Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN merupakan salah satu Layanan Utama Kanwil DJPb Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Proses pengajuan Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN , digambarkan sebagai berikut :