan para Kepala Seksi mengenai konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
20. Melakukan penetapan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Bank.
· Mengidentifikasi dan merinci tugas dan fungsi Seksi Bank dalam rangka penyusunan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Bank;
· Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five berdasarkan tugas dan fungsi Bank;
· Meneliti dan memeriksa serta menetapkan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Bank.
21. Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi Bank.
· Memeriksa Kontrak Kinerja Kemenkeu-Five masing-masing pelaksana;
· Membandingkan Kontrak Kinerja dengan dengan hasil kerja masing-masing pelaksana;
· Mengisi CKP masing-masing pelaksana;
22. Melakukan Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup KPPN dan Pelaksana lingkup Seksi Bank.
· Mengusulkan kantor penilai setara / peer evaluator melalui aplikasi e-perfomance kepada Kepala KPPN;
· Menugaskan Pelaksana untuk mengusulkan penilai/evaluator melalui aplikasi e-perfomance;
· Menetapkan penilai/evaluator pelaksana lingkup Seksi Bank;
· Mengisi kuesioner Penilaian Perilaku untuk atasan, pejabat setara/peer, dan pelaksana tiap semester
DIMENSI JABATAN:
· Jumlah penerimaan dan pengeluaran negara yang dibukukan;
· Jumlah handling STS dan SP2D yang ditatausahakan.
· Meliputi seluruh Bank/Kantor Pos yang menjadi mitra kerja/Bank Operasional (BO) dalam hal pelaksanaan pengeluaran negara.
· Jumlah Bank/Kantor Pos Persepsi yang menjadi mitra kerja dalam pelayanan
· Jumlah handling penerimaan negara yang ditatausahakan
· Jumlah penerimaan negara yang dihimpun dari bank/kantor pos persepsi
HUBUNGAN KERJA:
· Kepala KPPN dalam hal menerima petunjuk dan perintah;
· Para Kepala Seksi di KPPN dalam hal melakukan koordinasi;
· Para pelaksana pada Seksi Bank dalam hal memberikan tugas dan pengarahan;
· Pejabat Bank Indonesiadalam hal penatausahaan Rekening Kas Negara dan pencairan dana.
· Pembantu penelaah persepsi dalam rangka pelaksanaan tugas;
· Bank/Pos Persepsi mitra kerja dalam hal kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas
· KPP, KPBC dan Satuan Kerja dalam hal konfirmasi kebenaran setoran penerimaan negara
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
Masih kurangnya kepatuhan pihak bank/kantor pos untuk melaksanakan transfer/pemindahbukuan SP2D tepat waktu sehingga kurang mendukung kelancaran pelayanan kepada pemangku kepentingan dan kurangnya pemahanan petugas bank/pos persepsi serta masyarakat terhadap ketentuan pada Modul Penerimaan Negara, sehingga kurang mendukung kelancaran pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi, koordinasi yang lebih intensif dan pemberian sanksi secara tegas atas pelanggaran.
RISIKO JABATAN:
Terlambatnya penyaluran dana dapat mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kegiatan para pemangku kepentingan (stakeholders) dan terlambatnya penyerapan anggaran yang berdampak pada pembangunan nasional.
13.2. Ketidakakuratan dalam penatausahaan penerimaan negara dapat berdampak pada kesalahan pengambilan kebijakan di tingkatpusat.
Seksi Vera
IKHTISAR JABATAN:
Melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan kredit program, pengelolaan database Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS), pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
TUJUAN JABATAN:
Terwujudnya verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan kredit program, pengelolaan database Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS), pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan profesional.
URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN:
- Menyiapkan bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP, RKA-KL KPPN Khusus Investasi.
