Gd Prijadi Praptosuhardo I Lt. 3 Jl. Lap. Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat

Gelar SKM, Wujudkan Layanan yang Berkualitas

 

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

Untuk mengetahui kualitas pelayanan di Direktorat Manajemen Investasi sebagai salah satu penyedia layanan publik bagi stakeholder/mitra kerja Direktorat Sistem Manajemen Indonesia yang meliputi seluruh Indonesia, telah menyelenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017. Hasil SKM diharapkan dapat memberikan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Metode pengukuran dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat/pengguna layanan sehingga didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Adapun survei sendiri dilakukan dalam jangka waktu 21 November s.d. 13 Desember 2023 dengan jumlah responden sebanyak 84 instansi yang merupakan penerima layanan Direktorat SMI.

Berdasarkan survei tersebut, diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pelayanan publik Direktorat Sistem Manajemen Investasi, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang A (Sangat Baik) dengan nilai SKM 92,89. Tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Biaya/Tarif mendapatkan nilai tertinggi 4,91 dari unsur layanan, dan Perilaku Pelaksana serta Kompetensi Pelaksana mendapatkan nilai tertinggi berikutnya yaitu 4,71 dan 4,69. Meskipun demikian, masih banyak perlu ditingkatkan atas setiap aspek layanan dari Direktorat SMI, yaitu pada sarana dan prasarana yang mendapatkan nilai terendah yaitu 4,50. Berdasarkan hasil survei tersebut, hal penting yang harus selalu diperhatikan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan perilaku pegawai sebagai hal dasar dalam pelayanan. Untuk itu, Direktorat SMI akan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dalam meningkatkan pelayanan kepada para stakeholder.

SIAPP

(Sempurna, Integritas, Akuntabel, Profesional, Pruden)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Dit. SMI - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 3
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: (021) 3449230 ext. 5520 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search