Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan sejalan dengan good government, sejak tahun 2007 Kementerian Keuangan menetapkan penggunaan metode balanced scorecard dalam pengelolaan kinerja sehingga kinerja terukur dan terarah.
Asas pengelolaan kinerja terdiri dari 3 yaitu:
1. Objektiifitas
2. Keadilan
3. Transparan
Kinerja yang telah dikelola dengan baik harus diukur agar dapat menghasilkan output. Bagaimana mekanisme penilaian kinerja? Simak gambar dibawah ini!
Manfaat Pengelolaan Kinerja adalah sebagai berikut:
- Bagi Pegawai yang dinilai -
1. Pandangan yang jelas tentang konteks pekerjaan
2. Pembanding kinerja antar pegawai
3. Standar kinerja yang lebih jelas
4. Meningkatkan motivasi pegawai karena terkait dengan tunjangan kinerja
-Bagi Atasan-
1. Mengidentifikasi kinerja pegawai
2. Mendapatkan pandangan umum tentang pekerjaan pegawai dan organisasi yang lengkap
3. Menjelaskan kepada pegawai apa yang sebenarnya diinginkan oleh organisasi dari para pegawai
4. Feedback untuk perencanaan kinerja
APRESIASI PENGELOLAAN KINERJA
Output pengelolaan kinerja di lingkungan DJPb telah digunakan sebagai dasar kebijakan terkait penghargaan pegawai, baik secara finansial maupun nonfinansial sebagai berikut:
SECARA FINANSIAL
1. Hasil penilaian kinerja (NKO/NKP) digunakan sebagai dasar evaluasi grading bagi seluruh pelaksana
2. Hasil perhitungan NKP K3 telah digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan tambahan unsur TKPKN kepada pegawai
SECARA NONFINANSIAL
1. Hasil penilaian kinerja (NKP/NPKP) digunakan sebagai dasar penetapan pegawai berprestasi
2. NKP dijadikan syarat bagi pegawai yang akan mengikuti program manajemen talenta DJPb
3. NKP dijadikan salah satu syarat mutasi dan promosi jabatan karier DJPb
4. NKP dijadikan salah satu syarat mengikuti program pengembangan pendidikan (beasiswa)
5. NKP dijadikan parameter dalam program "the best employee" masing-masing unit
Mau tau lebih banyak tentang pengelolaan kinerja??? Silahkan cek di KMK 467/KMK.01/2014 dan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-241/PB/2015
Terima kasih. Semoga bermanfaat!