- Mempelajari Renstra, Renja, RKA-K/L, RKT, PK dan LAKIP KPPN Khusus Investasi tahun lalu dan tahun berjalan;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan dan menyusun konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKA-K/L, RKT, PK dan LAKIP KPPN Khusus Investasi;
- Membahas konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKA-K/L, RKT, PK dan LAKIP KPPN Khusus Investasi bersama Pelaksana;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyusun konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKA-K/L, RKT, PK dan LAKIP KPPN Khusus Investasi sesuai hasil pembahasan;
- Meneliti dan mengoreksi serta menyampaikan konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKA-K/L, RKT, PK dan LAKIP kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan penyusunan IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal.
- Mempelajari peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan penyusunan IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Menugaskan Pelaksana untuk mengumpulkan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan penyusunan IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyusun konsep IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
- Meneliti dan memeriksa konsep IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal beserta konsep nota dinasnya.
- Menyampaikan konsep IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal berikut konsep nota dinasnya kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan verifikasi perhitungan kewajiban penerusan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pendanaan lainnya.
- Menerima hasil perhitungan kewajiban penerusan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pendanaan lainnya dari Seksi Setelmen Investasi I dan Seksi Setelmen Investasi II;
- Menugaskan Pelaksana untuk melakukan verifikasi kewajiban penerusan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pendanaan lainnya;
- Menelaah hasil verifikasi kewajiban penerusan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pendanaan lainnya;
- Menyusun hasil verifikasi penerusan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pendanaan lainnya;
- Menyampaikan hasil verifikasi penerusan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pembiayaan lainnya kepada Seksi Setelmen Investasi I atau Seksi Setelmen Investasi II.
- Melakukan pengendalian internal terhadap akurasi data kewajiban.
- Menerima dan mempelajari bahan pengendalian internal terhadap akurasi data kewajiban dari Seksi Setelmen Investasi I dan Seksi Setelmen Investasi II;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan dalam rangka pengendalian internal terhadap akurasi data kewajiban verifikasi kewajiban;
- Menelaah bahan dalam rangka pengendalian internal terhadap akurasi data kewajiban verifikasi kewajiban;
- Membahas bahan dalam rangka pengendalian internal terhadap akurasi data kewajiban verifikasi kewajiban dengan seksi terkait;
- Menyusun konsep laporan hasil verifikasi bahan dalam rangka pengendalian internal terhadap akurasi data kewajiban verifikasi kewajiban;
- Menyampaikan konsep laporan hasil verifikasi hasil verifikasi bahan dalam rangka pengendalian internal terhadap akurasi data kewajiban verifikasi kewajiban kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan verifikasi bahan laporan posisi triwulan dan semesteran penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya.
- Menerima posisi kewajiban penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya;dari Seksi Setelmen Investasi I dan Seksi Setelmen investasi II;
- Menugaskan Pelaksana untuk melakukan verifikasi posisi kewajiban penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya ;;
- Menelaah hasil verifikasi posisi kewajiban penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya;
- Menyusun hasil verifikasi posisi kewajiban penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya;
- Menyampaikan hasil verifikasi posisi kewajiban penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya kepada Seksi Setelmen Investasi I atau Seksi Setelmen Investasi II apabila ditemukan kesalahan.
- Menyampaikan hasil verifikasi posisi kewajiban penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan verifikasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah.
- Menerima data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah dari Seksi terkait;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan yang diperlukan dalam rangka verifikasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah ;
- Menelaah bahan yang diperlukan dalam rangka verifikasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah;
- Menelaah bahan yang diperlukan dalam rangka verifikasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah;
- Menyampaikan hasil verifikasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah kepada Seksi Setelmen Investasi I atau Seksi Setelmen Investasi II apabila ditemukan kesalahan;
- Menyusun konsep laporan hasil verifikasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah;
- Menyampaikan konsep laporan hasil verifikasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan verifikasi withdrawal application pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman dan pembiayaan lainnya.
