Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan yang berkonsep Indonesia-Sentris. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp72 triliun.
Dana desa sekarang ini diatur dalam PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan PMK sebelumnya, PMK Nomor 193 Tahun 2018, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien. PMK 205 Tahun 2019 memiliki perbedaan dengan PMK sebelumnya yaitu: (1) penambahan rincian dana desa setiap daerah kabupaten/kota berdasarkan alokasi kinerja, (2) dana desa disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKD (Rekening Kas Desa), dan (3) penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap yaitu 40%, 40%, dan 20% secara berurutan.
Pengalokasian dana desa pada PMK 193 2018 dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula sementara pada PMK 205 2019 ditambahkan dengan alokasi kinerja. Alokasi kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Pagu alokasi kinerja dihitung sebesar 1,5% dari anggaran dana desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Desa dengan kinerja terbaik dipilih sebanyak 10% berdasarkan kriteria yang diatur dalam PMK 205 Tahun 2019. Penambahan alokasi kinerja ditujukan agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan lebih baik dan menunjang kinerja pengelolaan keuangan desa.
Desa penerima alokasi kinerja setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan ketentuan. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah desa 0 sampai 100, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 11% dari jumlah desa. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah desa 101 sampai 400, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 10% dari jumlah desa. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah desa lebih dari 400, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 9% dari jumlah desa.
Mulai tahun anggaran 2020, skema penyaluran dana desa dilakukan secara langsung dari RKUN ke RKD. Sebelumnya penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD yang selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke RKD. Skema penyaluran yang baru ini tentu akan mempersingkat penyaluran dana desa sehingga lebih cepat diterima desa. Dampak yang dirasakan dengan adanya skema baru ini adalah penyederhanaan dalam hal kelengkapan dokumen.
Perubahan juga terjadi pada pencairan dana desa yaitu melalui mekanisme tahap I 40%, tahap II 40%, dan tahap III 20%. Sebelumnya pencairan dana desa melalui mekanisme tahap I 20%, tahap II 40%, dan tahap 40%. Perubahan tersebut dilakukan dengan alasan karena adanya kendala pencairan dana untuk tahap akhir yaitu waktunya yang pendek dan diharapkan pada awal TA dapat dimanfaatkan oleh desa untuk melakukan belanja modal karena jumlahnya lebih besar.
Perubahan peraturan dari PMK Nomor 193 Tahun 2018 ke PMK Nomor 205 Tahun 2019 bertujuan untuk memajukan kesejahteraan desa. Pada dasarnya dana desa diharapkan tidak menjadi moral hazard bagi desa yang hanya menggantungkan pendapatannya melalui dana desa sehingga pendapatan asli desa dapat meningkat. Desa harus dapat memanfaatkan dana desa tersebut untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(Kontributor Bidang PAPK Maret 2020)