Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-21/MK.1/2021 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Semester II Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Keuangan terbagi menjadi :
- Penilaian perilaku kerja pegawai semester II tahun 2021;
- Pelaksanaan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode bulan Juli-Desember tahun 2021
- Pengajuan Ide Baru dalam sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil periode bulan Juli-Desember tahun 2021
Pelaksanaan pengelolaan kinerja tahun 2021 juga mengacu kepada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Penasaran dengan mekanisme penilaian perilaku dan sasaran kinerja pegawai untuk semester II tahun 2021??
Yuk intip peraturannya pada tautan di bawah ini!!
https://drive.google.com/drive/folders/10KapSy2WAX5qkm_Ev7MikN_iioKlFkjO?usp=sharing