Denpasar, 30 Juni 2020 –
Guna meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) dan Monev PNBP pada Selasa, 30 Juni 2020 bertempat di Aula Timur GKN I Denpasar. Dengan tetap menaati protokol kesehatan sebagai langkah mengurangi penyebaran COVID 19, pelaksanaan FGD hanya mengundang 20 perwakilan Satker PNBP lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali. Pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk mengetahui dengan pasti kendala maupun tantangan yang dihadapi satker dalam pengelolaan PNBP di masing-msaing satker.
Kegiatan FGD RPA dan Monev PNBP ini dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budianto. Dalam sambutannya, beliau memaparkan tentang keunikan dan pentingnya peran PNBP dalam APBN sehingga perlu dipastikan bahwa pengelolaan PNBP Kementerian/Lembaga, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, dapat berjalan secara efektif. Kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Perkembangan PNBP secara nasional dalam APBN selama 5 tahun terakhir oleh Kepala Bidang PPA I, Abdul Wakhid.
Dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi PNBP dalam mendukung penerimaan negara menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sampai dengan tahun 2018 yang mencapai Rp. 409,3 T. Namun pada tahun 2019 dan proyeksi tahun 2020 kontribusi PNBP pada penerimaan negara mengalami penurunan seiring dengan perkembangan harga komoditas dunia yang semakin menurun. Penurunan ini disebabkan oleh proporsi utama pendapatan PNBP yang masih bersumber dari komoditas terutama minyak dan gas. Dengan kondisi harga komoditas yang cenderung tidak stabil, Pemerintah mulai melihat potensi PNBP yang berasal dari Kementerian/Lembaga yang telah menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Walaupun diproyeksikan mengalami penurunan pada tahun 2019 dan 2020 namun penurunan tersebut lebih disebabkan karena kondisi dan situasi kedaruratan bencana.
PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi yaitu fungsi budgetary dan fungsi regulatory. Sebagai fungsi budgetary, PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN, melalui optimalisasi penerimaan negara. Sementara fungsi regulatory, PNBP memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengendalian dan pengelolaan kekayaan Negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam. Pengendalian dan pengelolaan tersebut sangat penting artinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Secara definisi, sesuai UU No 9 tahun 2018 PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kedudukan PNBP dalam APBN cukup unik karena merepresentasikan sisi penerimaan dan pengeluaran negara. Dari sisi penerimaan, kedudukan PNBP yang berasal dari penerimaan Kementerian/Lembaga saat ini memiliki peran yang penting dan sangat diharapkan kontribusinya sebagai sumber pembiayaan APBN. Hal ini mengingat kondisi perekonomian global yang mempengaruhi harga komoditas sehingga berdampak pada penurunan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sumber daya alam. Trend peningkatan pendapatan PNBP yang berasal dari Kementerian/Lembaga diharapkan mampu mendukung penerimaan negara untuk membiayai APBN. Sementara dari sisi pengeluaran, sebagian PNBP yang diterima Kementerian/ Lembaga dapat digunakan kembali oleh Kementerian/Lembaga dengan prosentase tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Kegiatan FGD berlangsung efektif yang terlihat dari antusiasme para peserta yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai kendala – kendala yang dihadapi dalam pengelolaan PNBP dan dasar hukum yang melandasi pengelolaan PNBP. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua Satker pengelola PNBP untuk memperoleh solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan juga dapat menjadi sarana bagi Kanwil DJPb Provinsi Bali dan stakeholder untuk meningkatkan silaturahmi, koordinasi, dan komunikasi guna mendukung terwujudnya pengelolaan APBN yang lebih baik.
Kontributor / Tim Bidang PPA I