Perjanjian Kinerja Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan KMK 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menandatangani Perjanjian Kinerja antara Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam Perjanjian Kinerja tersebut berisi 8 Sasaran Strategis dengan 16 IKU, dan Program/Kegiatan.