Jakarta, 13 Februari 2020. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bersepakat mendorong transformasi digital di daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) pada khususnya dan transaksi pembayaran ritel di masyarakat pada umumnya untuk Indonesia Maju. Hal itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman ETP antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan serta Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Aula Graha Swala, Gedung Ali Wardhana Lantai 1, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan tersebut, Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ETP bukanlah tujuan namun merupakan sarana, jika dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang baik. Pertama, deliverable assurance, yaitu diharapkan ETP menjamin hasil-hasil pembangunan dari APBN dan APBD bukan hanya berstatus sent, melainkan hingga delivered sehingga bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat. Kedua, data utilisation, melalui ETP tidak lagi sibuk pada pengumpulan data namun beralih menjadi data analysis, data dapat diolah untuk keperluan perumusan kebijakan yang bersifat strategis. Ketiga, continous improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus. Keempat, ETP mendukung ketahanan fiskal nasional melalui otomasi pemotongan pajak pada saat pembayaran sehingga meningkatkan penerimaan pajak dari belanja daerah. Proses otomasi pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja daerah dapat terwujud melalui implementasi penyetoran pajak ke kas negara yang terintegrasi dengan pencairan dana belanja daerah (SP2D Online) yang digagas oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Kelima, ETP mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam melakukan kerja sama dan koordinasi untuk mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan ETP, pengintegrasian pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital. Penandatanganan kesepakatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sekaligus menandai pembentukan Pokjanas P2DD sebagai forum koordinasi dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dalam implementasi ETP. Ditjen Perbendaharaan terlibat aktif dalam Pokjanas P2DD, hal ini terlihat dari keterwakilan Ditjen Perbendaharaan dalam Pokjanas P2DD sebagai berikut:
- Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara sebagai Anggota Komite Kebijakan;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana;
- Kasubdit Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas, Dit. PKN sebagai Anggota Tim Pelaksana;
- Kasubdit Pengelolaan Sistem Informasi Internal, Dit. SITP sebagai Anggota Tim Pelaksana.
- Kepala Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis, Dit. PKN sebagai Anggota Tim Pelaksana; dan
- Kepala Seksi Perencanaan dan Analisis Sistem Aplikasi, Dit. SITP sebagai Anggota Tim Pelaksana.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ETP akan semakin mempekuat peran Ditjen Perbendaharaan dalam membantu transformasi digital pengelolaan keuangan daerah dan pengamanan pajak atas belanja daerah. Penandatangan Nota Kesepahaman ETP juga menjadi sarana penting untuk menyukseskan uji coba SP2D Online sehingga tujuan ETP untuk meningkatkan ketahanan fiskal nasional melalui otomasi pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja daerah dapat terwujud.(SR&RZ)