- Menerima Withdrawal Ap p lication penerusan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pendanaan lainnya dari KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
- Menugaskan pelaksana untuk melakukan verifikasi dan mencocokan antara withdrawal application dengan aplikasi penarikan dana pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pembiayaan lainnya yang telah di terbitkan;
- Menelaah hasil verifikasi withdrawal application dengan aplikasi penarikan dana pembayaran langsung pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pembiayaan lainnya;
- Menugaskan pelakasana untuk melakukan administrasi withdrawal application yang telah diverifikasi dan ditelaah;
- Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep surat pengantar penyampaian withdrawal application kepada debitur;
- Menyampaikan konsep surat pengantar penyampaian withdrawal aplication kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan verifikasi SP3 pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman luar negeri, dan pembiayaan lainnya.
- Menerima dan mempelajari SP2D dan SP3 dari KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
- Menugaskan pelaksana untuk melakukan verifikasi dan pencocokan antara aplikasi penarikan dana pinjamaan luar negeri, penerusan pinjaman, dan pembiayaan lainnya dengan withdrawal application dan SP3;
- Menelaah hasil verifikasi dan pencocokan withdrawal application dengan aplikasi penarikan dana pembayaran langsung pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pembiayaan lainnya dengan WA dan SP3;
- Menugaskan pelakasana untuk melakukan administrasi SP3 yang telah diverifikasi dan ditelaah;
- Menugaskan pelaksana untuk membuat surat pengantar SP3 kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan evaluasi Kinerja Bank Penatausaha.
- Menelaah surat penunjukan Bank Penatausaha;
- Menetapkan kriteria evaluasi kinerja Bank Penatausaha;
- Menugaskan Pelaksana untuk mengkompilasi laporan-laporan periodik dan bahan-bahan pendukung dalam rangka evaluasi kinerja Bank Penatausaha;
- Membahas evaluasi kinerja Bank Penatausaha bersama Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep nota dinas evaluasi kinerja Bank Penatausaha;
- Meneliti dan mengoreksi konsep nota dinas evaluasi kinerja Bank Penatausaha;
- Menyampaikan konsep nota dinas evaluasi kinerja Bank Penatausaha kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan rekonsiliasi data kewajiban secara periodik dalam rangka pengendalian internal.
- Mengkompilasi jawaban atas hasil verifikasi;
- Menugaskan pelaksana untuk melengkapi dokumen pendukung;
- Membandingkan interpretasi Seksi Setelmen Investasi I dengan pendapat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal dan Direktorat SMI terhadap interpretasi Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan perjanjian pinjaman;
- Menuangkan kesepakatan intepretasi perjanjian pada suatu dokumen kesepakatan yang digunakan sebagai standar setelmen dan verifikasi.
- Menyusun konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR.
- Mempelajari pertanyaan DPR;
- Menugaskan Pelaksana untuk melakukan penyiapan bahan yang diperlukan;
- Menyusun konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR dengan dibantu oleh Pelaksana;
- Membahas konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR bersama Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Menyampaikan konsep bahan jawaban atas pertanyaan DPR kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyiapkan konsep laporan dan menganalisis proyeksi penerimaan dan pengeluaran Rekening Dana Investasi (RDI)/Rekening Pemerintah Daerah (RPD).
- Mempelajari proyeksi penerimaan dan pengeluaran Rekening RDI/RPD;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan-bahan validasi data atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran Rekening RDI/RPD dalam satu tahun anggaran/beberapa tahun anggaran;
- Melakukan analisis atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran Rekening RDI/RPD dalam satu tahun anggaran/beberapa tahun anggaran;
- Menyampaikan konsep laporan dan hasil analisis serta evaluasi penerimaan dan pengeluaran Rekening RDI/RPD dalam satu tahun anggaran/beberapa tahun anggaran kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyiapkan konsep laporan dan menganalisis kontribusi Rekening RDI/RPD ke APBN.
