Serang, 7 September 2017, djpbn.kemenkeu.go.id. Sehubungan dengan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 29 Agustus 2017, Presiden antara lain menyampaikan bahwa simplifikasi/ penyederhanaan SPJ/LPJ tidak berjalan di lapangan dan pertanggungjawaban keuangan masih ribet, atas hal tersebut Menteri Keuangan meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk melakukan evaluasi di lapangan/daerah mengenai tidak berjalannya penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ tersebut. Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta Kanwil dan KPPN melakukan FGD untuk melakukan evaluasi penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ di daerah.
Sebagai tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Perbendaharaan, pada hari Selasa 6 September 2017, bertempat di aula Kanwil DJPB Provinsi Banten diadakan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial melalui APBN/APBD lingkup Kanwil DJPB Provinsi Banten.
FGD dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Dalam sambutannya Niken Pudjiastuti, mengutarakan maksud FGD diadakan adalah untuk mengetahui implementasi penyaluran bantuan pemerintah dan bantuan sosial yang telah dilakukan oleh satuan kerja setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tanggal 17 November 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. Latar belakang terbitnya peraturan tersebut adalah sebagai upaya untuk menyederhanakan/simplifikasi SPJ/LPJ yang pada akhirnya diharapkan tingkat penyerapan bantuan pemerintah lebih cepat dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Beberapa perubahan atas terbitnya peraturan tersebut adalah Proses seleksi penerima bantuan pemerintah dapat dilakukan sebelum tahun anggaran, penetapan Surat Keputusan (SK) oleh PPK dan Pengesahan SK oleh KPA dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif dan Penyederhanaan bentuk dan banyaknya laporan pertanggungjawaban.
Jenis Bantuan | Penyederhanaan Laporan | |
PMK 168/PMK.05/2015 | PMK 173/PMK.05/2016 | |
Bantuan Operasional | 4 Laporan | 1 Laporan |
Bantuan Sarana dan Prasarana | 6 Laporan | 2 Laporan |
Bantuan Rehabilitasi/ pembang. gedung/bangunan | 6 Laporan | 2 Laporan |
Bantuan Lainnya | 6 Laporan | 2 Laporan |
Peserta yang menghadiri FGD tersebut antara lain Kepala Bidang PPA II dan Staff, Para Kepala KPPN lingkup Kanwil DJPB Provinsi Banten, Perwakilan Satker/SKPD pemberi bantuan dan perwakilan penerima bantuan pemerintah.
Pemaparan pertama dilakukan oleh Azwar selaku Kepala Bidang PPA II dengan materi PMK No.173/PMK.05/2016, dan pemaparan kedua perwakilan satker/SKPD pemberi bantuan yang dibawakan oleh Dr. H. Mahfudin, M.Si (Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kanwil Kemenag Provinsi Banten) dengan materi Mekanisme Pengelolaan Bantuan Pemerintah Bidang Pendidikan Madrasah. Setelah pemaparan oleh ke-2 narasumber, acara dilanjutkan dengan testimoni dari penerima bantuan dan diskusi.
Dari hasil FGD diperoleh kesimpulan dan rekomendasi yaitu petunjuk teknis bantuan pemerintah terlambat diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan masih kurangnya sosialisasi PMK No.173/PMK.05/2016 ke satker pemberi bantuan dan penerima bantuan, untuk itu perlu diadakan sosialisasi yang lebih intensif dimasa yang akan datang.
kontributor: win's