Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Artikel

Tulisan Terkait PPK BLU

RS PON Sebagai Pelopor Penggunaan Mekanisme Fasilitator

Source: Freepik

Sumber: Freepik

 

Tantangan besar dalam sistem kesehatan nasional pada Penyakit Tidak Menular (PTM). Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025 sampai dengan 2029, beberapa program masih menghadapi tantangan seperti skrinning jantung 684.224 orang (6,56% dari target), skrinning hipertensi 58.781.793 orang (30,39% dari target), dan skrinning stroke 3.226.010 orang (30,9% dari target). Penanganan PTM menghadapi beberapa tantangan antara lain kurangnya integrasi dalam transformasi layanan primer, penanganan hipertensi dan Diabetes Melitus (DM) masih fragmentatif dan keterbatasan sumber daya dan kapasitas layanan primer, termasuk keterbatasan tenaga kesehatan terlatih, sarana laboratorium dasar, serta sistem pencatatan dan pelaporan yang memadai untuk hipertensi dan DM. Tantangan tersebut tentunya harus mendapat solusi dari Pemerintah, khususnya terkait penanganan pasien dengan penyakit-penyakit diatas pada rumah sakit Pemerintah. Salah satu rumah sakit pada Kementerian Kesehatan yang menangani PTM yaitu RS Pusat Otak Nasional Prof. Mahar Mardjono Jakarta (RS PON).

 

Rumah Sakit PON merupakan salah satu RS rujukan nasional. RS ini menjadi satker BLU sejak tahun 2014 yang bertujuan mewujudkan pusat layanan, pendidikan dan penelitian di bidang otak dan persarafan yang terjangkau dan berstandar Internasional. RS ini juga mendapatkan penugasan nasional untuk menjadi pengampu stroke nasional dengan target 568 RS di kabupaten/kota/propinsi pada tahun 2027. Tugas yang besar sebagai RS Pendidikan, mengharuskan RS PON untuk mengembangkan gedung pendidikan dan penelitian sebagai bagian dari konsep RS PON sebagai Institut Neurosains Nasional. Pembangunan gedung tersebut memerlukan anggaran yang besar, sementara pendapatan BLU pada tahun berjalan tidak mencukupi dan alokasi Rupiah Murni APBN juga tidak tersedia. Dengan kondisi tersebut, RS PON menggunakan fleksibilitasnya sebagai BLU yaitu mekanisme penyediaan aset melalui fasilitator. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.05/2022 tentang Penyediaan Aset pada BLU dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator. Proses ini diawali pada tanggal 5 Juni 2023 dangan audiensi dan courtessy meeting dengan PT SMI dan BSI, pengajuan usulan fasilitator ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya proses rapat koordinasi, beauty contest pada bulan November sampai Desember 2023, kemudian tanggal 5 Februari 2024 terbit persetujuan oleh Menteri Keuangan. Penandatanganan kontrak dengan fasilitator pada tanggal 21 Februari 2024 sebesar 250 Miliar dengan tenor pembiayaan 12 tahun melalui akad syariah. Pembangunan telah selesai pada bulan Juni 2025 dan telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 September 2025. Sejak diterbitkanya regulasi terkait fasilitator ini, baru RS PON yang telah mengimplementasikan mekanisme ini.

 

Kebutuhan masyarakat terhadap layanan  BLU khususnya rumah sakit sangat tinggi sedangkan kapasitas layanan dari BLU terbatas. Hal ini menimbulkan upaya penyediaan aset untuk meningkatkan kapasitas layanan. Beberapa kondisi yang menjadi latar belakang mekanisme fasilitator  antara lain penumpukan saldo awal yang memerlukan waktu lama, PNBP tahun berjalan tidak mencukupi, alokasi anggaran Rupiah Murni APBN terbatas, satuan kerja dan Kementerian/Lembaga tidak dapat mencatat transaksi pembiayaan. Atas berbagai kendala tersebut, mekanisme fasilitator ini menjadi solusi dan menjadi salah satu creative financing dengan tidak membebani Rupiah Murni APBN. Selain itu proses penyediaan aset dapat lebih cepat, efektif dan efisien, dan akhirnya dapat meningkatkan layanan BLU.

 

Tentunya, tidak semua BLU  dapat menggunakan mekanisme fasilitator ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi BLU. Pertama, aset yang direncanakan dibeli dengan mekanisme fasilitator harus berkaitan langsung dengan operasional layanan yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan BLU. Kedua,  kas BLU tidak mencukupi untuk pengadaan aset yang diperlukan. Terakhir, untuk memastikan BLU dapat mengembalikan  pinjaman dari fasilitator, jumlah cicilan per tahun ditambah pinjaman jangka pendek yang ada maksimal 15% dari PNBP tahun sebelumnya. Seluruh persyaratan tersebut dapat dipenuhi dengan baik oleh RS PON. Selanjutnya, dengan selesainya pembangunan gedung yang dibiayai dengan mekanisme fasilitator, diharapkan dapat meningkatkan layanan RS PON kepada masyarakat Indonesia. (KF/2025)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search