- Mempelajari proyeksi penerimaan dan pengeluaran Rekening RDI/RPD;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan-bahan validasi data atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran Rekening RDI/RPD dalam satu tahun anggaran/beberapa tahun anggaran;
- Menugaskan Pelaksana untuk menganalisis saldo RDI;
- Melakukan perhitungan dan analisis atas kontribusi Rekening RDI/RPD ke APBN;
- Menyampaikan konsep laporan dan hasil analisis serta evaluasi kontribusi Rekening RDI/RPD ke APBN tersebut kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyiapkan konsep laporan penyediaan dan penyaluran dana pinjaman.
- Mempelajari transaksi RDI dan RPD;
- Menugaskan Pelaksana untuk membandingkan saldo RDI dengan posisi dana yang belum ditarik sesuai dengan perjanjian pinjaman;
- Meneliti, menalaah dan mengoreksi hasil pembandingan saldo RDI dengan posisi dana yang belum ditarik sesuai dengan perjanjian pinjaman;
- Menyampaikan laporan hasil analisa dan evaluasi penyediaan dan penyaluran dana pinjaman kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyusun konsep laporan berkala dan menganalisis piutang pemerintah yang bersumber dari penerusan pinjaman, pinjaman dan pembiayaan lainnya sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan.
- Meneliti dan mempelajari bahan-bahan penyusunan laporan berkala piutang pemerintah dari penerusan pinjaman, pinjaman dan pembiayaan lainnya;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyusun laporan daftar peminjam, akumulasi atas realisasi penarikan pinjaman dan realisasi pengembalian pinjaman;
- Meneliti, melaah dan mengoreksi laporan daftar peminjam, akumulasi atas realisasi penarikan pinjaman dan realisasi pengembalian pinjaman;
- Menganalisis piutang pemerintah dari penerusan pinjaman, pinjaman dan pembiayaan lainnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyampaikan laporan-laporan tersebut kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyusun konsep laporan Saldo RDI/RPD.
- Meneliti rekening koran RDI/RPD;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan-bahan penyusunan laporan posisi Saldo RDI/RPD;
- Meneliti, menelaah dan mengoreksi konsep laporan posisi Saldo RDI/RPD;
- Menyampaikan konsep laporan posisi Saldo RDI/RPD kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyusun konsep laporan Saldo Rekening Ditjen Perbendaharaan dan Menteri Keuangan dalam rangka tupoksi KPPN Khusus Investasi.
- Meneliti rekening koran Rekening Ditjen Perbendaharaan dan Menteri Keuangan dalam rangka tupoksi KPPN Khusus Investasi;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan-bahan penyusunan konsep laporan Saldo Rekening Ditjen Perbendaharaan dan Menteri Keuangan dalam rangka tupoksi KPPN Khusus Investasi;
- Meneliti, menalaah dan mengoreksi konsep laporan posisi Saldo Rekening Ditjen Perbendaharaan dan Menteri Keuangan dalam rangka tupoksi KPPN Khusus Investasi;
- Menyampaikan konsep laporan posisi Saldo Rekening Ditjen Perbendaharaan dan Menteri Keuangan dalam rangka tupoksi kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan koordinasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya
- Meneliti bahan-bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya yang dari Kepala Seksi terkait;
- Menugaskan pelaksana untuk menelaah bahan-bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya yang dari Kepala Seksi terkait;
- Melaksanakan rekonsiliasi bahan-bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya yang dari Kepala Seksi terkait;
- Meneliti, menelaah dan mengoreksi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya;
- Menyampaikan konsep Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya kepada Kepala Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan penyusunan Konsep Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Menganalisis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya.
- Meneliti bahan-bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya;
- Meneliti, menelaah dan mengoreksi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya;
- Menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan penyusunan Konsep Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Menganalisis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Kredit Program.
- Meneliti bahan-bahan penyusunan laporan keuangan pengelolaan kredit program;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyusun laporan keuangan kredit program;
- Meneliti, menelaah dan mengoreksi laporan keuangan kredit program;
- Menyampaikan laporan keuangan kredit program kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyusun konsep laporan konsolidasi pelaksanaan dan realisasi dana investasi pemerintah.
