Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pembinaan dan Supervisi menjaga Kualitas Kinerja dan Pelayanan KPPN

Pembinaan dan Supervisi KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaaan Provinsi Bali periode Semester I Tahun 2018 telah dilaksanakan pada KPPN Denpasar dan KPPN Amlapura. 


Pembinaan dan Supervisi pada KPPN Denpasar

 

Pembinaan dan Supervisi pada KPPN Amlapura

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan cq. Bidang SKKI mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, supervisi, implementasi, bimbingan teknis operasional, dan monitoring standarisasi infrastruktur aplikasi pada KPPN.

Selanjutnya, Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi pada KPPN menjelaskan bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas kinerja layanan pada instansi vertikal, diperlukan adanya pembinaan dan supervisi KPPN yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Pembinaan dan Supervisi KPPN dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan yang merata pada kantor pelayanan mengenai tugas dan tanggungjawabnya dan untuk menjaga mutu layanan kepada stakeholders.

Sesuai amanat tersebut, telah dilaksanakan pembinaan dan supervisi KPPN dalam lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali untuk periode Semester I Tahun 2018, yaitu pada KPPN Denpasar tanggal 30 April s.d. 4 Mei 2018 dan KPPN Amlapura tanggal 14 s.d. 17 Mei 2018. Selanjutnya akan dilaksanakan pembinaan dan supervisi pada KPPN Singaraja pada tanggal 4 s.d. 7 Juni 2018. Kegiatan ini dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan yang merata pada kantor pelayanan mengenai tugas dan tanggungjawabnya dan untuk menjaga mutu layanan kepada stakeholders.

Pembinaan dan supervisi KPPN mencakup 3 (tiga)aspek pembinaan yaitu pelaksanaan tugas sebagai Kuasa BUN, pelaksanaan pelayanan, Kinerja dan Tata Kelola.

 

Selain itu pelaksanaan pembinaan dan supervisi KPPN mempunyai tujuan antara lain :

  1. untuk memastikan bahwa KPPN telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kuasa BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan SOP;
  2. untuk memastikan bahwa KPPN telah mempunyai program peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan kulaitas dan inovasi pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat;
  3. untuk memastikan bahwa KPPN telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan dan telah melaksanakan tata kelola sebagai satker dengan baik.

Dari hasil pembinaan dan supervisi KPPN pada periode ini di KPPN Denpasar dan KPPN Amlapura, secara keseluruhan sudah baik dan sesuai dengan SOP meskipun ada beberapa permasalahan yang perlu perbaikan kedepannya. Hasil Pembinaan dan supervisi secara detail akan disusun sebuah laporan yang berisi permasalahan atau temuan dan rekomendasi perbaikan atas kinerja dan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan rekomendasi tersebut KPPN akan melaksanakan perbaikan aspek kinerja dan pelayanan agar kualitas kinerja dan kualitas pelayanan KPPN dapat semakin baik dan menjaga citra organisasi induknya, yaitu Ditjen Perbendaharaan.

 

 

 

Kontributor : Tim Kehumasan / Bidang SKKI


Foto bersama Tim Pembinaan SKKI di KPPN Amlapura

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search