JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Peran Kanwil DJPb dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah di DIY

Oleh : Juli Kestijanti (Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta)

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 313 Tahun 2023 tentang tugas dan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), kelompok kerja TPIP memiliki tugas antara lain: melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan sumber penyebab inflasi daerah, menyusun program pengendalian inflasi di daerah,  serta melakukan melakukan sinergi dan harmonisasi program untuk mendukung pengendalian inflasi di daerah.

Sinergi dan pertukaran data perekonomian daerah antara Pemda dengan Kementerian Keuangan telah dikoordinasikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan melalui pelaksanaan KFR, ALCo Regional dan FKPKN.  Selanjutnya, koordinasi tersebut dipertajam secara lebih spesifik melalui partisipasi Kanwil DJPb dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).  Keikutsertaan Kanwil DJPb dalam TPID di tingkat provinsi/kabupaten/kota, akan semakin memperkuat peran Kanwil sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor di daerah.

 

Peran aktif Kanwil DJPb DIY melalui keanggotaan TPID di seluruh wilayah DIY, ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.  Peran tersebut secara umum berupa:

  1. Melakukan koordinasi secara aktif dengan Pemda, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BPS dan instansi lain yang tergabung dalam keanggotaan TPID untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan inflasi dan tindak lanjut pengendaliannya, serta memberikan masukan dan rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki;
  2. Melakukan fasilitasi atas masukan Pemda utamanya terkait dengan program dan anggaran pengendalian inflasi, dan mengekskalasi masukan tersebut kepada TPIP melalui Ditjen Perbendaharaan.

 

Dalam forum rapat TPID kabupaten/kota, dan High Level Meeting yang diselenggarakan oleh TPID DIY pada tahun 2023, Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku anggota TPID mengambil peran dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kanwil DJPb selaku anggota baru TPID DIY memberikan bauran kebijakan melalui kebijakan fiskal yang dapat mengoptimalkan upaya pengendalian inflasi daerah. Kebijakan fiskal diharapkan dapat menggerakkan perekonomian diantaranya dengan cara menstimulasi tambahan permintaan untuk barang konsumsi rumah tangga melalui bantuan pemerintah, subsidi, dan sebagainya;
  2. Strategi 4K sebagai langkah strategis TPID (Ketersediaan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, Komunikasi Efektif) perlu menjadi fokus dalam pengendalian inflasi.  Program pengendalian inflasi diharapkan agar dapat dilaksanakan sepanjang tahun dengan menggunakan berbagai sumber pendanaan yang tersedia;
  3. Support fiskal APBN terhadap pengendalian inflasi di DIY pada tahun 2023 dialokasikan pada 17 satuan kerja dengan anggaran sebesar Rp 1,47 triliun, dialokasikan pada empat program pengendalian inflasi berupa: a) Program infrastruktur konektivitas; b) Program ketahananan sumber daya air; c) Program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas; dan d) Program penyediaan dan pelayanan informasi statistik; 

Selain melalui satker vertikal, dukungan fiskal pengendalian inflasi juga diberikan melalui DAK Fisik berupa: a) Penyediaan saluran distribusi dan jaringan sebesar Rp 111,82 miliar; dan b) Dukungan langsung ketahanan pangan sebesar 51,09 miliar.

  1. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran terhadap satker, beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengeksekusi program pengendalian inflasi antara lain adalah: a) Tertundanya pelaksanaan pekerjaan akibat penyesuaian desain konstruksi pada pengendali banjir; b) Proses pengajuan usul penambahan alokasi anggaran akibat kebutuhan perpanjangan konstruksi untuk penanganan bencana; c) Cuaca ekstrim yang terjadi di DIY Februari s.d Mei 2023 menghambat pelaksanaan pekerjaan khususnya  terkait konektivitas jalan, irigasi dan bendungan d) Mekanisme penetapan CPCL (Calon Penerima/Petani/Peternak Calon Lokasi) bantuan pemerintah khususnya bantuan hewan ternak cukup panjang.

 

TPID DIY bersama TPID Kabupaten/Kota, secara aktif membagikan setiap kegiatan dan isu-isu terkini terkait program pengendalian inflasi di wilayah DIY. Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kepala Biro Perekonomian dan SDA DIY beserta Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY selaku sekretaris TPID DIY menyampaikan informasi berikut ini:

  1. Berdasarkan pemantauan di seluruh kabupaten/kota di DIY, ketersediaan pangan terpantau aman di seluruh pasar, baik di tingkat distributor, petani dan pedagang.  Semua jenis pangan tersedia dengan harga terjangkau;
  2. Sampai dengan akhir Desember 2023, operasi pasar dan pasar murah di wilayah DIY tetap rutin dilaksanakan untuk menjaga stabilisasi pangan dan stabilisasi harga;
  3. Rapat pengendalian inflasi yang dipimpin oleh Kemendagri, dilakukan untuk memantau setiap daerah agar tidak terjadi gejolak harga khususnya menjelang Nataru.

Dengan keikutsertaan di dalam TPID, Kanwil DJPb DIY mendapatkan banyak informasi terkait perkembangan perekonomian DIY dan khususnya progress pelaksanaan program pengendalian inflasi di wilayah DIY.  Pertukaran informasi di dalam kelompok kerja TPID yang keanggotaannya melibatkan berbagai instansi dan unsur BUMN, semakin memperkaya wawasan dan efektif dalam mendukung peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist di daerah.

 








Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search