JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2019 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Sleman, 6 Februari 2020

 

Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2019 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta (6/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat Sistem Manajemen Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Bidang/Bagian dan perwakilan KPPN di lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta. Bertindak sebagai narasumber, Mukh. Gufron Ikhsan dan Dedik Erwanto dari Direktorat SITP.

Berdasarkan ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 695/KMK.01/2017 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2019 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu dibentuk Organisasi Keamanan Informasi Kantor Pusat dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search