Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PNBP, Mutiara Terpendam yang Mesti Digali

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Angagran I ( Bidang PPA I ) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Monev PNBP pada beberapa satker wilayah kerja Kanwil DJPB Prov. Bali, pada tanggal 22 - 25 Mei 2018.


 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, serta untuk menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Dewasa ini kita sering mendengar adanya informasi bahwa negara kita memiliki fiscal space yang terbatas. Kondisi yang demikian mengakibatkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan dalam merencanakan dan mendorong pembangunan secara berkelanjutan. Keterbatasan fiscal space tersebut dikarenakan realisasi penerimaan negara yang masih belum sebanding dengan potensi penerimaan yang mesti diterima. Bahkan apabila dilihat dari internal pengelolaan APBN, performa penerimaan pajak juga bisa dikatakan kurang menggembirakan. Hal tersebut bisa dilihat dari tren realisasi pajak dalam 10 tahun terakhir cenderung tidak pernah mencapai target. Selain penerimaan dari sektor perpajakan yang dominan, kiranya potensi penerimaan negara selain penerimaan perpajakan mesti terus digali dan ditingkatkan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu jenis penerimaan negara yang potensial dalam penyelenggaraan APBN.

Berdasarkan data APBN dari tahun 2008-2012, persentase PNBP dalam penerimaan negara secara keseluruhan tidak pernah kurang dari 20%. Bahkan pada tahun 2008 PNBP menyumbangkan 320,6 triliun atau sekitar 32.66% dari seluruh penerimaan negara. Hal tersebut didukung lebih lanjut melalui fakta bahwa penerimaan negara dari sektor PNBP selama kurun waktu 2008-2012 terus mengalami tren yang positif. Oleh karena itu pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akurat sangat diperlukan untuk menunjang potensi yang dimiliki oleh PNBP serta untuk menjamin akuntabilitas  pelaksanaan APBN.

Melihat fenomena demikian, Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-101/PB/2018 Tanggal 8 Februari 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan PNBP.

 

Merujuk hal tersebut, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I ( Bidang PPA I ) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali yang dengan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbandaharaan Provinsi Bali telah melaksanakan kegiatan Monev PNBP pada beberapa satker wilayah kerja Kanwil DJPB Prov. Bali, pada tanggal 22 s/d 25 Mei 2018.

Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan PNBP dilakukan secara on the spot, yaitu datang dan mengunjungi langsung satker-satker yang menjadi tujuan Monitoring dan Evaluasi. Adapun satker-satker yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut adalah : Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa,Bali dan Nusra, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Unda Anyar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Rumkit Tk.II Udayana, Poltek Kesehatan Denpasar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa, Sekolah Tinggi Pariwisata Bali, Poltek Negeri Bali, Institut  Hindu Dharma Negeri Denpasar, Kementerian Agama Kota Denpasar, Institut Seni Indonesia Denpasar, Balmon Spectrum Frekwensi Radio Kls. I Denpasar, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” , Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Denpasar, Balai Karantina Pertanian Kls. I Denpasar, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kls. I Denpasar.

Dari hasil kegiatan monev tersebut ditemukan bahwa masih banyak kendala-kendala dalam pengelolaan PNBP.  Untuk mengoptimalkan kontribusi PNBP terhadap penerimaan Negara, maka diperlukan beberapa terobosan atau langkah-langkah strategis yang mesti diambil oleh pemerintah saat ini. Langkah yang paling penting adalah melakukan penyempurnaan proses bisnis pengelolaan PNBP terutama mekanisme pemungutan, perhitungan, penyetoran, dan sanksi dalam pengelolaan PNBP dimaksud. Dengan harapan PNBP yang dibayarkan oleh para wajib bayar bisa lebih akurat, transparan dan akuntabel. Hal lain yang sangat dibutuhkan dalam optimalisasi PNBP adalah meningkatkan kemampuan SDM Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku satker vertikal didaerah yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan, koordinasi dan menggali PNBP di daerahnya masing-masing.

 

Kontributor : Tim Kehumasan / Bidang PPA I

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search