JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

#UANGKITA MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN UNTUK VISI INDONESIA MAJU 2045

Oleh : Pujiastuti (Kepala Seksi PPA ID Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta)



KETAHANAN PANGAN DALAM VISI INDONESIA MAJU 2045

Pangan selalu menjadi isu strategis dalam pembangunan dikarenakan peran pentingnya bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Pemenuhan kebutuhan pangan menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia yang harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam. Tentunya, dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

Pengertian pangan sendiri mencakup dimensi yang begitu luas. Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2012, pangan didefinsikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air. Produk ini yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk yang diolah maupun tidak diolah, meliputi bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pemenuhan konsumsi Pangan harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, dan ekonomi secara optimal.

Ketahanan pangan ditingkatkan untuk mewujudkan sistem yang mandiri dan berkelanjutan, menjaga swasembada karbohidrat dan protein, meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pencapaian untuk mendukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan yang menjadi pilar kedua visi Indonesia Maju 2045.

 

DUKUNGAN APBN UNTUK KETAHANAN PANGAN

Dalam APBN 2023, alokasi anggaran untuk Bidang Ketahanan Pangan sejumlah Rp104,2 triliun yang diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas pangan. Pembangunan bidang ketahanan pangan dilaksanakan untuk peningkatan produktivitas komoditi pangan utama, baik pertanian maupun perikanan, dukungan penyediaan sarana dan prasarana, serta pengairan/irigasi.

Kebijakan bidang pembangunan Ketahanan Pangan Tahun 2023 yaitu: meningkatkan produktivitas komoditas pangan strategis, mendorong tersedianya SDM pertanian dan perikanan yang berdaya saing, menguatkan kelembagaan usaha (korporasi) dan modernisasi, mendorong pemanfaatan teknologi dan data, serta pengembangan iklim inovasi, memperkuat sistem logistik pangan nasional dan transformasi sistem pangan yang berkelanjutan, serta mengakselerasi penyelesaian pembangunan infrastruktur sistem irigasi dan bendungan/waduk.

Anggaran ketahanan pangan di Provinsi D.I. Yogyakarta di tahun 2023 sejumlah Rp1,34 triliun yang dialokasikan melalui satuan kerja Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Pangan Nasional. Alokasi anggaran tersebut ditargetkan untuk menghasilkan output prioritas seperti:

  1. Pengembangan berbagai komoditi tanaman pangan untuk 5.800 hektar kawasan Padi/Fasilitas Penerapan Budidaya Padi, 5.000 hektar kawasan kedelai, serta 150 hektar untuk Kawasan Aneka Cabai, Bawang Merah, Tanaman Semusim dan Rempah Lainnya dengan total pagu Rp11,81 miliar.
  2. Pembangunan infrastruktur pendukung produksi pertanian seperti:
  1. bendungan dan embung dengan target masing-masing 1 unit dengan pagu Rp359,31 miliar,
  2. jaringan irigasi sepanjang 214 km dengan pagu Rp485,8 miliar,
  3. jaringan air baku sebanyak 13 unit dengan pagu Rp70,65 miliar, serta
  4. pembangunan/rehabilitasi 57 unit sarana dan prasarana dengan total pagu Rp4,36 miliar.
  5. Peningkatan kompetensi SDM pertanian dan perikanan dengan target 2.729 orang dengan total pagu Rp13,82 miliar.
  6. Pemberian bantuan hewan ternak ruminansia, ternak unggas dan aneka ternak sebanyak 27.495 ekor dengan pagu Rp15,51 miliar serta optimalisasi reproduksi untuk 90.000 ekor Rp5,83 miliar

 

SINERGI MENJAWAB TANTANGAN

Dalam mewujudkan kondisi ketahanan pangan yang mendukung ekonomi berkelanjutan, kita dihadapi berbagai tantangan. Kondisi alam berupa kekeringan, banjir, serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) mengakibatkan terganggunya produktivitas. Munculnya permasalahan penyakit pada hewan seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, lumpy skin deseas, membutuhkan langkah antisipasi untuk menghindari penyebaran skala luas yang akan memberikan dampak kerugian ekonomi. Kualitas SDM seperti tingkat pendidikan dan usia petani yang menua juga perlu menjadi perhatian yang serius untuk menjamin kesinambungan produksi pangan. Begitu juga, digitalisasi pertanian dan tata kelola sistem pangan yang belum optimal menuntut Pemerintah untuk terus melakukan inovasi-inovasi dalam menjaga kesinambungan pasokan pangan.

Upaya pencapaian ketahanan pangan semakin diuji dalam menghadapi tantangan global, ketidakpastian perubahan iklim yang sulit dihitung dan diprediksi. Dampak El Nino diperkirakan masih akan terus berlangsung sampai Februari tahun depan yang dapat berakibat kepada penurunan produksi di sejumlah negara sehingga melakukan pembatasan ekspor. Kondisi geopolitik dunia yang tidak stabil juga rentan terhadap produksi dan rantai pasokan pangan, menyebabkan tingginya harga komoditas dalam negeri dan menimbulkan risiko krisis pangan. Oleh karena itu, penanganan permasalahan kerentanan pangan membutuhkan keterlibatan kementerian/lembaga lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

Kementerian PUPR, misalnya, perlu mempertimbangkan faktor perubahan iklim dan kondisi cuaca beserta dampaknya dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran berikut mitigasi risiko dalam pelaksanaan pekerjaan dengan berbagai alternatif kondisi cuaca. Sementara itu, Kementerian Pertaninan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terkait dengan pemberian stimulus berupa bantuan Pemerintah, perlu mengkaji kebijakan yang bersifat longlasting petunjuk teknis kegiatan dan penetapan kelompok calon penerima bantuan yang tidak memberatkan.

Badan Pangan Nasional dapat menjadi pusat pengkajian kebutuhan program ketahanan pangan secara keseluruhan, termasuk peta jalan mencetak SDM manusia yang kompeten di bidang pangan. Selanjutnya, koordinasi dengan Pemerintah Daerah perlu dilakukan dengan cair baik dalam pelaksanaan anggaran maupun penanganan penyakit hewan maupun oranisme pengganggu tanaman. Penting juga peran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini Kanwil DJPb dalam mengawal pelaksanaan anggaran belanja penting seperti ketahanan pangan untuk memitigasi dan mengurai kendala sehingga belanja dapat terealisasi maksimal dan target output tercapai. Pencapaian output-output ini tentu menjadi penting untuk pelaksanaan peta jalan ketahanan pangan mencapai visi Indonesia maju 2045.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search