Serang, 29 Agsutus 2017. Sesuai dengan amanat PP No. 45 Tahun 2013 tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara / Lembaga yang salah satunya melalui metode pembinaan yang telah diinisiasi melalui kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran (Rakorda PA).
Hal ini juga dipertegas di dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-8633/PB/2015 tanggal 13 Oktober 2015 hal Pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker, bahwa Kanwil DJPb melaksanakan Rakorda PA setiap akhir semester, sehingga kegiatan Rakorda PA diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran.
Di dalam overview yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Ibu Esti Dwi Arvina bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan Rakorda PA adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan Satuan Kerja (satker) lingkup Kanwil DJPb, menyampaikan informasi terkini terkait pelaksanaan anggaran, dan merupakan ajang berdiskusi mencari solusi untuk menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh satker di dalam pelaksanaan anggaran.
Selain Rakorda PA, secara rutin Kanwil DJPb juga melakukan Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA). Data untuk menyusun RPA diperoleh dari aplikasi Monev PA, setelah data diolah dapat diketahui satker mana dan bahkan sampai ke level akun apa yang belum/tidak terserap anggarannya. Dari hasil RPA ini, Kanwil DJPb akan on the spot ke satker yang kinerjanya dianggap kurang baik/belum memuaskan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh satker. Berdasarkan hal tersebut, Kanwil DJPb akan memberikan rekomendasi ke Kantor Pusat sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi serta penyelesainnya.
Sementara itu, untuk EPA diselenggarakan secara triwulan. EPA dilaksanakan dengan mengundang satker yang memiliki nilai kinerja kurang baik. Satker ini diundang ke Kanwil DJPb untuk dilakukan interview mendalam secara one to one antara tim evaluator dengan satker. Harapan dari diselenggarakannya kegiatan EPA ini adalah mengetahui secara detail akar permasalahan yang dihadapi oleh satker.
Lihat juga Matriks Diskusi dan Tanya Jawab RAKORDA Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2017
Setelah sambutan dan overview yang sekaligus pembukaan oleh Kepala Bidang PPA-I, kegiatan Rakorda PA dilanjutkan dengan materi Pelaksanaan APBN Semester I TA 2017 Lingkup Kanwil DJPb Prov Banten yang disampaikan oleh Waluyo Restu Hanggono. Dalam paparannya disampaikan bahwa sejak tahun 2012 hingga 2017 realisasi anggaran di semester I tidak pernah mencapai target yang seharusnya di 40%. Untuk semester I TA 2017 realisasi anggaran baru mencapai 36,79% (Rp.4,19 triliun) dari total pagu anggaran Rp.11,39 triliun. Realisasi tertinggi ada pada Belanja Pegawai yang telah melewati target semester I, yaitu 45,77% dan disusul oleh Belanja Barang 30,67%. Belanja Barang merupakan jenis belanja dengan pagu tertinggi di wilayah Banten, sehingga rendahnya penyerapan belanja barang mengakibatkan rendahnya tingkat penyerapan di wilayah Banten.
Paparan dilanjutkan dengan penyampaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran wilayah Prov Banten. Kinerja ini dinilai berdasarkan beberapa indikator, yaitu penyerapan anggaran, pertanggungjawaban UP/GUP, penyampaian data kontrak, penyelesaian tagihan, deviasi halaman III DIPA, penyampaian LPJ Bendahara, revisi DIPA, kualitas SPM. Untuk penyerapan anggaran dari hasil tracking analysis dapat diketahui bahwa pagu belum terserap terbesar ada pada fungsi pendidikan, jenis Belanja Barang, akun 532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Setelah dilakukan interview dengan satker, diperoleh bahwa penyebab lambatnya penyerapan anggaran antara lain karena terlambatnya kontrak pengadaan barang dan jasa, kurang akurat dalam penyediaan pagu, dan juga terbatasnya kemampuan SDM di satker. Penyerapan data kontrak merupakan kinerja paling kurang baik secara keseluruhan untuk wilayah Provinsi Banten karena jika dihitung berdasarkan rasio, 58% data kontrak yang disampaikan ke KPPN mengalami keterlambatan, hanya 42% yang tidak terlambat.
Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa banyaknya jumlah revisi DIPA dan tingginya deviasi halaman III DIPA menunjukan rendahnya kualitas perencanaan anggaran K/L. Selain itu, banyaknya keterlambatan K/L dalam menyampaikan data kontrak ke KPPN menunjukan rendahnya tingkat kepatuhan K/L terhadap ketentuan yang berlaku.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Abdul Hafidh, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC. Materi yang disampaikan terkait terbitnya 3 (tiga) peraturan baru, yaitu PMK No.80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga, PMK No.85/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti, serta PMK No.93/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas PMK No.10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017.
Sejak tahun 2007 beberapa K/L diberikan tunjangan kinerja yang ditetapkan dengan Perpres. Tujuan dari dikeluarkannya PMK No.80 ini adalah untuk memberikan keseragaman dan standarisasi tata cara pembayaran tunjangan kinerja, dan agar pembayarannya dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Manfaat yang ada dari PMK ini adalah mengantisipasi adanya perubahan atas Perpres tunjangan kinerja, mempercepat proses pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja, memberikan pedoman umum pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja. Untuk pembayarannya tunjangan kinerja diberikan sesuai Perpres tunjangan kinerja pada masing-masing K/L, pembayarannya berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada DIPA K/L, dan pembayarannya dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya materi terkait PMK No.85 pembayaran uang lembur untuk pegawai non ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Untuk pegawai non ASN merupakan pegawai yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang, sedangkan untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/kontrak kerja. Ketentuan pembayaran uang lembur, yaitu mendapat surat perintah kerja lembur dan melakukan kerja lembur paling sedikit 1 (satu) jam penuh. Sedangkan besarnnya mengikuti PMK Standar Biaya Masukan. Untuk mekanisme pembayarannya dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai atau dapat juga dilakukan langsung ke rekening bendahara.
Paparan terakhir terkait PMK nomor 93 yang merupakan perubahan atas PMK nomor 10 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017. PMK nomor 93 hanya menambahkan dari apa yang ada di PMK 10, sehingga PMK 10 tetap digunakan. Untuk revisi yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb , yaitu pada pasal 42 terdapat tambahan di ayat 2 terkait pergeseran anggaran dari sumber dana PNBP. Semula revisi pergeseran anggaran PNBP merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dengan terbitnya PMK 93 ini, maka kewenangan pergeseran anggaran tersebut menjadi kewenangan Kanwil DJPb.
Kontributor: Mas WaL