Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-10/MK.1/2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan kinerja tahun 2021 terbagi menjadi :
1. Penilaian kinerja PNS periode bulan Januari s.d Juni 2021
2. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Periode bulan Juli s.d Desember 2021
3. Penyusunan Dialog Kinerja Individu Periode II Tahun 2021
Pelaksanaan pengelolaan kinerja tahun 2021 juga mengacu kepada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Peraturan terbaru dan booklet pengelolaan kinerja tahun 2021 dapat diunduh pada link dibawah ini.