Wamena

Permohonan Persetujuan Uang Persediaan

 Persetujuan Besaran UP

  1. Permohonan Persetujuan  Besaran  UP  Tunai  dapat  diajukan  setelah  Satuan  Kerja  menyelesaikan kewajiban, antara lain sebagai berikut:
    1. UP dan  TUP  Tahun  Anggaran  sebelumnya  telah  nihil (sudah  dipertanggungjawabkan  sebelumnya)  atau  Sisa  UP  dan  TUP  Tunai  Tahun  Anggaran  sebelumnya telah disetor ke Kas Negara;
    2. Telah menyampaikan  LPJ Bendahara  bulan  Desember  Tahun  Anggaran  sebelumnya  dengan benar;
    3. Telah melakukan upload Capaian Output bulan Desember Tahun Anggaran sebelumnya dengan benar;
    4. Telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran sebelumnya;
    5. Telah menyampaikan SK Pengelola Keuangan Tahun Anggaran berjalan;
    6. Telah menyampaikan Spesimen Tanda Tangan Tahun Anggaran berjalan.
  2. Dalam hal LPJ Bendahara bulan Desember, upload Capaian Output bulan Desember, dan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran sebelumnya belum diselesaikan oleh Satuan Kerja, pengajuan SPM UP tahun anggaran berikutnya dilampiri dengan  Surat  Pernyataan  KPA  yang  berisi  Satuan  Kerja  akan segera menyelesaikan LPJ Bendahara bulan Desember, upload Capaian Output bulan Desember, dan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran sebelumnya.
  3. Satuan Kerja mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP bersamaan dengan SPM-UP ke KPPN disertai dokumen sebagai berikut:
    1. Surat Pernyataan UP;
    2. Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing  BPP  (bagi  BP  yang  dibantu BPP);
    3. Kertas Kerja  yang  memuat  rincian  rencana  kebutuhan  per  jenis  belanja  (51,  52,  53,  58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP).
    4. Surat Pernyataan KPA sebagaimana dimaksid pada angka 2 (dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, c dan d belum terpenuhi).
  4. KPPN melakukan pengecekan kelengkapan Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP dan dokumen pendukung.
  5. Dalam hal Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka KPPN mengembalikan Surat Permohonan tersebut.
  6. Dalam hal  Surat  Permohonan  Persetujuan  Besaran  UP  yang  disampaikan  sudah  dilengkapi  dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka KPPN:
    1. Melakukan penelitian Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP berdasarkan:
      1. Surat Pernyataan UP;
      2. Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi  BP  yang dibantu BPP);
      3. Kesesuaian Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP) dengan  Kategorisasi  Pagu Belanja yang bisa dibayarkan melalui UP;
      4. Terpenuhinya Penyelesaian Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1
    2. MengujiBesaran Pemberian UP dan Proporsi UP yang dapat diberikan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b) PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana  diubah  dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018;
    3. Melakukan perhitungan Tingkat Efisiensi UP Tunai untuk menentukan Besaran UP  Tunai  yang dapat diberikan kepada Satuan Kerja, dengan formula sebagai berikut:
      1. Tingkat Efisiensi UP Tunai
      2. Besaran UP Tunai berdasarkan Kategorisasi UP Tunai Tidak Efisien, Efisien, dan Sangat Efisien
  7. KPPN menerbitkan dan menyampaikan Surat Persetujuan Besaran UP kepada Satuan Kerja  serta  memproses SPM-UP  sesuai  dengan  ketentuan  dalam  PMK  Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018  dan  PMK  Nomor  196/PMK.05/2018  sebagaimana telah diubah dengan PMK 97/PMK.05/2021.
  8. Surat Persetujuan Besaran UP Satuan Kerja diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM-UP dan/ atau permohonan perubahan besaran UP Satuan Kerja diterima oleh KPPN.

Untuk mengilustrasikan perhitungan Besaran UP Tunai berdasarkan Tingkat Efisiensi UP Tunai sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c, berikut dipaparkan contohnya.

