Siaran Pers

Ditjen Perbendaharaan

Press Release Perkara PUU di MK Nomor 48 dan 62 Tahun 2013

Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai institusi Pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia, berinisiatif melakukan penyempurnaan sistem keuangan negara, melalui penegasan pengertian (batasan) keuangan negara dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara (UU Nomor 17 Tahun 2003), yang menyatakan bahwa Keuangan Negara adalah "Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut". Pengertian ini melingkupi dua bagian penting, yaitu substansi hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan konsekuensi yang lahir dari penggunaan hak dan kewajiban tersebut, yaitu segala sesuatu baik berupa uang rnaupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban (negara) tersebut.

Bagian pertama pengertian tersebut mengandung makna cakupan hak-hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman, serta kewajiban-kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga (sebagai akibat atau konsekuensi dari kegiatan penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintahan negara tersebut). Selanjutnya, bagian kedua pengertian dimaksud mengandung makna bahwa, apapun (baik berupa uang maupun berupa barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara tersebut seperti halnya penerimaan negara, pengeluaran negara, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pernerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas permerintahan dan/atau kepentingan umum, serta kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Melalui komprehensitas pendekatan penyusunan pengertian Keuangan Negara tersebut, yang meliputi pendekatan obyek, subyek, proses, dan tujuan, Pemerintah bermaksud mengamankan semua unsur Keuangan Negara untuk dapat dikelola secara transparan dan akuntabel (good governance) agar dapat dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada kenyataannya, tekad dan kemauan Pemerintah ini dinilai dan dipandang lain oleh beberapa pihak, yang memandang bahwa pendekatan pengertian Keuangan Negara itu bertentangan dengan Konstitusi, khususnya menyangkut kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D). Pihak-pihak tersebut memandang bahwa campur tangan Pemerintah dan BPK RI terhadap BUMN/D telah menyebabkan terjadinya kondisi bahwa BUMN/D tidak dapat memiliki daya saing dalam menghimpun laba. Pihak tersebut cenderung mengalihkan perhatian dari peran Pemerintah dan tujuan strategis dari Negara dalam membentuk badan usaha, dengan mengangkat isu perolehan laba, walau pada faktanya, secara materiil BUMN sanggup menghadirkan laba yang juga signifikan seperti PT BRI (Persero), tbk, PT Bank Mandiri (Persero), PT BNI
(Persero), tbk, dan lain-lain dalam jumlah puluhan triliun Rupiah.
Oleh karena itu, melalui sekelompok akademisi dari Universitas Indonesia yang menamakan diri dari CCS-UI (Center for Strategies Studies University of Indonesia) dan dari Forum Hukum BUMN, pihak-pihak tersebut mengajukan permohonan pengujian materi undang-undang Keuangan Negara ini terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang permohonannya dicatat oleh panitera Mahkamah Konstitusi sebagai Perkara Nomor 48/PUU-XI/2013 tertanggal 22 Mei 2013 dan Perkara Nomor 62/PUU-X1/2013 tertanggal 17 Juni 2013. Namun sebagaimana dimaklumi, setelah berproses selama lebih dari satu tahun di Mahkamah Konstitusi - dengan menghadirkan sebanyak 18 saksi ahli dari kedua belah pihak -, pada sidang tanggal 18 September 2014, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusannya yang menolak permohonan pihak-pihak tersebut secara seluruhnya, dengan pernyataan bahwa pengertian Keuangan Negara tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi, karena pengertian tersebut tidak dapat dipahami hanya berdasarkan Pasal 23 UUD 1945, tetapi juga harus dipahami secara komprehensif dengan menggunakan pasal-pasal lainnya seperti Pasal 23C yang mengatur perlunya undang-undang untuk mengatur hal-hal lain tentang Keuangan Negara (yang diperlukan), serta pemahaman tentang konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang secara eksplisit dianut dalam UUD 1945, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibuat pada tanggal 3 Februari 2014.
Pemerintah memandang bahwa kemenangan Pemerintah atas Uji Materi terhadap Undang-Undang tersebut pada hakikatnya merupakan kemenangan Rakyat Indonesia untuk secara proaktif turut serta melakukan pengawasan atas pengelolaan Keuangan Negara agar terwujud good governance dalam mencapai tujuan pengelolaan Keuangan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat Indonesia.

Sumber: www.kemenkeu.go.id

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)