Pendaftaran Permohonan Sengketa:
- Pemohon melakukan registrasi online di https://simsi.komisiinformasi.go.id/
- Pemohon aktivasi akun email
- Pemohon mengisi formulir permohonan online
- Komisi Informasi (KI) memverifikasi data pemohon
- Pemohon menerima akta registrasi perkara
- KI menentukan Majelis Komisioner dan Panitera Pengganti
- KI menentukan jadwal sidang
- Pemohon menerima jadwal sidang
- Pelaksanaan sidang sengketa
- Publikasi putusan sidang dan pemohon menerima salinan putusan melalui POS atau secara langsung