Unit Kepatuhan Internal (UKI) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten telah menyelesaikan kegiatan pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai pada 28-31 Agustus 2017 lalu. Pemantauan tersebut dilakukan di unit Kanwil DJPb Prov. Banten dengan metode inspeksi mendadak (sidak).
Sidak dilaksanakan oleh empat personil UKI berdasarkan Surat Tugas Kakanwil tanggal 16 Agustus 2017 nomor ST-173/WPB.11/BD.03/2017. Kegiatan dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan para pegawai mengacu Keputusan Dirjen Perbendaharaan No KEP-247/PB/2016. Selain itu, kegiatan bertujuan memastikan pegawai menerapkan kode etik dan disiplin pegawai dalam kedinasan dan pergaulan sehari-hari. Tujuan lebih jauh adalah membentuk lingkungan kerja yang kondusif dan perilaku professional untuk tujuan organisasi.
Kegiatan sidak kali ini memiliki ruang lingkup:
• Etika penampilan, sikap, dan perilaku pegawai.
• Kebersihan, kerapian, kenyamanan, dan kondisi ruang kerja.
• Aplikasi dan arsip data pada komputer inventaris kantor
Dari hasil sidak didapatkan bahwa rata-rata pegawai telah menerapkan kode etik dan disiplin pegawai. Kerapian ruang kerja memerlukan perhatian semua pihak. Dari 34 unit komputer yang dipantau, tidak ditemukan gambar/video yang melanggar ketentuan.
kontributor: henryçong