Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Pengajuan SPM-GUP Tunai dan KKP

SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/2018 tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap 
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor  PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor  PER-12/PB/2022 tentang  Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

KETENTUAN

Pengertian dan Ketentuan dalam GUP :

  1. SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) rekanan tidak boleh melebihi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. Pertanggungjawaban UP Tunai dan UP KKP dilakukan secara terpisah.
  4. Terkait pertanggungjawaban UP maka akan ada 2 (dua) jenis dokumen SPM GUP, yaitu :
    1. Untuk UP Tunai maka diterbitkan SPM GUP Tunai : SPM-GUP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dari dana UP Tunai yang diterima.
    2. Untuk UP KKP maka diterbitkan SPM GUP KKP : Pertanggungjawaban atas UP KKP tidak menunggu batas minimum 50% seperti halnya pertanggungjawaban UP Tunai. Pertanggungjawaban UP KKP dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK. 
  5. Pertanggungjawaban UP KKP harus segera dipertanggungjawabkan setelah tagihan dari Bank Penerbit KKP diterima untuk segera dilakukan pelunasan/pembayaran oleh Bendahara.
  6. Setelah dana UP KKP diterima di rekening Bendahara maka paling lambat 2 (dua) hari kerja harus dilakukan pelunasan/pembayaran kepada Bank Penerbit KKP.

PERSYARATAN
SPM GUP diajukan ke KPPN dengan melampirkan :

1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM

2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM

BIAYA

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

WAKTU PENYELESAIAN

1 (satu) hari kerja

PROSEDUR

Pengajuan SPM GUP Tunai :

  1. Batas waktu penyampaian SPM GUP Tunai adalah 1 bulan (30 hari kalender) setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir.
  2. Dalam hal 30 hari kalender berikutnya jatuh pada hari libur, maka batas pengajuan SPM GUP dimajukan, yaitu hari kerja terakhir sebelumnya.
  3. Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai.
  4. Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, satker belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai, Kepala KPPN memotong UP tunai sebesar 25%.

Penghitungan Batas Waktu Penyampaian SPM GUP Tunai :

Batas pengajuan SPM GUP Tunai adalah 30 hari kalender setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir. Karena menggunakan ukuran hari kalender, maka penetapan tanggalnya tergantung jumlah hari dalam bulan berkenaan. Contoh :

  1. SP2D UP terbit pada tanggal 23 Januari 2021, maka batas SP2D GUP berikutnya seharusnya pada tanggal yang sama, yaitu 23 Februari 2021. Karena selisih jumlah hari kalender sebanyak 30 hari.
  2. Jika SP2D GUP sudah terbit pada tanggal 17 Februari 2021, maka batas pengajuan SPM GUP berikutnya seharusnya tanggal 17 Maret 2021. Namun karena 17 Maret 2021 libur, maka batas pengajuan SPM GUP dimajukan pada hari kerja sebelumnya, yaitu tanggal 16 Maret 2021. Jadi tanggal pengajuan SPM GUP selalu maju karena faktor jumlah hari kalender dan hari libur tersebut.

Pengajuan SPM GUP KKP :

  1. Pertanggungjawaban UP Tunai dan UP KKP dilakukan secara terpisah.
  2. Pertanggungjawaban atas UP KKP tidak menunggu batas minimum 50% seperti halnya pertanggungjawaban UP Tunai. Pertanggungjawaban UP KKP dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK.
  3. Pertanggungjawaban UP KKP harus segera dipertanggungjawabkan setelah tagihan dari Bank Penerbit KKP diterima untuk segera dilakukan pelunasan/pembayaran oleh Bendahara.
  4. Setelah dana UP KKP diterima di rekening Bendahara maka paling lambat 2 (dua) hari kerja harus dilakukan pelunasan/pembayaran kepada Bank Penerbit KKP.
  5. Satker dapat memiliki KKP untuk :
    1. Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan : Tiket, Penginapan, Sewa Kendaraan
    2. Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal : ATK, Pemeliharaan, Jamuan
  6. KKP dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa.
  7. KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas
  8. Pada Aplikasi SAS, jenis dokumen SPP/SPM yang digunakan adalah Kode 26 = untuk SPP/SPM GUP KKPA
  9. Dengan diterbitkan PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi InstansiPemerintah diberikan perkecualian pemotongan dan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan KKP.

Kode dalam SPM

No SPM JENIS SPM JENIS BAYAR SIFAT BAYAR URAIAN KETERANGAN
 5 SPM-GUP Tunai RM 10 1 3 “Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lainlain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
 6 SPM-GUP Tunai PNBP 10 1 3 “Penggantian Uang Persediaan PNBP untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lainlain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
 7 SPM-GUP KKP 26 1 3 “Penggantian Uang Persediaan KKP untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lainlain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search