Pelayanan publik menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali sebagai organisasi penyelenggara layanan perbendaharaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pelayanan konsultasi, dan sarana pendukung layanan.
Untuk mengetahui kualitas layanan yang diberikan kepada pemangku kepentingan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali telah melakukan survey online kepada satker mitra kerja pada tanggal 5 sampai dengan 10 Juni 2020. Hasil survey TA 2020 menunjukkan Indeks Kepuasan Satker Terhadap Layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali ialah sebesar 4,72 (skala 5) dengan target 4,55. Capaian tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu sebesar 4,65 dengan target 4,53. Selama tiga tahun berturut-turut capaian indeks layanan telah melampaui target yang ditetapkan. Hal itu menunjukkan komitmen yang kuat dari jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali dalam pelaksanaan tugas layanan serta terus membina sinergi dengan pemangku kepentingan dalam mengawal APBN untuk Indonesia Maju.