Penulis: Guntur Kharisma Putra, pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh
Dengan terbitnya PMK Nomor 212/PMK.05/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2014 dalam Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dikatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual yang BAPP-nya dibuat mulai tanggal 23 sampai dengan 31 Desember 2014, pada saat pengajuan SPM-LS ke KPPN wajib melampirkan Garansi Bank.
Apakah yang dimaksud Garansi Bank itu? Menurut Bank Indonesia, yang dimaksud dengan Garansi Bank adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary), apabila pihak yang dijamin (Applicant) tidak memenuhi kewajibannya. Dengan kata lain, Garansi Bank adalah bukti bahwa Bank menjamin si Applicant bisa memenuhi kewajibannya kepada Beneficiary sesuai perjanjian yang disepakati.
Secara umum, dalam praktek di Pemerintahan, khususnya yang berhubungan dengan KPPN, ada beberapa jenis Garansi Bank dengan fungsi yang berbeda, diantaranya adalah Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) yang berfungsi untuk mencegah hilangnya uang muka yang diberikan oleh pemilik proyek dikarenakan cidera janji, Jaminan Pemeliharaan (Retention Bond) yang dibuat agar si pelaksana proyek melakukan kewajiban purna jual, baik dalam perbaikan maupun pemeliharaan dalam jangka waktu yang disepakati, dan Garansi Bank yang ditujukan untuk menjamin pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai.
Dalam pembuatannya, terdapat ketentuan yang diatur oleh SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991 tentang hal yang harus dicantumkan dalam Garansi Bank. Hal tersebut antara lain:
- Judul “Bank Garansi” atau “Garansi Bank”.
- Nama dan alamat bank pemberi Garansi Bank.
- Tanggal penerbitan Garansi Bank.
- Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi.
- Jumlah uang yang dijamin dengan Garansi Bank.
- Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Garansi Bank.
- Penegasan batas waktu penagihan klaim.
- Pilihan berlakunya Pasal 1831 atau 1832.
Sedangkan, pada PMK Nomor 212/PMK.05/2014 terdapat ketentuan tambahan, yaitu apabila terjadi wanprestasi, tuntutan atau klaim ke penjamin dikuasakan kepada Kepala KPPN.(gk)