Tugas dan Fungsi Bidang SKKI
Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) , melaksanakan koordinasi mutu layanan dan inovasi, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, pembinaan pertanggungjawaban bendahara dan pengelolaan rekening pemerintah, monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management) serta pelaporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
Dalam melaksanakan tugas di atas, Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
- Penyiapan bahan penilaian kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
- Pelaksanaan monitoring standardisasi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) pendukung Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
- Penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah.
- Penyiapan bahan koordinasi inovasi layanan dan manajemen mutu layanan.
- Penyiapan bahan supervisi layanan dan teknologi informasi.
- Penyiapan bahan pembinaan pertanggungjawaban bendahara.
- Penyiapan bahan pembinaan pengelolaan rekening pemerintah.
- Penyiapan bahan kompilasi dan rekapitulasi laporan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
- Pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara kepada institusi penegak hukum lingkup Kantor Wilayah.
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara.
- Pengoordinasian pelaksanaan Program Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Dalam melaksanakan tugas nya, bidang SKKI atau bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal terbagi menjadi 3 seksi, yaitu;
- Seksi Supervisi Proses Bisnis.
- Seksi Supervisi Teknis Aplikasi.
- Seksi Kepatuhan Internal.