Tabel 1. Ilustrasi Satker dengan Tingkat Efisiensi UP Tunai di bawah 100%

No

Kode Satker

 Nama Satker

Jenis SPM

Tanggal SP2D

∆t GUP (hari)

Nominal UP/GUP (Rp)

 % GUP

f1

 

 

 

140010

 

 

 

Dinkes Prov. Kalteng

UP

11-FEB-20

0

100.000.000

-

2

GUP

06-MAR-20

24

97.733.071

98%

3

GUP

17-APR-20

42

54.546.000

55%

4

GUP

10-JUN-20

54

52.607.000

53%

 

GUP

15-SEP-20

97

50.446.000

50%

(h) ∆t GUP (rata-rata)

54

(i) % GUP (rata-rata)

64%

(j) Tingkat Efisiensi UP Tunai Satker

35,6% à {(30/h)*i}

(k) Besaran UP Tunai yang Efisien

35.600.000 à (f1) * (j)

Dari tabel di atas, diperoleh tingkat efisiensi UP Tunai Satker Dinkes Prov. Kalteng sebesar 35,6%. Angka tersebut menunjukkan bahwa besaran UP Tunai Satker sebesar Rp100 juta terlalu besar atau melebihi kebutuhan riil Satker, mengingat dalam setahun Satker hanya melakukan revolving sebanyak 4 kali, dengan persentase revolving rata-rata hanya sebesar 64,0%. Melihat tingkat efisiensi UP Satker hanya sebesar 35,6%, maka bisa dikalkulasi besaran UP Tunai yang lebih ideal atau efisien bagi Satker Dinkes Prov. Kalteng, yakni dengan mengalikan tingkat efisiensi UP Tunai dengan besaran UP-nya, sehingga diperoleh besaran UP Tunai  dalam  memenuhi  setiap  kebutuhannya  adalah sebesar Rp35,6 juta.

Tabel 2. Ilustrasi Satker dengan Tingkat Efisiensi UP Tunai 100%

No

 kdsatker

 nmsatker

 nmsifspm

 tgsp2d

∆t GUP (hari)

Nominal UP/GUP (Rp)

% GUP

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 007957

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cabang Kejari Toli-Toli di Ogo Tua

UP

16-JAN-20

   

2

GUP

10-FEB-20

25

12.500.000

50%

3

GUP

06-MAR-20

25

25.000.000

100%

4

GUP

10-MAR-20

4

25.000.000

100%

5

GUP

12-MAR-20

2

12.500.000

50%

6

GUP

07-APR-20

26

25.000.000

100%

7

GUP

12-MAY-20

35

25.000.000

100%

8

GUP

05-JUN-20

24

25.000.000

100%

9

GUP

03-JUL-20

28

12.500.000

50%

10

GUP

11-AUG-20

39

12.500.000

50%

11

GUP

02-SEP-20

22

12.500.000

50%

12

GUP

15-SEP-20

13

12.500.000

50%

13

GUP

06-OCT-20

21

25.000.000

100%

14

GUP

04-NOV-20

29

25.000.000

100%

15

GUP

01-DEC-20

27

20.000.000

80%

(h) ∆t GUP (rata-rata)

22

(i) % GUP (rata-rata)

77%

Tingkat Efisiensi UP Tunai Satker

101,3% {(30/h)*i}

Contoh lainnya untuk Satker Cabang Kejari Toli-Toli di Ogo Tua, dengan Tingkat Efisiensi UP Tunai Satker sebesar 101,3%. Angka tersebut menunjukkan bahwa besaran UP Tunai Satker sebesar Rp25 juta telah memenuhi kebutuhan riil Satker. Dalam setahun, Satker Cabang Kejari Toli-Toli di Ogo Tua melakukan revolving UP sebanyak 14 kali,  dengan rata- rata waktu revolving 22 hari kalender, dan rata-rata persentase revolving 77%. Dari fakta  tersebut,  maka  dapat  dikatakan  besaran  UP  Tunai  Satker  disamping telah memenuhi kebutuhan operasional sehari-sehari, juga cukup efisien dalam mengurangi potensi idle cash yang dikelolanya.

