Jalan Sungai Selan No.91 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Kode Pos : 33135

Selasa, 21 Februari 2023
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) melakukan kunjungan kerja dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung, di Gedung DPRD Bangka Belitung.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJPb menyampaikan terkait visi, misi, peta strategis, dan sasaran strategis Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, disampaikan bahwa beliau merupakan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah lingkup Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel).

Kanwil DJPb merupakan satu-satunya instansi vertikal Kementerian Keuangan tingkat Eselon II yang ada di Babel. Tugas DJPb selain sebagai Bendahara Umum Negara juga mengemban amanah Menteri Keuangan lainnya yaitu untuk memantau efektivitas aturan Kemenkeu di daerah terkait harmonisasi fiskal pusat dan daerah, memantau perekonomian daerah sebagai Regional Chief Economict (RCE) dan memberikan pandangan serta masukan kepada pemda terkait tata kelola keuangan dimana dalam hal ini, Kanwil DJPb berperan sebagai Financial Advisor.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa perlu dipastikan DPRD selaku legislatif telah terinformasi dengan adanya peraturan-peraturan terbaru terkait pengelolaan negara, agar dalam penyusunan anggaran daerah selaras dengan kebijakan Pusat. Pada saat ini telah terbit UU HKPD yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Terdapat 4 pilar UU HKPD, selain perbaikan kebijakan Transfer Ke Daerah, terdapat 3 pilar lainnya yaitu pertama, reformasi perpajakan daerah dan retribusi daerah yang berarti daerah diminta untuk lebih kreatif dan inovatif agar dapat menciptakan potensi Pendapatan Asli Daerah. Kedua, kualitas belanja daerah yang berarti harus terdapat sinkronisasi antara belanja, output, dan outcome yang akan dicapai. Ketiga, harmonisasi antara fiskal Pusat dan Daerah yang berarti tidak ada tumpang tindih antara program dan belanja pemerintah pusat dengan program dan belanja pemerintah daerah.

Di tahun 2022, realisasi Pendapatan Provinsi Kep. Bangka Belitung tergolong tinggi yaitu berada di urutan ke-2 dari 34 provinsi. Namun dari sisi penyerapan anggaran, Provinsi Bangka Belitung menjadi urutan ke-33 dari 34 Provinsi, hal ini berarti penyerapan Babel sangat rendah. Tentu banyak faktor penyebab yang harus segera di atasi agar di tahun 2023 penyerapan anggaran Babel dapat jauh lebih baik. Dan disinilah peran Kanwil agar dapat memberikan insight atau masukan dalam proses perencanaan anggaran.

Selain itu, kondisi Babel termasuk anomali dibandingkan dengan daerah lain. Karena, tingkat kemiskinan dan ketimpangan di Babel termasuk rendah, dengan garis kemiskinan pada tahun 2022 merupakan yang tertinggi di Indonesia di atas garis kemiskinan nasional, yaitu di angka Rp801ribuan. Kemudian, angka rata-rata lama sekolah adalah 8 tahun yang berarti lulus SMP, namun pendapatan per kapita termasuk tinggi Umumnya jika tingkat pendidikan rendah tentu sebanding dengan pendapatan yang rendah. Tentu ini merupakan kondisi yang menarik dan perlu dibahas karena berbeda dengan daerah lain, sehingga penting kiranya dilakukan diskusi dan kajian mengenai perekonomian di Babel. Kanwil DJPb telah menginisiasi suatu forum yang dapat dipergunakan untuk berdiskusi dan berkoordinasi terkait keuangan dan perekonomian daerah.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung menyambut baik atas kedatangan Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, dan hal ini merupakan awal yang baik pula untuk melakukan kerjasama dalam rangka menjalankan peran sebagai RCE dan Financial Advisor.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung
Call Center: 0812-7345-2957
Tel: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802

IKUTI KAMI

   

 

PENGADUAN

 

Search