- Meneliti bahan-bahan penyusunan laporan konsolidasi pelaksanaan dan realisasi dana investasi pemerintah;
- Menugaskan pelaksana untuk menginventarisasi dan melakukan kompilasi laporan-laporan pelaksanaan investasi dan realisasi dana investasi pemerintah, dan laporan pelaksanaan dana investasi pemerintah;
- Meneliti, menalaah dan mengoreksi hasil kompilasi laporan-laporan pelaksanaan investasi dan realisasi dana investasi pemerintah;
- Menyusun konsep laporan konsolidasi pelaksanaan investasi dan realisasi dana investasi pemerintah;
- Menyampaikan konsep laporan konsolidasi pelaksanaan investasi dan realisasi dana investasi pemerintah kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan rekonsiliasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah.
- Menugaskan pelaksana melakukan rekonsiliasi data/informasi mengenai kegiatan transaksi dana investasi pemerintah dengan operator terkait;
- Menyusun konsep laporan rekonsiliasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah;
- Menugaskan pelaksana untuk melakukan updating data/informasi hasil rekonsiliasi;
- Meneliti, menalaah dan mengoreksi konsep laporan rekonsiliasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintahl;
- Menyampaikan konsep laporan rekonsilasi data dan informasi atas transaksi investasi pemerintah kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyusun Konsep Laporan Pelaksanaan Kegiatan Investasi Pemerintah (LPKI) operator Investasi Pemerintah.
- Menerima dan mempelajari penugasan dari Kepala KPPN Khusus Investasi untuk menganalisis LPKI operator Investasi Pemerintah dan menyusun hasil analisis LPKI operator Investasi Pemerintah;
- Menugaskan pelaksana untuk menghimpun dan mengkompilasi data LPKI operator Investasi Pemerintah;
- Menelaah hasil kompilasi data dan bahan terkait LPKI operator Investasi Pemerintah;
- Menyusun konsep laporan LPKI operator Investasi Pemerintah;
- Menyampaikan konsep laporan pelaksanaan kegiatan investasi pemerintah dan realisasi dana investasi pemerintah kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyusun konsep tanggapan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Aparat Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat.
- Mempelajari LHP yang diterima dari Aparat Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat;
- Menugaskan Pelaksana untuk melakukan penyiapan bahan yang diperlukan;
- Menyusun konsep tanggapan atas LHP bersama Pelaksana;
- Membahas konsep tanggapan atas LHP bersama Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Menyampaikan konsep tanggapan LHP kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyusunan konsep surat jawaban atas surat masuk lainnya yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal.
- Mempelajari surat yang masuk yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan data pendukung jawaban surat masuk dan menyusun konsep jawaban atas surat masuk tersebut;
- Meneliti dan mengoreksi konsep jawaban atas surat masuk tersebut;
- Menyampaikan konsep jawaban atas surat masuk kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan penyiapan bahan pengelolaan manajemen risiko lingkup KPPN Khusus Investasi.
- Mempelajari peraturan dan pedoman pengelolaan manajemen risiko;
- Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi pengelolaan manajemen risiko lingkup KPPN Khusus Investasi beserta konsep nota dinasnya;
- Membahas konsep bahan/materi pengelolaan manajemen risiko lingkup KPPN Khusus Investasi bersama Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi pengelolaan manajemen risiko lingkup KPPN Khusus Investasi sesuai hasil pembahasan;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep bahan/materi pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi pengelolaan manajemen risiko lingkup KPPN Khusus Investasi beserta konsep nota dinasnya beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Melaksanakan pengelolaan manajemen risiko lingkup KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan pengendalian intern lingkup KPPN Khusus Investasi.
