Dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, dengan ini diberitahukan:
1. Setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang atau tanggungjawab yang diberikan oleh Pejabat/Pegawai pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten dan KPPN Serang, KPPN Tangerang serta KPPN Rangkasbitung adalah tanpa biaya (zero cost).
2. Setiap pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti:
a. Uang/barang/jasa/fasilitas lainnya dalam rangka mempengaruhi kebijakan/ keputusan/ perlakuan bagi pemangku kepentingan/mitra kerja
b. Uang/barang/jasa/fasilitas lainnya berapapun nilainya dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang atau tanggungjawabnya.
3. Kanwil Ditjen Perbendaharaan, KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung senantiasa menerapkan zero tolerance terhadap tindakan pungli, korupsi dan gratifikasi.
4. Para Pejabat/Pegawai Satuan Kerja/Stakeholder yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, agar segera melaporkan secara tertulis dengan melampirkan bukti ke Seksi Kepatuhan Internal Bidang SKKI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten.
5. Pemberitahuan ini mohon disampaikan kepada seluruh anggota dari Asosiasi/Gabungan untuk dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerjasama dengan Satuan Kerja di Provinsi Banten yang pembiayaan kegiatannya dibiayai melalui APBN.
Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada:
1. Gabungan Perusaharaan Konstruksi Nasional
Jl. KH Term. Sueb No.Blok A/10 Serang – Banten
2. Asosiasi Pengusaha Indonesia
Jl. Trip Jamakarsi No. 6A Serang – Banten
3. Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia
Jl. KH Abdul Latief, Sumurpecung, Ruko Sukses Serang – Banten
4. Gabungan Kontraktor Indonesia
Jl. Ayip Usman No.69A Serang – Banten
Kontributor: Unit Kepatuhan Internal - Kanwil DJPb Banten.