Dalam rangka peningkatan pengawasan atas kepatuhan pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, pada tanggal 12 sampai dengan 14 Maret 2019 Bidang Supervisi Proses Bisnis dan Kepatuhan Internal melaksanakan kegiatan Pemantauan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Triwulan I tahun 2019.
Kegiatan pemantauan meliputi pemantauan atas didiplin pegawai, ruang kerja dan perangkat komputer yang digunakan oleh pegawai. Obyek pemantauan adalah seluruh pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten beserta ruangan dan perangkat komputer yang digunakan. Pemantauan Kode Etik dan Disiplin Pegawai ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Triwulan.
Kegiatan Pemantauan Kode Etik dan Disiplin Pegawai ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap pelaksanaan kode etik pegawai yang meliputi etika bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, etika terhadap diri sendiri dan etika terhadap sesama pegawai. Selain itu dengan ditegakkannya kode etik pegawai diharapkan keharmonisan internal kantor dapat terjaga. Hasil dari kegiatan pemantauan kode etik dan disiplin pegawai Triwulan I tahun 2019 pada Kanwil DJPb Provinsi Banten adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik PNS, antara lain tidak ditemukan gambar, video, poster yang mengarah pada SARA ,dukungan terhadap partai politik, maupun konten yang berisi pornografi. Dari sisi disiplin pegawai tidak ditemukan pegawai yang tidak hadir tanpa didukung dengan surat keterangan atau surat ijin yang sah.
Diharapkan dari hasil pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai yang dilakukan secara rutin ini akan semakin meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya penegakan kode etik dalam kehidupan sehari-hari pegawai Kanwil DJPb Provinsi Banten. Selanjutnya kepatuhan terhadap kode etik pegawai diharapkan menjadi panduan bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari pegawai baik dalam lingkungan kerja maupun dalam bermasyarakat .
#BaktiPerbendaharaan2019
Kontributor: Surwidiyati