Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Pengajuan SPM-LS Non Belanja Pegawai

Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima 
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015  tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

PERSYARATAN

Surat Perintah Membayar (SPM) dan ADK beserta Dokumen Pendukung sesuai Jenis SPM yang disampaikan secara online oleh satuan kerja melalui aplikasi SAKTI. Dokumen-dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud di atas tercantum di penjelasan Jenis-jenis SPM di bawah.

BIAYA

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

WAKTU PENYELESAIAN

SP2D terbit 1 (satu) jam setelah seluruh persyaratan dilengkapi dengan benar

SPM-LS Non Kontraktual

SYARAT & PROSEDUR SPM LS Non Kontraktual

SPM LS Non Kontraktual untuk :

  1. Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan)
  2. Pembayaran Perjalanan Dinas
  3. Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah
  4. Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur
  5. Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017

Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual ke KPPN :

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
  5. SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

SYARAT & PROSEDUR SPM Dana PNBP

Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual untuk Belanja yang bersumber PNBP ke KPPN :

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  4. Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) >> diupload di dok. pendukung DAFTAR PERHITUNGAN MP PNBP
  5. SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Kode SPM

No SPM Jenis SPM Jenis Bayar Sifat Bayar Uraian Keterangan
SPM LANGSUNG NON BELANJA PEGAWAI (SPM-LS AKUN 52/53/57/58)
22 SPM-LS ke Bendahara (Honor Rutin Bulanan) 07 1 4 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) berupa Honorarium ..... bulan ..... sesuai …. (SK/SPrin) No …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……” 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
23 SPM-LS ke Bendahara (Honor Tidak Rutin) 07 1 4 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) berupa Honorarium kegiatan .... sesuai …. (SK/SPrin) No …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……” 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
24 SPM-LS ke Bendahara (Perjalanan Dinas) 07 1 4 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) berupa biaya perjadin sesuai …. (ST/SPD) No …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……” 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
25 SPM-LS ke Pihak Ketiga (Non Kontraktual Sekaligus Lunas) 07 1 4 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Sesuai …. (Kuitansi/Faktur/Nota Pesanan) Nomor …. Tanggal …., BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……” 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

SPM-LS Kontraktual

SYARAT & PROSEDUR SPM LS Kontraktual

Ketentuan :

  1. Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
  2. Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
  3. Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN, BUKAN langsung dilakukan UBAH
  4. Data perjanjian/kontrak didaftarkan ke KPPN melalui OTP Kontrak pada SAKTI user PPK (val_) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
  5. Penyampaian ADK Kontrak dan data pendukungnya dilakukan melalui SAKTI

Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN :

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM 
  3. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  4. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  5. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
  7. Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK

SYARAT & PROSEDUR SPM LS Kontraktual Dana PNBP

Pengajuan SPM-LS Kontraktual untuk Belanja yang bersumber PNBP ke KPPN :

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  4. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  5. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  6.  Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) >> diupload di dok. pendukung DAFTAR PERHITUNGAN MP PNBP
  7. Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK 

Kode SPM

No SPM Jenis SPM Jenis Bayar Sifat Bayar Uraian Keterangan
SPM LANGSUNG NON BELANJA PEGAWAI (SPM-LS AKUN 52/53/57/58)
26 SPM-LS ke Pihak Ketiga (Kontrak Sekaligus Lunas) 07 1 4 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …. , BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……” Persiapkan Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Berita Acara Serah Terima (BAST)
27 SPM-LS ke Pihak Ketiga (Uang Muka Kontrak) 07 1 4 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., SPMK Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …., Jaminan Uang Muka Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……” Persiapkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Jaminan Uang Muka
28 SPM-LS ke Pihak Ketiga (Termin Berjalan) 07 1 4 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Termin ke … (I/II/III/dst.) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAKP Nomor …. Tanggal …. , BAP Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……” Persiapkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) dan Berita Acara Pembayaran (BAP)
29 SPM-LS ke Pihak Ketiga (Termin Terakhir) 07 1 4 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Termin ke … (I/II/III/dst.) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …., BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……” Persiapkan dan Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Berita Acara Serah Terima (BAST)
30 SPM-LS ke Pihak Ketiga (Retensi) 07 1 4 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …., BAST Nomor …. Tanggal …., Jaminan Pemeliharaan Nomor …. Tanggal …., dan sesuai SPP No…. Tanggal ……” Persiapkan dan Berita Acara Pembayaran (BAP), Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Jaminan Pemeliharaan

