Serang, 28 Agustus 2017. Kegiatan diawali dengan sambutan dan overview dari Kepala Bidang PPA-I Kanwil DJPBN Prov Banten, Esti Dwi Arvina dan sekaligus membuka acara sosialisasi. Disampaikan dalam pembukaannya bahwa latar belakang dari diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah adanya 4 (empat) peraturan baru yang terbit di bulan Juni dan Juli 2017.
Selain ketiga peraturan yang akan dipaparkan oleh narasumber terdapat 1 (satu) PMK lainnya, yaitu PMK 93/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas PMK 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017. PMK 93 menambah beberapa aturan baru dari yang ada di PMK 10, sehingga PMK 10 tetap digunakan. Adapun beberapa tambahan tersebut antara lain terdapat pada Pasal 2, Pasal 8, Pasal 16, Pasal 24, Pasal 32, Pasal 35 dan Pasal 42. Pada pasal 42 yang merupakan kewenangan Kanwil DJPBN terdapat penambahan pada ayat 2 terkait revisi pergeseran anggaran sumber dana PNBP. Semula pergeseran anggaran ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dengan adanya PMK 93 ini maka kewenangan tersebut menjadi kewenangan Kanwil DJPBN.
Secara umum disampaikan bahwa tujuan dari terbitnya PMK nomor 80/PMK.05/2017 adalah untuk memberikan keseragaman dan standarisasi tata cara pembayaran tunjangan kinerja, selain itu juga agar pembayaran tunjangan kinerja dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Sedangkan latar belakang dari diterbitkannya PMK No.85/PMK.05/2017 adalah adanya PMK nomor 33/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2017. Di dalam PMK nomor 33 tersebut terdapat SBM untuk pegawai non ASN dan satpam, pengemudi, petugas kebersihan serta pramu bakti yang perlu di atur lebih lanjut.
Untuk PMK nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, ada 3 hal yang menjadi latar belakang utama. Yang pertama karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasikan perlunya pengaturan kembali terkait pencatatan pengelolaan hibah langsung, yang kedua adalah usulan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) terkait pengelolaan hibah, antara lain menyebutkan perlunya melibatkan instansi vertikal DJPBN (Kanwil/KPPN) dalam proses pengajuan registrasi hibah, penyederhanaan bisnis proses registrasi dan pengesahan hibah barang/jasa/surat berharga, penerapan sanksi yang tegas terhadap K/L yang tidak melaporkan hibah langsung yang diterimanya. Yang ketiga adalah PMK no.191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah dan Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Uang/Jasa/Surat Berharga, belum mengatur pengelolaan hibah pada kantor vertikal dan unit layanan bersama.
Setelah sambutan dan overview yang dilanjutkan dengan pembukaan, acara selanjutnya adalah penyampaian materi PMK nomor 80 dan PMK nomor 99. Materi ini disampaikan oleh Kepala Seksi PPA-IA, Lilik Kurniawan dengan moderator Catur Rini Ariyanti. Disampaikan oleh Lilik bahwa tujuan dari diterbitkannya PMK nomor 80 adalah untuk memberikan keseragaman dan standarisasi tata cara pembayaran tunjangan kinerja, serta agar tunjangan kinerja dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Selain itu juga disampaikan bahwa tunjangan kinerja diberikan sesuai Peraturan Presiden tunjangan kinerja pada masing-masing K/L, pembayaran berdasarkan alokasi dana tersedia pada DIPA K/L, dan pembayaran dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan melalui mekanisme langsung ke rekening pegawai.
Setelah paparan PMK nomor 80, dilanjutkan dengan paparan PMK nomor 99 yang pokok-pokok isi PMK tersebut antara lain menyebutkan bahwa dengan terbitnya PMK ini terdapat beberapa tugas yang semula dilakukan oleh DJPPR, saat ini tugas tersebut beralih ke Kanwil DJPBN dan KPPN. Tugas tersebut antara lain konsultasi, permohonan dan penerbitan register dalam rangka hibah langsung dalam negeri dilakukan oleh Kanwil DJPBN, sedangkan pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dilakukan oleh KPPN. Konsultasi dilakukan apabila hibah diterima untuk pertama kalinya atau hibah tersebut tidak berulang, dan karakteristik (jenis, bentuk dan penarikan) hibah tersebut tidak sama dengan hibah sebelumnya.
Lihat tabel diskusi dan tanya jawab kegiatan sosialisasi di tabel.
Paparan kedua disampaikan oleh Feri Irianto dengan moderator Waluyo Restu Hanggono terkait PMK nomor 85/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Lembur bagi Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. Disampaikan bahwa PMK ini hanya berlaku untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi tidak berlaku untuk pegawai non ASN pada BLU. Uang lembur tersebut dapat dibayarkan dengan ketentuan pengangkatan pegawai berdasarkan perjanjian kerja/kontrak kerja, di dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pegawai berhak untuk menerima lembur, dan harus ada surat perintah kerja lembur.
Agenda terakhir dari kegiatan sosialisasi adalah penyampaian web HAI DJPBN oleh Waluyo Restu Hanggono. Disampaikan kepada seluruh satuan kerja bahwa Ditjen Perbendaharaan memiliki pusat layanan yang dapat membantu terkait perbendaharaan. HAI DJPBN ini melayani berbagai pertanyaan terkait MPN G2, Sakti, OM SPAN, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Pengelolaan Kas Negara, Sistem Perbendaharaan, Aplikasi Satuan Kerja dan Pengaduan atas Layanan DJPBN. Terdapat beberapa cara untuk menghubungi Hai DJPBN, bisa melalui email, laman Hai DJPBN, call center atau dengan web chat. Semua ini diberikan untuk meningkatkan pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada seluruh mitra DJPBN.
Kontributor: Mas WaL