Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan dalam rangka simplifikasi regulasi tentang pengaturan dana perhitungan fihak ketiga guna meningkatkan efektifitas, akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum dalam penyetoran dan pembayaran dana PFK maka ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagai pengganti PMK 226/PMK.05/2016.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memiliki tanggung jawab yang cukup besar terhadap pelaksananaan jaminan kesehatan masyarakat. Maka dalam rangka upaya peningkatan akurasi dan pengelolaan data iuran Wajib di Wilayah BPJS Kesehatan KC Serang mengadakan Rekonsiliasi Data Iuran wajib Triwulan III tahun 2018 pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018 bertempat di Taman Santap Rumah Kayu Jalan Ki Hajar Dewantara Blok SKL NO. 002 Summarecon Gading Serpong, dengan peserta dari Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS dengan BPJS
Disamping itu pula dihadirkan dalam acara rekonsiliasi tersebut dari Kementerian Keuangan yaitu Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banter, KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung.
Dalam acara sambutan sekaligus pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Haryana menyampaikan garis PMK 88/PMK.05/2018 aterkait dengan :
- Iuran Jaminan Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD
- Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Pusat/PPNPN Daerah
- Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Satker BLU
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebesar 1%.
- Iuran Jaminan Kesehatan Pensiunan pada PT. Taspen (Persero)
- Iuran Jaminan Kesehatan Pensiunan pada PT. Asabri (Persero)
Berkaitan dengan hal tersebut di himbau dan sekaligus mengingatkan kembali agar penyetoran potongan iuran JKN paling lambat tanggal 10 bulan berkenaan, demikian pula iuran JKN Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berkenan begitu juga pengisian kode akun/MAP dan Kode Lokasi harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam Kesempatan berikutnya sambutan juga disampaikan oleh Deputi Dereksi BPJS Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Bandar Lampung dr. Fahruroji bahwa titik tekannya menghimbau juga agar Iuran Wajib Jaminan sosial kesehatan untuk disetor tepat waktu sesuai arahan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten.
Acara Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah diwakili Pejabat dari BPKAD, dan para Kepala KPPN diwilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten serta dari pihak BPJS KC Serang.
Kontributor: Chaeroni