Gd. A Lantai 2 dan 3, Komplek GKN, Jl Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh

Portal InTress Aceh

Kompensasi Layanan Kanwil DJPb Provinsi Aceh

 

Dalam rangka meningkatkan kepuasan pengguna layanan kepada seluruh satker dan stakeholders dan implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya nilai Pelayanan dan Kesempurnaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh akan menerapkan kompensasi apabila layanan diberikan tidak sesuai dengan harapan pengguna layanan. Beberapa layanan yang akan diberikan kompensasi antara lain :

 

Beberapa layanan yang akan diberikan kompensasi antara lain :

  1. Revisi DIPA/Register Hibah;
  2. Layanan Konsultasi Laporan Keuangan;
  3. Pengajuan SPM Diluar Batas Waktu.

 

 

 

Sebagai kompensasi kepada satker atas layanan dimaksud akan diberikan dalam bentuk :

  1. Bimbingan Teknis Tematik;
  2. Prioritas penyelesaian;
  3. Pemberian makanan/minuman ringan

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search