Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Direktorat APK) merupakan salah satu Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat APK menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.