Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan representasi Kementerian Keuangan di Provinsi Aceh berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2021 sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja dan pelaksanaan program/kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh.
Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh. LAKIN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh tahun 2021 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2021, secara keseluruhan kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh sudah baik yang dibuktikan dari Nilai Kinerja Organisasi (NKO) adalah sebesar 109.66. Dari 20 Indikator Kinerja Utama (IKU) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh tahun 2021, seluruhnya telah berstatus hijau (memenuhi target/ekspektasi).
Adapun rincian capaian untuk setiap IKU pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Nilai kualitas LK BUN tingkat Kanwil terealisasi sebesar 98.67 (target 94);
- Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program terealisasi sebesar 100 (target 82);
- Rata-rata nilai kualitas output monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran terealisasi sebesar 94.23 (target 91);
- Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil DJPb terealisasi sebesar 4.75 (target 4.64);
- Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu terealisasi sebesar 100% (target 100%);
- Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi terealisasi sebesar 92.62 (target 87.5);
- Nilai kinerja pelaksanaan pembinaan dan supervisi Kanwil DJPb terhadap KPPN terealisasi sebesar 9.51 (target 8.5);
- Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi SAKTI terealisasi sebesar 100% (target 100%);
- Persentase akurasi perencanaan kas terealisasi sebesar 99.94% (target 82%);
- Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L terealisasi sebesar 94.96 (target 89);
- Rata-rata nilai kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada KPPN terealisasi sebesar 99.07(target 90);
- Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal terealisasi sebesar 100% (target 98.1%);
- Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah terealisasi sebesar 95.57 (target 79);
- Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization terealisasi sebesar 96.56 (target 84);
- Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal terealisasi sebesar 89.34 (target 83);
- Nilai rata-rata hard competency pegawai terealisasi sebesar 90.42 (target 78);
- Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil DJPbterealisasi sebesar 99.76% (target 95.5%);
- Nilai kualitas LK tingkat UAPPA-W dan UAPPB-W terealisasi sebesar 93.35 (target 82);
- Tingkat kualitas pengelolaan BMN terealisasi sebesar 110% (target 100%);
- Persentase penyelesaian implementasi Rencana Sistem Manajemen Keamanan Informasi terealisasi sebesar 100% (target 80%);
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh juga telah menghasilkan berbagai inovasi layanan selama tahun 2021, antara lain:
- ajakan/pemberitahuan Saleum Gleh;
- layanan aplikasi SIHANA;
- layanan konsultasi Jamee Lon (Jawab Masalah dan Edukasi Efektif via Layanan Online)
- layanan aplikasi RagaKopi;
- layanan edukasi SABOHATE (Sharing Akuntansi Bersama On Hybrid Secara Terbuka)
- fasilitas The Piyoh Lounge;
- akselerasi pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga menghasilkan beberapa prestasi/penghargaan baik berskala wilayah maupun nasional sebagai berikut:
- Peringkat Terbaik Kedua Dalam Penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah Tahun Pelaporan 2020 Kategori Kanwil Besar
- Peringkat Terbaik Pertama Dalam Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Kategori Kantor Wilayah Sedang Tahun 2021
- Peringkat Terbaik Keempat Dalam Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Wilayah (UAPPA-W dan UAPPB-W tahun 2020
- Peringkat Terbaik Kedua Dalam Penilaian Laporan Keuangan Tahun 2020 Kategori UAPPA-W Sedang
- Penghargaan Peringkat I Nasional IKPA Triwulan III Tahun 2021 Kanwil Besar pada saat pelaksanaan dalam acara Treasury Award
Untuk penjelasan lebih detil mengenai kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh tahun 2021 dapat dicek pada tautan berikut yaaa…