Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Gaji ke-13 Stimulus Ekonomi untuk Pengabdi Negeri

oleh MOH ALI IMRON (KPPN Yogyakarta)


Kabar menggembirakan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, bahwa setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya, Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 mulai tanggal 5 Juni 2023. Pembayaran ini lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu pada tanggal 1 Juli 2022.

Realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemerintah Pusat /TNI /POLRI Tahun 2023 sebesar Rp11,47 triliun ditujukan untuk 2,1 juta pegawai. Sementara itu, realisasi pembayaran THR ASN Pemerintah Daerah sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN Pemda. Sedangkan pembayaran THR untuk pensiunan sebesar Rp9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan. Besaran gaji ke-13 tentunya tidak jauh berbeda dengan realisasi THR karena komponen gaji ke-13 sama dengan THR, yakni sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.  

Pemberian Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, dimana pemberian Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian Gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Diharapkan dengan adanya gaji ke-13 ini, dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah. Selain itu, pembayaran gaji ke-13 yang bertepatan dengan musim liburan juga bisa menjadi salah satu komponen pendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan gaji ke-13 kecuali yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Tata cara pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

 

Komitmen KPPN Yogyakarta

APBN merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung kebangkitan perekonomian pasca pandemi Covid19 dan pengaruh ekonomi global. "Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023). Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji ke-13 tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga dimana daya beli masyarakat akan naik sangat signifikan menjelang tahun ajaran baru misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, gaji ke-13 Tahun 2023 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Upaya pemerintah melalui pembayaran Gaji ke-13 telah dilaksanakan dengan baik oleh KPPN Yogyakarta. Rekonsiliasi dan penyampaian Gaji ke-13 tahun 2023 telah dimulai sejak 29 Mei 2023 dan KPPN Yogyakarta sebagai Kuasa Bendahara Umum (BUN) di daerah telah melakukan validasi dokumen pengajuan SPM dari satuan kerja (satker) yang tersebar di Kotamadya Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Untuk mendukung percepatan validasi dokumen satker, KPPN Yogyakarta telah melakukan langkah strategis dengan sosialisasi, pendampingan konsultasi, penyiapan SDM tambahan, penambahan jam layanan pada hari kerja hingga jam 19.00 WIB dan akan membuka layanan pada hari libur Sabtu dan Minggu tanggal 3 dan 4 Juni 2023. Dengan penyampaian SPM yang cepat dan benar oleh satuan kerja maka Gaji ke-13 dapat disalurkan tepat waktu di tanggal 5 Juni 2023.

 

Gaji ke-13 Stimulus Ekonomi untuk Pengabdi Negeri

Sebagaimana diketahui, pertengahan Juli 2023 merupakan awal tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah. Adanya Gaji ke-13, diharapkan para orang tua dapat menggunakannya untuk membayar (setidaknya sebagian) uang masuk dan/atau uang daftar ulang bagi anak-anaknya yang bersekolah. Para orang tua tentu sangat bersyukur karena jumlah penerimaan Gaji ke-13 tahun ini lebih besar dari tahun lalu (karena termasuk 50% komponen tunjangan).

Sekolah atau Lembaga pendidikan tentunya juga terkena imbas positif, karena adanya uang masuk dari uang daftar ulang para siswa yang dibayarkan penuh oleh para orang tua, maka sekolah dapat segera menyusun dan memulai program-program pendidikan dan/atau pembangunan di sekolah yang telah dirancang jauh-jauh hari.

 

Dari perspektif tersebut, kita dapat melihat bahwa Gaji ke-13 ternyata mampu memberikan dampak lanjutan di berbagai sektor, tidak hanya di sektor pendidikan tetapi juga dapat mendongkrak konsumsi masyarakat dan tentunya menyelamatkan pendapatan para pelaku UMKM (belanja buku dan alat tulis serta belanja keperluan sekolah lainnya).

Walaupun dampak instan Gaji ke-13 adalah untuk para ASN, tentunya dampak lanjutan dan multiplier effect-nya dapat pula dirasakan oleh pihak-pihak lain di berbagai sektor. Apalagi di era pandemi ini dimana banyak sektor usaha yang merugi dan bersusah payah untuk bangkit, maka Gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi yang relatif tepat untuk mendorong daya beli masyarakat.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search