SPM-LS Uang Muka Kontrak

DASAR HUKUM

Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

Syarat Jaminan Uang Muka

SYARAT Jaminan Uang Muka antara lain :

  1. Menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
  3. Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
  4. Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
  5. Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan
  6. Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J
  7. Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata.
  8. Memuat klausula bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat (Unconditional).
  9. Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK
  10. Dalam hal terdapat addendum kontrak/perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, dan/atau pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan/atau jaminan pemeliharaan harus  diganti/diperpanjang  masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/atau pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah adendum kontrak/perjanjian. 
  11. Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Kotabumi, BUKAN langsung dilakukan UBAH

SYARAT & PROSEDUR SPM-LS Uang Muka Kontrak

SPM uang muka diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN :

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  4. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  5. Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM (Jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muka) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
  6. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  7. Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK

 

Uraian SPM Uang Muka :

"Pembayaran Belanja Modal berupa Uang Muka Kerja (…%) Pekerjaan … (diisi nama pekerjaan) Sesuai SPK/Kontrak Nomor … Tanggal …., SPMK Nomor …. Tanggal ….., BAP Nomor ….. Tanggal ….. , Jaminan Uang Muka Kerja PT. …. Nomor …… Tanggal ……. "

Penatausahaan Jaminan Uang Muka oleh Satker

Penatausahaan Jaminan Uang Muka :

  1. Jaminan yang berupa surat Jaminan Uang Muka dan SPKPBJ menjadi lampiran dalam pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barang/ jasa kepada PPK.
  2. Jaminan sebagaimana dimaksud di atas menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM.
  3. PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan Jaminan & SPKPBJ dengan cara sebagai berikut :
    1. bentuk jaminan berupa surat jaminan :
      • konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
      • konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
    2. bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/ jasa.
  4. Terhadap surat jaminan dan SPKPBJ yang telah dilakukan pengujian, PPSPM melakukan :
    1. Penyimpanan dan penatausahaan terhadap :
      • asli Jaminan Uang Muka;
      • asli Jaminan Pemeliharaan;
      • asli SPKPBJ; dan atau
      • fotokopi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
    2. Penyampaian kepada KPPN sebagai lampiran SPM, terhadap:
      • asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
      • fotokopi Jaminan Uang Muka; dan/ atau
      • fotokopi Jaminan Pemeliharaan.

Daftar Perusahaan Penerbit Asuransi yang Disetujui

Untuk melihat daftar Perusahaan Asuransi Umum yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship dan Perusahaan Penjaminan yang Telah Memperoleh Izin dari Menteri Keuangan atau dari OJK, silahkan klik link ini.

Blangko

UANG MUKA KONTRAK & PEMBAYARAN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA
Surat Pernyataan dari Penerbit Jaminan Lamp A – PMK 145/PMK.05/2017 DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) Lamp B – PMK 145/PMK.05/2017 DOWNLOAD DISINI
Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP) Lamp C – PMK 145/PMK.05/2017 DOWNLOAD DISINI
Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan (SPPKSJ) Lamp D – PMK 145/PMK.05/2017 DOWNLOAD DISINI
Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) Lamp E – PMK 145/PMK.05/2017 DOWNLOAD DISINI

SPM-LS Pengembalian

SYARAT & PROSEDUR SPM Pengembalian Pajak/Cukai/PBB/BHPTB/Imbalan Bunga (IB)

Pengajuan SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:

  1. 1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. 2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. 3. Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC)Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >>diupload di dok. pendukung LAINNYA

SYARAT & PROSEDUR SPM Pengembalian PNBP

Pengajuan SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan:

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  4. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  5. Copy BPN atas setoran/potongan SPM >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  6. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  7. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017 >>diupload di dok. pendukung LAINNYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search