Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Persetujuan  Pemberian  Uang  Persediaan (UP)  yang Melampaui Besaran  dalam Peraturan Pelaksanaan APBN merupakan salah satu Layanan Utama Kanwil DJPb Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar  Pelayanan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal  Perbendaharaan.

Proses pengajuan Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui Besaran  dalam  Peraturan  Pelaksanaan APBN , digambarkan sebagai berikut :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search