Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
DANA DESA NonBLT TAHAP I
- Pagu Dana Desa nonBLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa).
- Tahapan Penyaluran :
-
Disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III.
-
Disalurkan dalam 2 (dua) tahap untuk Desa berstatus Desa Mandiri dengan besaran masing-masing tahap yaitu 60% untuk Tahap I dan 40% untuk Tahap II.
-
- Penyaluran Dana Desa Tahap I dilakukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran Tahap I secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
-
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;
-
Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa;
-
Peraturan Desa mengenai APBDes;
-
Surat Pengantar:
-
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/ wali kota; dan
-
dibuat sesuai dengan format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022.
-
-
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
-
-
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5):
-
dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan nonBLT Desa.
-
pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.
-
pembuatan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa.
-
-
Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan:
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I pada huruf c disampaikan paling cepat bulan Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
- Dalam hal Pemda belum melakukan perekaman KPM BLT Desa, maka:
-
Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa maksimal 75% dari pagu Dana Desa yang disalurkan secara bertahap.
-
BLT Desa disalurkan maksimal sebesar 25% setelah Desa merekam KPM BLT Desa.
-
Dalam hal terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM (melebihi alokasi BLT Desa sebesar 25%), kebutuhan kekurangan tersebut dipenuhi melalui Dana Desa nonBLT Desa.
-
BLT Dana Desa, sebagai berikut:
- Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.
-
Pemda melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
-
Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Mei 2023.
-
Dalam hal terdapat sisa alokasi BLT Desa karena perekaman BLT Desa sama dengan atau lebih dari 10% sampai dengan kurang dari 25% dari pagu Dana Desa, sisa alokasi dimaksud disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa Tahap III atau Tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.
-
- BLT Desa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan, sebagai berikut:
-
BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga:
-
Telah melakukan perekaman KPM BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1).
-
Diajukan paling cepat bulan Januari 2023 setelah:
-
Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, yaitu:
-
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan KPM BLT Desa;
-
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;
-
Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa; dan
-
Peraturan Desa mengenai APBDes
-
-
Surat Pengantar, dan
-
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
-
-
-
BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam
-
Diajukan paling cepat bulan April 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan pertama sampai dengan bulan ketiga pada Aplikasi OMSPAN.
-
Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
-
Surat Pengantar, dan
-
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
-
-
-
BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan
-
Diajukan paling cepat bulan Juli 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam pada Aplikasi OMSPAN.
-
Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
-
Surat Pengantar, dan
-
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
-
-
-
BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan keduabelas
-
Diajukan paling cepat bulan Oktober 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan pada Aplikasi OMSPAN.
-
Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
-
Surat Pengantar; dan
-
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN
-
-
-
Keterangan:
- Surat Pengantar:
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/wali kota.
- dibuat sesuai dengan format lampiran huruf F dalam PMK nomor 201/PMK.07/2022.
- Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
- Daftar Rincian Desa:
-
dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa.
-
Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.
-
Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa.
-
- Penyampaian dokumen persyaratan untuk keperluan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Dana Desa untuk BLT Desa diajukan dalam kertas kerja masing-masing (diajukan secara terpisah).
- Penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa Tahap I dalam hal telah memenuhi syarat penyaluran.
- Dalam hal alokasi Dana Desa yang ditetapkan dalam APBDes terdapat perbedaan dengan alokasi Dana Desa per desa yang terdapat di dalam lampiran PMK nomor 201/PMK.07/2022, Dana Desa tetap dapat disalurkan sambil secara simultan dilakukan perubahan APBDes.
- Dalam rangka permintaan penyaluran Dana Desa, Pemda agar memastikan:
- Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, Perdes APBDes, dan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
- Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
- Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
Unduh Dokumen Terkait
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa [UNDUH]
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota [UNDUH]
Surat Pengantar sesuai format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022 [UNDUH]