 

ALUR PROSES PERSETUJUAN BESARAN UP

 

Penyesuaian Besaran UP berdasarkan hasil Revisi DIPA

  1. Permohonan Penyesuaian  Besaran  UP  dapat  diajukan  oleh  Satuan  Kerja  apabila  terdapat  Perubahan Pagu dan Proses Revisi DIPA telah selesai dilaksanakan.
  2. Satuan Kerja mengajukan Surat Permohonan Penyesuaian Besaran UP bersamaan dengan SPM-UP ke KPPN disertai:
    1. Surat Pengesahan Revisi;
    2. Surat Pernyataan UP;
    3. Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing  BPP  (bagi  BP  yang dibantu BPP);
    4. Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP).
  3. KPPN melakukan pengecekan kelengkapan Surat Permohonan Penyesuaian Besaran UP dan dokumen pendukung.
  4. Dalam hal Surat Permohonan Penyesuaian Besaran UP yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angkat 2, maka KPPN  mengembalikan Surat Permohonan tersebut.
  5. Dalam hal Surat Permohonan Penyesuaian Besaran UP yang disampaikan sudah dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka KPPN:
    1. Melakukan penelitian Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP Tunai berdasarkan:
      1. Surat Pengesahan Revisi;
      2. Surat Pernyataan UP;
      3. Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi  BP  yang dibantu BPP);
      4. Kesesuaian Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis  belanja  (51,  52,  53,  58)  dan  mekanisme  pembayarannya  (UP,  LS,  KKP) dengan  Kategorisasi Pagu Belanja yang bisa dibayarkan melalui UP;
    2. Menguji Besaran Pemberian UP dan Proporsi UP yang dapat diberikan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b) PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana  diubah  dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018;
    3. Melakukan perhitungan Tingkat Efisiensi UP Tunai untuk menentukan Besaran  UP  Tunai  yang dapat  diberikan  kepada  Satuan  Kerja,  dengan  formula  sebagai berikut:
      1. Tingkat Efisiensi UP Tunai
      2. Besaran UP Tunai berdasarkan Kategorisasi UP Tunai Tidak Efisien, Efisien, dan Sangat Efisien
  6. KPPN menerbitkan dan menyampaikan Surat Persetujuan Besaran UP kepada Satuan Kerja  serta  memproses SPM UP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018  dan  PMK  Nomor  196/PMK.05/2018  sebagaimana telah diubah dengan PMK 97/PMK.05/2021.
  7. Surat Persetujuan Besaran UP Satuan Kerja diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM-UP dan/ atau permohonan perubahan besaran UP Satuan Kerja diterima oleh KPPN.

 

Perubahan Besaran UP

  1. Satuan Kerja mengajukan Surat Permohonan Perubahan Besaran UP disertai Kertas Kerja Perhitungan Proyeksi Kebutuhan UP (memuat rician Belanja UP Tunai, KKP, LS) kepada Kanwil DJPb terkait:
    1. Perubahan UP melampaui besaran UP;
    2. Perubahan proporsi besaran UP Tunai yang lebih besar dari ketentuan.
  2. KanwilDJPB menerima dan melakukan penelitian terhadap Surat Permohonan Perubahan Bearan UP sebagai berikut:
    1. Perubahan UP melampaui besaran UP, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
      1. Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP;
      2. Prestasi/Kinerja UP TAYL:
        • Tingkat Penggunaan UP Tunai Satuan Kerja per bulan;
        • Tren penggunaan UP Tunai Satuan Kerja per bulan, apabila ada anomali/penggunaan yang jauh lebih besar dari rata-rata  penggunaan  maka  sebaiknya  diarahkan  untuk  TUP  (karena  diindikasi  bukan  kegiatan  operasional rutin);
        • Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan selama 1 tahun.
    2. Perubahan proporsi besaran UP Tunai yang lebih besar dari ketentuan, dengan  mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
      1. Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP;
      2. Prestasi/Kinerja UP TAYL:
        • Tingkat Penggunaan UP Tunai Satuan Kerja per bulan;
        • Tren penggunaan UP Tunai Satuan Kerja per bulan, apabila ada anomali/penggunaan yang jauh lebih besar dari rata-rata  penggunaan  maka  sebaiknya  diarahkan  untuk  TUP  (karena  diindikasi  bukan  kegiatan  operasional rutin);
        • Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan selama 1 tahun.
  3. Kanwil DJPb menerbitkan dan menyampaikan Surat Persetujuan/Penolakan PerubahanBesaran UP kepada Satuan Kerja terkait:

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search