Penyerapan anggaran belanja modal dan belanja transfer ke daerah yang belum optimal sampai dengan triwulan II 2018 merupakan kontributor kontraksi pada belanja negara di Aceh. Walaupun secara agregat realisasi belanja negara mengalami kontraksi, namun belanja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian/Lembaga (K/L) di daerah telah terealisasi sebesar Rp5.083,8 triliun atau lebih tinggi 13,2% dibandingan periode yang sama tahun anggaran yang lalu. Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang telah terealisasi sampai dengan triwulan II sebesar Rp16,090 triliun (46,1%) atau lebih rendah 4,4% dibandingkan realisasi triwulan II 2018. Secara rinci, Transfer ke Daerah telah terealisasi sebesar Rp13,417 triliun atau sebesar 44,1% dalam bentuk Dana Perimbangan dan Dana Insentif Daerah. Sedangkan Dana Desa telah tersalurkan ke seluruh kab/Kota rata-rata sebesar 60% atau senilai Rp2,672 triliun. Realisasi pendapatan negara dan hibah yang mampu dihimpun sampai dengan triwulan II 2018 sebesar Rp1,845 triliun lebih tinggi 5,1% dari realisasi penerimaan triwulan II 2017. Penerimaan perpajakan, dan PNBP sampai dengan triwulan II 2018 sebesar Rp1,514 triliun (27,4%) dan Rp327,3 miliar (62,4%). Kedua jenis penerimaan dalam negeri tersebut mampu tumbuh jika dibandingkan dengan TAYL berturut-turut sebesar 3,9% dan 14,2%. Penerimaan hibah dalam rangka penyelenggaraan Pilkada di 3 kab/kota di Aceh dan persiapan Pileg/Pilpres 2019 sampai dengan akhir triwulan II 2018 telah dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah sebesar Rp3,7 miliar atau 10,6% dari nilai komitmen pemberian hibah sebesar Rp34,7 miliar. |
|
KINERJA BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA DI ACEH Belanja Kementerian/Lembaga Negara (K/L) diwilayah Aceh dilaksanakan oleh 48 Unit K/L yang terdiri dari 1.169 satuan kerja (satker) instansi pusat dan kantor vertikal K/L yang ada di daerah dengan alokasi dana sebesar Rp13,894 trilIun. Alokasi tersebut mampu terserap sebesar 36,6% atau senilai Rp5,083 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu belanja K/L tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 13,2%. Pertumbuhan belanja yang tinggi tersebut dikontribusi oleh belanja pegawai dan belanja barang untuk pembayaran THR PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Untuk Belanja Modal telah terealisasi sebesar 25 persen atau sebesar Rp769,6 miliar. Sampai dengan akhir triwulan II 2018, terdapat beberapa belanja modal peralatan dan mesin yang belum direalisasikan oleh satker karena adanya perubahan kebijakan dan prioritas satker dalam pengadaan barang dan jasa. Proses pergeseran anggaran untuk perubahan prioritas tersebut membutuhkan persetujuan eselon I K/L. Realisasi belanja bantuan sosial telah terealisasi sebesar 31, 1 persen atau senilai Rp8,1 miliar. Perubahan kebijakan penyaluran bantuan sosial secara terpusat untuk pembayaran Beasiswa Siswa/Santri Miskin pada Madrasah dan Dayah pada tahun 2018 menyebabkan nilai realisasi anggaran pada triwulan II 2018 yang lebih rendah dibandingkan dengan TAYL. |
|
KINERJA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DI ACEH Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Aceh sampai dengan triwulan II 2018 mengalami kontraksi sebesar 4,4% lebih rendah dari periode yang sama TAYL. Realisasi TKDD mencakup Penyaluran Dana Transfer Umum sebesar Rp9,086 triliun, Dana Transfer Khusus sebesar Rp4,120 miliar, Dana Insentif Daerah sebesar Rp210,8 miliar, dan Penyaluran Dana Desa sebesar Rp2,672 miliar. Pengelolaan TKDD dilakukan berbasis kinerja dengan penerapan sistem reward dan punishment. Realisasi TKDD tersebut meningkatkan kuantitas dan kualitas berbagai layanan di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan realisasi APBN pada triwulan II 2018 di wilayah Aceh secara keseluruhan Dana Desa pada masing-masing Kabupaten/Kota telah terealisasi sebesar 60% pada Tahap II. Sementara itu, khusus DAK Fisik telah terealisasi sebesar Rp201,2 miliar atau 7,5%. DAK Fisik Tahap I paling lambat disalurkan bulan Juli 2018, namun terdapat 11 Kabupaten/kota yang belum tersalurkan karena masih terdapat kendala pada beberapa Kab/Kota tersebut. Kendala penyaluran DAK Fisik tersebut disebabkan antara lain proses lelang yang belum selesai, adanya pergantian pejabat atapun Kepala Daerah sehingga proses penetapan dokumen penyaluran DAK Fisik terkendala, dan belum dipenuhinya syarat-syarat pencairan oleh Pemkab/Pemko penerima DAK Fisik sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. |
|
Penulis: Muhammad Falih Ariyanto