- Mempelajari peraturan dan pedoman pemantauan pengendalian intern;
- Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi pemantauan pengendalian intern lingkup KPPN Khusus Investasi beserta konsep nota dinasnya;
- Membahas konsep bahan/materi pemantauan pengendalian intern lingkup KPPN Khusus Investasi bersama Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi pemantauan pengendalian intern lingkup KPPN Khusus Investasi sesuai hasil pembahasan;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan bahan/materi pemantauan pengendalian intern lingkup KPPN Khusus Investasi beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Melakukan pemantauan pengendalian intern lingkup KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai lingkup KPPN Khusus Investasi.
- Mempelajari peraturan dan pedoman kode etik dan disiplin pegawai;
- Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai lingkup KPPN Khusus Investasi beserta konsep nota dinasnya;
- Membahas konsep bahan/materi pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai lingkup KPPN Khusus Investasi bersama Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai lingkup KPPN Khusus Investasi sesuai hasil pembahasan;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan bahan/materi pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai lingkup KPPN Khusus Investasi beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai lingkup KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan lingkup KPPN Khusus Investasi.
- Mempelajari peraturan dan pedoman koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan lingkup KPPN Khusus Investasi;
- Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan lingkup KPPN Khusus Investasi beserta konsep nota dinasnya;
- Membahas konsep bahan/materi koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan lingkup KPPN Khusus Investasi bersama Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan lingkup KPPN Khusus Investasi sesuai hasil pembahasan;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan bahan/materi koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan lingkup KPPN Khusus Investasi beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Melakukan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan lingkup KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal.
- Mempelajari peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Menugaskan Pelaksana untuk mengumpulkan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Melakukan pembahasan bersama Kepala KPPN Khusus Investasi dan Pelaksana dalam rangka penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyusun konsep laporan pencapaian IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
- Meneliti dan memeriksa konsep laporan pencapaian IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal beserta konsep nota dinasnya.
- Menyampaikan konsep laporan pencapaian IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal berikut konsep nota dinasnya kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Menyiapkan bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat Unit Pemilik Risiko (UPR) KPPN Khusus Investasi.
- Mempelajari peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan penyusunan profil risiko tingkat UPR;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan dan menyusun konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR;
- Melakukan pembahasan konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR dengan pihak-pihak terkait;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyusun konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
- Meneliti dan memeriksa konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR beserta konsep nota dinasnya;
- Menyampaikan konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala KPPN Khusus Investasi.
- Melakukan penetapan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal.
- Mengidentifikasi dan merinci tugas dan fungsi Seksi Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal dalam rangka penyusunan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal;
- Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five berdasarkan tugas dan fungsi Seksi Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal;
- Meneliti dan memeriksa serta menetapkan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Fivelingkup Seksi Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal.
- Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal.
- Memeriksa Kontrak Kinerja Kemenkeu-Five masing-masing pelaksana;
- Membandingkan Kontrak Kinerja dengan dengan hasil kerja masing-masing pelaksana;
- Mengisi CKP masing-masing pelaksana;
- Melakukan Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup KPPN Khusus Investasi dan Pelaksana lingkup Seksi Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal.
