Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan Anti Penyuapan Kanwil DJPb Banten

Dalam rangka persiapan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016, SMAP ISO 37001: 2016, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten berkomitmen untuk melaksanakan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab dengan mematuhi segala peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku dan selalu fokus menjadi kantor wilayah yang berintegritas bersih dan profesional.

kebijakan-anti-penyuapan-06.jpg
kebijakan-anti-penyuapan-08.jpg

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Search