Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa BUN (KPPN). Pertanggungjawaban akhir penggunaan dana UP dan TUP dilakukan dengan pengajuan :
- SPM-GUP Nihil yang harus diajukan satker paling lambat pada akhir tahun anggaran
- SPM-PTUP (Pertanggungjawaban TUP) yang harus diajukan satker paling lambat 1 (satu) bulan sejak terbitnya SP2D-TUP
SPM-PTUP Nihil
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
Ketentuan dalam SPM-PTUP
- SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA
- Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) rekanan tidak boleh melebihi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- SPM-PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN
- SPM-PTUP bernilai Nihil
- Potongan SPM-PTUP adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Kotabumi
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya
Sanksi keterlambatan SPM-PTUP
Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
Pengajuan SPM TUP
SPM PTUP diajukan ke KPPN dengan melampirkan :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Copy bukti setor jika masih ada sisa UP/TUP yang dikembalikan kepada Negara
Kode SPM
No | SPM | Jenis SPM | Jenis Bayar | Sifat Bayar | Uraian | Keterangan |
SPM PERTANGGUNGJAWABAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPM-PTUP) | ||||||
10 | SPM-PTUP (Nihil TUP pada TA berjalan) | 05 | 1 | 6 | “Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” | Akun potongan : 815511 (RM) atau 815513 (PNBP) |
11 | SPM-PTUP Lintas Tahun (Nihil TUP diajukan bulan Januari TA Berikutnya) | 05 | 1 | 6 | “Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP Tahun Anggaran … sesuai SPP No…. Tanggal ……” | Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember Akun potongan : 815511 (RM) atau 815513 (PNBP) |
12 | SPM-PTUP KKP (Nihil TUP KKP) | 27 | 1 | 6 | “Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan KKP untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” | 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain) |
Catatan :
- Cara bayar : (5) Nihil
- Kode akun potongan SPM PTUP Nihil adalah 815511 (untuk dana RM) atau 815513 (untuk dana PNBP)
- Potongan SPM PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
- Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker ..............
Contoh SPM-PTUP
SPM-GUP Nihil
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
Ketentuan dalam SPM-GUP Nihil
- SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA
- Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat pada akhir tahun anggaran sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran
- SPM-GUP Nihil bernilai Nihil
- Potongan SPM-GUP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil tersebut
- Sisa UP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 30 Desember (sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran)
- Bukti setor sisa UP agar segera dilaporkan kepada KPPN
Sanksi keterlambatan SPM-GUP Nihil
Tidak dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran berikutnya sampai dengan selesainya pertanggungjawaban UP di tahun anggaran berjalan
Pengajuan SPM-GUP Nihil
SPM-GUP Nihil diajukan ke KPPN dengan melampirkan :
- SPM 2 rangkap
- ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
- Copy bukti setor jika masih ada sisa UP yang dikembalikan kepada Negara
Kode SPM
No | SPM | Jenis SPM | Jenis Bayar | Sifat Bayar | Uraian | Keterangan |
SPM PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN NIHIL (SPM-GUP NIHIL) | ||||||
8 |
SPM-GUP Nihil (Nihil UP diajukan TA berjalan) | 05 | 1 | 5 | “Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” | 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain) |
9 | SPM-GUP Nihil (Nihil UP diajukan TA berjalan) | 05 | 1 | 5 | “Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran … sesuai SPP No…. Tanggal ……” | Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember |
Catatan :
- Cara bayar : (5) Nihil
- Kode akun potongan SPM-GUP Nihil adalah 815111 (untuk dana RM) atau 815113 (untuk dana PNBP)
- Potongan SPM-GUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
- Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker ..............
Contoh SPM-GUP Nihil