Kajian Fiskal Regional Provinsi Banten Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan ini
Kajian Fiskal Regional Provinsi Banten Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan ini
Laporan Kinerja (LAKIN) atau sebelumnya disebut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawabkan secara periodik. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan LAKIN adalah pengukuran kinerja dan evaluasi, serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Dengan adanya LAKIN, dapat diketahui tingkat capaian kinerja suatu unit organisasi dan hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama gambaran mengenai tingkat kesesuaian antara program dan kegiatan yang direncanakan dengan realisasinya. Laporan ini dapat juga digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana kinerja dan rencana anggaran pada tahun mendatang.
Berkenaan hal tersebut, LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Banten Tahun 2023 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2023 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Banten, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIN 2023 dapat diunduh melalui link berikut: Laporan Kinerja 2023
Berdasarkan Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Periode Triwulan II Tahun 2023, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
Selanjutnya sebagai bahan masukan laporan KFR Triwulan II Tahun 2023, dimohon partisipasi Bapak/Ibu untuk dapat mengisi lembar kuesioner melalui link berikut: https://bit.ly/KuesionerKFRTWII-2023.
Laporan Kinerja (LAKIN) atau sebelumnya disebut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawabkan secara periodik. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan LAKIN adalah pengukuran kinerja dan evaluasi, serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Dengan adanya LAKIN, dapat diketahui tingkat capaian kinerja suatu unit organisasi dan hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama gambaran mengenai tingkat kesesuaian antara program dan kegiatan yang direncanakan dengan realisasinya. Laporan ini dapat juga digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana kinerja dan rencana anggaran pada tahun mendatang.
Berkenaan hal tersebut, LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Banten Tahun 2022 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2022 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Banten, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIN 2022 dapat diunduh melalui link berikut: Laporan Kinerja 2022
Mohon Maaf, Halaman ini masih dalam tahap pengembangan
Silakan gunakan menu lain dulu yaaa
Dalam rangka penguatan peran kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist dan representasi Kementerian Keuangan di Daerah, salah satu tugas Kanwil DJPb Provinsi Banten adalah penyusunan Government Finance Statistic (GFS).
Nah, apa itu GFS?
Government Finance Statistics (GFS) atau yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Statistik Keuangan Pemerintah adalah laporan manajerial yang menyediakan informasi untuk pengambilan kebijakan/keputusan.
Berikut informasi singkat mengenai Government Finance Statistics (GFS) Periode Unaudited Tahun 2021 Kanwil DJPb Provinsi Banten, Laporan GFS Kanwil DJPb Provinsi Banten secara lengkap dapat dilihat pada tautan berikut ini unduh
Dalam rangka penguatan peran kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist dan representasi Kementerian Keuangan di Daerah, salah satu tugas Kanwil DJPb Provinsi Banten adalah penyusunan Government Finance Statistics (GFS).
Nah, apa itu GFS?
Government Finance Statistics (GFS) atau yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Statistik Keuangan Pemerintah adalah laporan manajerial yang menyediakan informasi untuk pengambilan kebijakan/keputusan.
Berikut informasi singkat mengenai Government Finance Statistics (GFS) Periode Preliminary Tahun 2021 Kanwil DJPb Provinsi Banten, Laporan GFS Kanwil DJPb Provinsi Banten secara lengkap dapat dilihat pada tautan berikut ini unduh
POTRET MAKRO EKONOMI DAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI PROVINSI BANTEN
TRIWULAN II TAHUN 2021
Sebagai instrumen fiskal yang dikelola oleh Pemerintah, APBN dan APBD harus dapat diformulasikan secara tepat untuk mendorong pertumbuhan, pembangunan, dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, APBN dan APBD sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro baik tingkat nasional maupun global. Untuk level daerah yang perlu diperhatikan adalah laju dan tingkat Produk Domestik Bruto Regional (PDRB), dan indikator lainnya yang menunjukan kemandirian daerah dalam menghimpun penerimaan dan mengalokasikan belanjanya dalam APBD.
Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Banten triwulan II tahun 2021 tumbuh 0,27 persen (q-to-q). Struktur PDRB triwulan II 2021 masih didominasi kelompok sektor tersier yang mencapai 48,72 persen, sektor sekunder 45,06 persen dan sektor yang mendayagunakan sumber-sumber alam hanya mencapai 6,22 persen
Tren tingkat inflasi bulanan yang rendah di Banten sejak awal tahun 2021 berkisar 0 persen sampai dengan dibawah 0,5 persen merupakan dampak pandemi yang masih belum jelas berakhirnya, bahkan pada bulan Juni 2021 di Provinsi Banten mengalami deflasi sebesar 0,17 persen. Penyebab paling dominan terjadinya deflasi akibat turunnya indeks kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Beberapa indikator kesejahteraan menunjukkan kondisi variatif, dimana tingkat pengangguraan (TPT) di Provinsi Banten berdasarkan rilis BPS pada Februari 2021 sebesar 9,01 persen, di atas angka nasional sebesar 6,26 persen, namun angka TPT tersebut lebih rendah dari target/proyeksi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Banten TA 2021 sebesar 10,10 persen. Nilai Tukar Petani (NTP) Banten sejak awal tahun 2021 sampai triwulan II-2021 menunjukkan penurunan setiap bulannya, pada bulan April dan Mei NTP Banten berada di posisi empat di antara provinsi di pulau Jawa, kemudian turun ke urutan lima pada bulan Juni 2021.
Realisasi pendapatan negara di Banten pada Triwulan II tahun 2021 sebesar Rp23.186,42 miliar atau 38,63 persen dari target, menurun sebesar 18,35 persen dibanding periode yang sama tahun 2020. Dampak pandemi COVID-19 yang masih berlangsung di tahun 2021, bahkan munculnya virus varian baru yang lebih cepat menular disinyalir merupakan faktor pendorong diturunkannya target penerimaan negara menjadi lebih realistis. Realisasi belanja negara sampai dengan Triwulan II Tahun 2021 sebesar Rp12,56 atau 45,61 persen dari target, menurun 0,40 persen dai periode triwulan II-2020
Realisasi pendapatan APBD se-Provinsi Banten Triwulan II tahun 2021 sebesar Rp17.224,84 miliar atau 52,20 persen dari target, tumbuh 13,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Sedangkan realisasi belanja triwulan II tahun 2021 sebesar Rp11.393,59 miliar atau 29,51 persen dari target dengan realisasi belanja modal baru mencapai 8,80 persen.
Jika ditinjau dari hasil analisis proporsi dan perbandingan, pendapatan konsolidasian mengalami tumbuh 12,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Sedangkan realisasi belanja negara konsolidasian mencapai Rp16,675,01 miliar tumbuh 6,88 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 (y-o-y). Pendapatan konsolidasian triwulan II tahun 2021 didominasi oleh pendapatan perpajakan 92,35 persen, pendapatan bukan pajak 7,65 persen, dan pendapatan hibah 0 persen. Sementara dari sisi belanja konsolidasian, belanja konsolidasian Banten didominasi oleh belanja operasional sebesar Rp13,85 triliun atau 88,42 persen, sedangkan belanja modal sebesar Rp1,81 triliun atau 11,58 persen dari total belanja konsolidasian, atau naik 40,46 persen dibanding periode yang sama tahun 2020.
Demikian potret singkat kondisi makro ekonomi dan keuangan pemerintah pusat dan daerah di Banten pada Triwulan II tahun 2021. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat melalui link KFR22021.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402