Tugas dan Fungsi Bidang PAPK
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah; melaksanakan monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN); melaksanakan penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP); melaksanakan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS); dan melaksanakan analisis atas laporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang PAPK menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pusat.
- Penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah pusat.
- Pelaksanaan koordinasi dan kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan dokumen pendukung lainnya.
- Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah daerah.
- Penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah daerah.
- Pelaksanaan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah.
- Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).
- Penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK TW) sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP).
- Penyiapan bahan penyusunan laporan Gabungan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN Kanwil).
- Penyiapan bahan penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sesuai dengan manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics).
Penyiapan bahan penilaian kualitas Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah. - Penyiapan bahan pembinaan Akuntansi Pusat kepada KPPN (KPPN) selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah.
- Penyiapan bahan penyusunan kertas kerja konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW).
- Penyiapan bahan analisis laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
- Penyiapan bahan analisis atas laporan keuangan.
- Pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (Treasury Management Representative).
- Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pembinan Pengelola Perbendaharaan (Treasury Management Representative)
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
- Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP).
- Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK).
- Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (PSAPD).