Telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum perubahan dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Berawal dari tahun 2011 dengan ditetapkannya PP Nomor 46/2011 yang kemudian diturunkan dalam KMK Nomor 454/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu, pelaksanaan pengelolaan kinerja terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Penyempurnaan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu yang merupakan penyesuaian terhadap Perka BKN Nomor 1/2013. Selain itu, telah ditetapkan beberapa peraturan terkait pengelolaan kinerja seperti PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS.
Prinsip umum pengelolaan kinerja :
- Tidak hanya menilai kinerja tetapi sebagai instrumen pengembangan kinerja;
- Tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada ekspektasi pimpinan;
- Intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai;
- Kinerja individu mendukung kinerja organisasi;
- Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugasserta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja;
Beberapa gambaran perubahan terkait dengan pengelolaan kinerja ASN antara Permenpan RB 6/2022, Permenpan RB 8/2021, dan regulasi internal di Kementerian Keuangan sebagai berikut:
Sekian, dan semoga bermanfaat :)
Peraturan terkait materi ini dapat diakses melalui link dibawah ini yaaa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aprataur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 disini
PPT terkait Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara disini