- Mengusulkan kantor penilai setara / peer evaluator melalui aplikasi e-perfomance kepada Kepala KPPN;
- Menugaskan Pelaksana untuk mengusulkan penilai/evaluator melalui aplikasi e-perfomance;
- Menetapkan penilai/evaluator pelaksana lingkup Seksi Penyaluran Investasi;
- Mengisi kuesioner Penilaian Perilaku untuk atasan, pejabat setara/peer, dan pelaksana tiap semester;
- BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN:
- Disposisi dan pengarahan dari Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Surat Permohonan Rencana Pinjaman dari BUMN/BUMD, Pemda, dan Lembaga Keuangan Pelaksana beserta dokumen pendukungnya;
- Loan Agreement dan Naskah Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penerusan Pinjaman;
- Pernyataan effective date dari lender;
- DIPA pembiayaan;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Surat Perintah Membayar(SPM);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Surat Perintah Pembukuan / Pengesahan (SP3);
- Surat Tagihan Pembayaran Kembali Kewajiban Debitur;
- Notice of Disbursement (NOD) atau dokumen lain yang dipersamakan;
- Nota Debet/Kredit dari RDI, RPD dan Rekening Dirjen Perbendaharaan;
- No Objection Letter (NOL);
- Withdrawal Application dari BUMN/BUMD, Pemda, Koperasi;
- Transfer Nota Dari BI UNTUK membayar uang muka, Uang Pinjaman Luar Negeri (FEL);
- Daftar kurs konversi BI;
- Catatan perhitungan BI dalam kaitannya dengan pinjaman luar negeri;
- Rekening Koran;
- Laporan hasil penyelenggaraan sosialisasi/lokakarya investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman, dan kredit program;
- Laporan Keuangan operator investasi pemerintah;
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
- ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN:
- Undang-undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31) tentang Tatacara Penghapusan Hutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah no 33 tahun 2006.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20005 Nomor 48);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2006 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3);
- Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14);
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah
- Keputusan Menteri Keuangan No. 259 / KMK.017 / 1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga Dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan No.346/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.06/2005 tentang Tambahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No.346/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi (RDI);
- Keputusan Menteri Keuangan No. 347a / KMK.017 / 2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan No.83 / PMK.06 / 2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang diteruskan kepada daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.10/2006 tentang Tatacara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata cara Penarikan Pinjaman dan / atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Pemda dan BUMN;
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Pnerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 259 / KMK.017 / 1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri;
- Peraturan Perundangan lainnya yang terkait dengan bidang Perkreditan, Keuangan dan Perbankan serta Pemerintah Daerah dan investasi pemerintah;
- Surat Edaran Ditjen Moneter Dalam Negeri No. SE-1344/MD/1983 tgl. 10 Maret 1983 tentang penatausahaan pinjaman luar negeri;
- Perjanjian Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha/Lembaga Lokal/ Internasional;
- Referensi yang berkaitan dengan Public Private Patnership (PPP).
- Surat-surat dari Menteri Keuangan/Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas;
- Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri / Loan Agreement;
- Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) / Subsidiary loan Agreement (SLA);
- Naskah Perjanjian Pinjaman (RDI dan RPD).
- HASIL KERJA:
- Bahan masukan Rencana Strategik, Rencana Kerja, RKA-K/L, Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan LAKIP;
- Konsep IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Hasil verifikasi perhitungan kewajiban penerusan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pendanaan lainnya;
- Data kewajiban debitur;
- Hasil verifikasi bahan laporan posisi triwulan dan semesteran penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya;
- Hasil verifikasi data dan informasi secara berkala dengan operator investasi pemerintah atas data transaksi investasi pemerintah;
- Hasil verifikasi withdrawal application pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman dan pembiayaan lainnya;
- Hasil verifikasi SP3 pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman luar negeri, dan pembiayaan lainnya;
- Hasil evaluasi Kinerja Bank Penatausaha;
- Berita acara rekonsiliasi data kewajiban;
- Konsep bahan jawaban terhadap pertanyaan DPR;
- Konsep laporan dan analisis proyeksi penerimaan dan pengeluaran Rekening RDI/RPD;
- Konsep laporan dan analisis proyeksi kontribusi Rekening RDI/RPD ke APBN;
- Konsep laporan penyediaan dan penyaluran dana pinjaman;
- Konsep laporan berkala dan analisis piutang pemerintah yang bersumber dari penerusan pinjaman, pinjaman dan pembiayaan lainnya sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Konsep laporan Saldo Rekening Dana Investasi, Rekening Pembangunan Daerah;
- Konsep laporan Saldo Rekening Menteri Keuangan dalam rangka tupoksi KPPN Khusus Investasi;
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya;
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan analisis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN, Penerusan Pinjaman, Pinjaman dan Pembiayaan lainnya;
- Konsep Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan analisis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Kredit Program;
- konsep laporan konsolidasi pelaksanaan dan realisasi dana investasi pemerintah;
- Konsep laporan rekonsilasi data dan informasi atas transaksi investasi pemerintah;
- Konsep Laporan Pelaksanaan Kegiatan Investasi Pemerintah;
- Konsep tanggapan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Aparat Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat;
- Jawaban atas surat masuk yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Laporan pengelolaan manajemen risiko lingkup KPPN Khusus Investasi;
- Laporan pemantauan pengendalian intern lingkup KPPN Khusus Investasi;
- Laporan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai lingkup KPPN Khusus Investasi;
- Bahan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan lingkup KPPN Khusus Investasi;
- Laporan pencapaian IKU tingkat Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal;
- Bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat Unit Pemilik Risiko (UPR) KPPN Khusus Investasi;
- Target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal;
- Capaian Kinerja Pelaksana lingkup Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal;
- Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup KPPN Khusus dan Pelaksana lingkup Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal.
