Alokasi DAK Fisik TA 2018 pada seluruh Pemda di wilayah Provinsi Banten per tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp629,18 miliar, baru terealisasi sebesar Rp290,43 miliar atau 46,16%. Prosentase tersebut belum sesuai dengan harapan. Untuk itu, melalui kegiatan FGD diharapkan permasalahan-permasalahan yang menjadi penghambat rendahnya penyaluran DAK Fisik dapat diidentifikasi dan dapat dicarikan solusi, sehingga penyaluran DAK Fisik Tahun 2018 sesuai dengan harapan. Hal tersebut disampaikan oleh Haryana selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten dalam acara pembukaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Langkah-langkah Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap II 2018".
Rapat koodinasi dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2018 bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten yang dihadiri Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten selaku pengelola DAK Fisik. Selain itu juga kegiaan ini dihadiri dan para Kepala Seksi Bank KPPN selaku PPK Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.07/2017, Penyaluran DAK Fisik 2018 dibagi menjadi 3 (tiga) tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 25% paling lambat tanggal 21 Juli, tahap II sebesar 45% paling lambat tanggal 21 Oktober dan tahap III paling lambat tanggal 15 Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
Mengingat batas waktu penyaluran DAK Fisik tahap II akan segera berakhir yaitu tanggal 22 Oktober 2018 (dikarenakan tanggal 21 hari libur), maka dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik diminta Pemerintah Daerah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik;
- Segera mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditandatangani Kepala Daerah pada aplikasi OM SPAN;
- Penyaluran DAK Fisik Tahap II tidak dilaksanakan apabila pada Tahap I tidak salur;
- Apabila persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II tidak disampaikan tepat waktu, maka pembayaran DAK Fisik menjadi beban APBD masing-masing.
Pada rapat koordinasi tersebut, para peserta mengutarakan kondisi kesiapan, permasalahan dan solusi penyaluran DAK Fisik Tahap II. Seluruh peserta sepakat untuk mempercepat langkah-langkah penyaluran DAK Fisik 2018 sesuai dengan ketentuan. Semakin tingginya penyerapan DAK Fisik diharapkan menjadi pemacu berkembangnya masing-masing daerah.
Kontributor: Royana Dewi Triastuti