Sleman, 6 Februari 2020
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2019 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta (6/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat Sistem Manajemen Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Bidang/Bagian dan perwakilan KPPN di lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta. Bertindak sebagai narasumber, Mukh. Gufron Ikhsan dan Dedik Erwanto dari Direktorat SITP.
Berdasarkan ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 695/KMK.01/2017 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2019 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu dibentuk Organisasi Keamanan Informasi Kantor Pusat dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.