- WEWENANG :
- Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Menyelesaikan Pelaksanaan tugas sesuai petunjuk atasan;
- Mengoreksi dan memaraf konsep-konsep surat dan laporan;
- Mengumpulkan bahan-bahan untuk kelengkapan data dan Pelaksanaan tugas;
- Menghubungi pejabat pada Departemen Teknis/Instansi lainnya atas izin atasan untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka Pelaksanaan tugas;
- Mewakili Kepala KPPN Khusus Investasi dalam Pelaksanaan rapat intern dan ekstern serta menghadiri rapat atas Instruksi Kepala KPPN Khusus Investasi.
- TANGGUNG JAWAB:
- Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala KPPN Khusus Investasi;
- Solusi Pelaksanaan tugas sesuai petunjuk atasan;
- Kebenaran konsep-konsep surat dan laporan dari bawahan;
- Kelengkapan data dan bahan-bahan atas Pelaksanaan tugas;
- Kebenaran data dan informasi dari pejabat pada Departemen Teknis/Instansi lainnya;
- Hasil Pelaksanaan rapat intern dan ekstern.
- DIMENSI JABATAN: –
- HUBUNGAN KERJA:
- Kepala KPPN Khusus Investasi dalam hal menerima tugas, bimbingan dan pengarahan Pelaksanaan tugas;
- Para Kepala Seksi di lingkungan KPPN Khusus Investasi dalam hal koordinasi Pelaksanaan tugas;
- Para Pelaksana di lingkungan KPPN Khusus Investasi dalam hal koordinasi lintas subdit dan pemberian informasi posisi pinjaman;
- MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
- Masih dalam tahap pengembangan sistem informasi pengelolaan dana investasi, penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program dan pembiayaan lainnya;
- Masih dalam tahap pengembangan sistem akuntansi dana investasi, penerusan pinjaman, pinjaman, kredit program dan pembiayaan lainnya.
- RISIKO JABATAN: tidak ada
- SYARAT JABATAN:
- Pangkat / Golongan: Penata / III c
- Pendidikan formal: Strata 1
- Diklat/ Kursus: Diklatpim Tk IV
- Syarat lainnya:
- Standar Kompetensi Jabatan:
- Mendalam pemecahan masalah dan analisis (2)
- Bisnis ketajaman (1)
- Perencanaan dan pengorganisasian (2)
- Kualitas Focus (1)
- perbaikan terus-menerus (2)
- Kebijakan, Proses dan Prosedur (2)
- Stakeholder Service (2)
- Integritas (2)
- Tim Kerja dan Kolaborasi (2)
Seksi MSKI
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal atau Seksi MSKI adalah salah satu seksi di KPPN Tipe A1.
Seksi Mski memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
- Tugas di bidang manajemen satker:
- melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan.
- fungsi customer service.
- supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI.
- pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan.
- Tugas di bidang kepatuhan internal:
- pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
- perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.