Kantor BPJS Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Banten melaksanakan Rekonsiliasi Iuran wajib PNS Daerah, PNS Pusat dan Iuran Wajib Pemda Wilayah Periode TW III Tahun 2018 pada tanggal 24 Oktober 2018.
Kegiatan rekonsiliasi inin diikuti oleh perwakilan pejabat/pegawai dari seluruh kantor Cabang BPJS Provinsi Banten dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan wilayah Banten, yang diwakili oleh pejabat/pegawai yang terdiri dari Kakanwil, Kepala Bidang PAPK, Kepala Bidang SKKI , para kepala KPPN, serta Kepala Seksi Vera dan Staf KPPN Serang, KPPN Tangerang dan Rangkasbitung. Selain itu juga dihadiri seluruh BPKAD di wilayah Provinsi Banten.
Baca juga: Peningkatan Akurasi dan Pengelolaan Data Iuran Wajib di Wilayah BPJS Kesehatan KC Serang
Acara Rekonsiliasi dengan BPPJS ini juga menyosialisasikan JKN Mobile dan Sosialisasi JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana intisari dari sosialisasi ini adalah Jaminan Kesehatan diberikan kepada peserta yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan. Untuk kelangsungan program pemerintah ini dan bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat, seluruh elemen masyarakat diharapkan bisa mengajak semua orang untuk mendaftarkan anggota masyarakatnya dan membayar iuran Jaminan kesehatan secara teratur atau tidak menunggak iuran Jaminan Kesehatan karena akan menyebabkan tertundanya pembayaran tagihan di Rumah Sakit mitra BPJS. Pada Rekonsiliasi kali ini, selain Sosialisasi JKN KIS, kepala KPPN Serang, Suhardjono, juga mensosilisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Pihak ketiga (PFK).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan singkat dan sederhana serta tetap khidmat mengambil tempat di Taman Santap Rumah Kayu Serpong Tangerang. Dilaksanakan pukul 10.00 WIB, yang sebelumnya didahului dengan registrasi dan sarapan berupa kudapan. Acara berlangsung sekitar dua jam dengan dibuka oleh Haryana Kepala, Kanwil DJPB Prov Banten. Kegiatan Rekonsiliasi Iuran wajib PNS Daerah, PNS Pusat dan Iuran Wajib Pemda Wilayah Periode TW III Tahun 2018 ini diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah.
Kontributor: Welly Wardhani