Pengelolaan kas negara secara aktif yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan memasuki babak baru dengan memasukkan instrumen syariah untuk sarana optimalisasi kas. Sejak berdirinya Treasury Dealing Room pada tahun 2015, untuk pertama kalinya dilakukan transaksi syariah dengan melibatkan bank syariah menggunakan akad Wakalah bi Al Istitmar. Transaksi tersebut dilakukan pada hari Rabu, 20 Desember 2023. Lelang yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara ini diikuti oleh 6 bank syariah, yakni Bank Syariah Indonesia, BCA Syariah, Bank Muamalat, BTPN Syariah, BJB Syariah, dan Bank Riau Kepri. Target indikatif pada lelang kali ini sebesar Rp200 miliar dengan tenor 7 hari.
Berdasarkan definisi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Wakalah bi Al Istitsmar artinya adalah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengelola dan mengembangkan dana yang diserahkan oleh pemilik dana, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Akad ini lazim dipergunakan sebagai akad transaksi lembaga perbankan syariah di Indonesia. Intrumen Wakalah ini dijalankan dengan mekanisme yang mirip dengan transaksi Reverse Repo SBN. Dalam transaksi Reverse Repo dipergunakan SBN sebagai jaminan bagi penempatan dana pemerintah di bank umum. Pada transaksi wakalah, SBSN dipergunakan sebagai jaminan yang diserahkan pemenang lelang pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Berlaku sebagai bank kustodian pada lelang kali ini adalah Bank Mandiri.
Transaksi syariah dilaksanakan dengan menghindari prinsip maisir, gharar, dan riba. Berdasarkan keterangan dari website OJK, maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras yang dapat dianalogikan dengan perjudian. Sementara gharar berarti sesuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya termasuk jual beli gharar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Transaksi ini diharapkan dapat menjadi sarana pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan diskusi dengan pihak perbankan syariah, pada bulan Juni 2023 pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia mencapai 7,3%. Hal ini menjadi ironi di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Negara yang sistem perbankan syariahnya sudah lebih maju adalah Malaysia. Di negara tersebut, instrumen syariahnya lebih beragam. Sementara kedudukan bank syariah dan konvensional hampir sama di Malaysia. Perbankan di negeri jiran tersebut banyak yang membuka cabang syariah di samping cabang konvensionalnya. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pangsa pasar perbankan syariah di Malaysia mencapai 46% pada bulan Mei 2023.
Ke depan dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan pengembangan transaksi optimalisasi kas menggunakan prinsip syariah dapat lebih maju lagi dengan frekuensi lelang yang lebih sering. Berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi ini yakni Pemerintah, BI, OJK, DSN MUI, serta bank umum syariah diharapkan dapat berkolaborasi untuk memajukan perekonomian syariah di Indonesia. Pihak yang terlibat dalam transaksi diharapkan dapat menyesuaikan aturan yang ada tanpa melanggar prinsip syariah yang dipegang.
(BOB)